Dalam dunia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat ini sudah sering kita mendengar istilah OHSAS 18001 atau ISO 45001, namun dari kedua istilah tersebut masih banyak yang belum mengetahui apa pegertiannya dalam dunia K3. OHSAS 18001 adalah standar internasional mengenai Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Istilah OHSAS merupakan kependekan dari Occupational Health and Safety Management System. Standar ini berisi mengenai kerangka kerja untuk pengelolaan K3 yang efektif, pengelolaan risiko dan kepatuhan hukum. Standar ini sudah digunakan di lebih dari 90.000 organisasi bersertifikat dan lebih dari 127 negara di seluruh dunia. OHSAS 18001 merupakan standard yang dijadikan panduan internasional dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pada tanggal 12 Maret tahun 2018, ISO 45001 diterbitkan untuk menjadi pengganti dari standar OHSAS 18001. Untuk perusahaan yang masih menerapkan OHSAS 18001 diberikan kesempatan selama 3 tahun untuk menerapkan ISO 45001 sebagai revisi atau perbaikan dari OHSAS 18001. Lebih dari 7600 orang meninggal karena kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) atau lebh dari 2.78 juta kematian setiap tahunnya di seluruh dunia. Beban ekonomi yang ditimbulkan akibat dari kecelakaan kerja dan PAK bagi pengusaha sangat signifikan. Kerugian yang ditimbulkan termasuk dalam pensiun dini, kehilangan pekerja dan tingginya biaya pengobatan. Untuk menghadapi semua hal tersebut, British Standard Institution telah mengembangkan standard baru yaitu ISO 45001 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. ISO 45001 berusaha untuk membantu organisasi untuk mengurangi beban kecelakaan dan penyakit akibat kerja dengan menyediakan kerangka kerja untuk meningkatkan keselamatan bagi para pekerja, mengurangi risiko tempat kerja dan membuat kondisi kerja yang lebih aman dan lebih baik di seluruh dunia. ISO 45001 dikembangkan oleh komite dari ahli keselamatan dan kesehatan kerja dengan struktur yang mengikuti sistem manajemen generik yang lain seperti ISO 14001 dan ISO 9001.
Terdapat beberapa perbedaan dari ISO 45001 dan OHSAS 18001. Perbedaan pertama adalah terkait dengan struktur. ISO 45001 berdasarkan kepada ISO Guide 83 (annex SL) yang mengatur struktur umum level tinggi, teks dan istilah umum serta definisi untuk generasi sistem manajemen yang baru (ISO 9001, ISO 14001 dll). Struktur ini bertujuan untuk memfasilitasi proses dan integrasi dengan beberapa sistem manajemen yang terharmonisasi, terstruktur dan efisien. Struktur dalam ISO 45001 adalah sebagai berikut scope, normative references, terms and definitions, context of the organization, leadership, planning, support, operation, performance evaluation and improvement. Sedangkan struktur dalam OHSAS 18001 adalah seperti scope, referensi publikasi, terms & definitions, and OH&S management system requirements. Terlihat dengan jelas dalam perbandingan struktur terdapat penambahan klausul, hal ini berarti ada beberapa pembahasan klausul yang baru atau lebih detail dalam ISO 45001.
Selain perbedaan struktur terdapat juga perbedaan definisi dari ISO 45001 dan OHSAS 18001. Dalam ISO 45001 menyertakan beberapa konsep fundamental yang berubah seperti risiko, pihak terkait (interested party) dan tempat kerja (workplace). Contoh perbedaan istilah tersebut adalah sebagai berikut istilah risk dalam ISO 45001 disebutkan sebagai effect of uncertainty, sedangkan risk dalam OHSAS 18001 disebutkan sebagai combination of the likelihood of an occurrence of a hazardous event or exposure(s) and the severity of injury or ill health that can be caused by the event or exposure(s). Risk dalam ISO 45001 mengandung unsur effect di mana adalah sebuah penyimpangan dari yang diharapkan baik positif atau negatif. Sedangkan uncertainty adalah sebuah keadaan, baik parsial, dari defisiensi informasi yang berkaitan dengan pengetahuan sebuah event, consequence dan likelihood. Istilah pihak terkait (interested party) dalam OHSAS 18001 disebutkan sebagai person or group, inside or outside the workplace, concerned with or affected by the OHS performance of an organization. Sedangkan dalam interested party dalam ISO 45001 disebutkan sebagai person or organization that can affect, be affected by, or perceive itself to be affected by a decision or activity. Dalam ISO 45001 terdapat beberapa istilah baru yang juga dimasukkan seperti monitoring, measurement, effectiveness, dan OH&S opportunity. Istilah baru ini tentunya akan berdampak kepada pelaksanaan model sistem manajemen yang diterapkan. Contoh dari istilah baru tersebut seperti, ISO 45001 memperkenalkan konsep OH&S opportunity yang berarti circumstance or set of circumstances that can lead to improvement of OH&S performance. OH&S opportunity ini harus identifikasi bersamaan dengan identifikasi risiko (risk identification). Konsep ini jelas berbeda dengan konsep OHSAS 18001 yang hanya mengidentifikasi risiko tanpa mengidentifikasi opportunity. Dengan mengidentifikasi opportunity, organisasi dapat menentukan hal-hal apa saja yang bisa diambil dengan pertimbangan opportunity yang tinggi.
OHSAS 18001 dan ISO 45001 juga memiliki tujuan yang berbeda. OHSAS 18001 lebih berkonsetrasi pada pengendalian risiko, sedangkan ISO 45001 lebih berkonsentrasi pada meningkatkan kinerja K3 secara proaktif. Tujuan dari OHSAS 18001 adalah to enable an organization to control its OH&S risks and improve its OH&S performance. Sedangkan tujuan dari ISO 45001 adalah to enable an organization to proactively improve its OH&S performance in preventing injury and ill-health. Pada OHSAS 18001 seringkali semua terpaku untuk banyak terfokus pada pemeliharaan dokumen serta catatan dalam pelaksanaan. Namun dalam ISO 45001, dokumen dan catatan dihilangkan dan dijadikan istilah baru sebagai documented information yang diartikan sebagai information required to be controlled and maintained by an organization and the medium on which it is contained. ISO 45001 tidak mensyaratkan dokumen harus berupa prosedur, cetakan kertas atau bentuk paper based lain. ISO 45001 memperbolehkan untuk documented information ini dalam format dan media apapun dari sumber manapun. Penjelasan dari kata penghubung shall should may can merupakan kata yang banyak dipakai dalam OHSAS 18001. Kata-kata tersebut dalam Bahasa Indonesia sekilas memiliki arti yang sama yaitu boleh atau bisa. Namun, keempat kata-kata tersebut sebenarnya memiliki arti yang berbeda, namun tidak dijelaskan secara jelas pada OHSAS 18001. Dalam ISO 45001, perbedaan keempat kata tersebut langsung dijelaskan pada bagian 0.5 contents of this document. Keempat kata tersebut berarti shall menunjukkan keharusan, should menunjukkan rekomendasi, may menunjukkan izin (permission) dan can menunjukkan kemungkinan atau kapabilitas. Pada ISO 45001, fokus yang lebih kuat diberikan kepada organization context. Organisasi dimiinta untuk melihat lebih luas dari isu keselamatan dan kesehatan kerjanya sendiri dan harus menyadari apa yang masyarakat harapkan dari mereka, tentu dalam isu keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam klausul 4.1 disebutkan the organization shall determine external and internal issues that are relevant to its purpose and that affect its ability to achieve the intended outcome(s) of its OH&S management system.
Beberapa organisasi yang menggunakan OHSAS 18001 mendelegasikan tanggung jawab dari keselamatan dan kesehatan kerja kepada seorang safety manager daripada harus mengintegrasikan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja ke operasi organisasi. Namun dalam ISO 45001 mengharuskan kerjasama dalam pelaksanaan aspek keselamatan dan kesehatan kerja pada semua sistem manajemen organisasi sehingga mengharuskan top management untuk dapat mengambil peran kepemimpinan yang lebih kuat. Pada standar OHSAS 18001, manajemen puncak akan menunjuk seorang wakil manajemen yang akan mengurus banyak tugas sehari-hari dari Sistem Manajemen K3, namun ini mengalami perubahan dalam ISO 45001. ISO 45001 meletakkan akuntabilitas kinerja sistem Manajemen K3 tepat pada manajemen puncak organisasi, tetapi manajemen puncak boleh menyerahkan wewenang untuk melaporkan kinerja Sistem Manajemen K3 kepada individu (kadang-kadang disebut sebagai manajemen perwakilan), anggota manajemen puncak atau beberapa individu (Management Representative).
Pada ISO 45001 menyusun 3 tingkat jenjang karir pekerja yaitu top management, managerial worker, dan non-managerial worker. Dalam hal jumlah, biasanya jumlah pekerja dalam posisi non-managerial worker lebih banyak daripada posisi yang lain. Selain jumlahnya banyak, mereka pekerja dalam posisi non-managerial worker juga terpapar langsung dengan risiko-risiko di tempat kerja. Namun, alasan-alasan tersebut kadang tidak membuat posisi non-managerial worker kuat dalam Sistem Manajemen Keselamatan Kerja. Dalam klausul 5.4 ISO 45001, merupakan klausul khusus yang membahas partisipasi dan konsultasi pekerja khususnya pekerja dalam posisi non-managerial worker. Partisipasi dan konsultasi non-managerial worker inilah yang tidak dibahas secara spesifik dalam OHSAS 18001. Hal yang diperluas untuk melibatkan partisipasi pekerja non-managerial antara lain adalah identifikasi bahaya, risiko dan peluang (opportunities). Penentuan tindakan eliminasi bahaya dan pengendalian risiko K3. Penentuan persyaratan kompetensi, kebutuhan pelatihan, pelatihan dan evaluasi pelatihan. Investigasi kecelakaan dan tindakan pengendaliannya. Sedangkan hal yang diperluas untuk melibatkan konsultasi pekerja non-managerial antara lain yaitu kebijakan K3, target K3, pemenuhan legal dan pelaksanaan program audit.
Pada proses perencanaan (planning) dalam OHSAS 18001 tidak menyebutkan hal yang harus dijadikan pertimbangan di dalamnya. Sedangkan pada ISO 45001 menyebutkan 4 hal yang harus dijadikan pertimbangan, yaitu isu-isu yang telah dijelaskan pada organizational context, persyaratan yang dijelaskan pada interested parties, skup dari sistem manajemen K3, penyusunan dari risiko dan peluang. Adapun yang harus dibuat dalam perencanaan untuk mencapai Objektif K3 adalah seperi, what will be done, what resources will be required, who will be responsible, when it will be completed, how results will be evaluated and how the actions to achieve OH&S objectives will be integrated into the organizations business process. Dalam identifikasi bahaya ISO 45001 dan OHSAS 18001 memiliki kesamaan yaitu mengharuskan untuk ongoing dan proactive. ISO 45001 memasukkan beberapa pertimbangan baru dalam identifikasi bahaya yang tidak disebutkan dalam OHSAS 18001. Pertimbangan baru dalam identifikasi bahaya pada ISO 45001 adalah faktor sosial meliputi beban kerja, jam kerja,victimization, harassment dan bullying. Kecelakaan kerja baik internal atau eksternal organisasi, termasuk juga kejadian gawat darurat dan penyebabnya. Potensi situasi darurat dan perubahan dari pengetahuan terhadap bahaya. Dalam penilaian peluang (opportunities) adalah konsep baru pada ISO 45001 yang tidak dimiliki oleh OHSAS 18001. Organisasi harus memelihara proses sebagai berikut peluang K3 untuk meningkatkan performa K3 termasuk peluang dalam adaptasi terhadap pekerjaan, organisasi kerja serta lingkungan pekerja dan peluang lain untuk meningkatkan sistem manajemen K3.
ISO 45001 mengharuskan organisasi mengendalikan risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dengan proses outsourcing ataupun kontraktor. Klausul spesifik kontraktor terdapat di klausul 8.1.4.2 sedangkan klausul untuk outsourcing disebutkan di klausul 8.1.4.3. Adanya klausul spesifik untuk outsourcing dan kontraktor inilah yang berbeda dengan OHSAS 18001 di mana OHSAS 18001 memasukkan keduanya dalam klausul 4.4.6 operational control. Organisasi direkomendasikan untuk dapat memverifikasi peralatan, instalasi, dan material telah aman untuk digunakan oleh pekerja dengan peralatan diantar dengan spesifikasi yang sesuai dan telah diuji agar bekerja sesuai dengan yang direncanakan. Instalasi telah dilakukan untuk menjamin fungsinya sesuai dengan yang didesain. Material dikirim sesuai dengan spesifikasi. Persyaratan penggunaan, peringatan, dan perlindungan lain telah dikomunikasikan dan tersedia. Dalam management of change (manajemen perubahan) bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja dengan cara mengurangi bahaya dan risiko baru dalam lingkungan kerja sebagai akibat dari terjadinya perubahan atau pergantian. Contoh penggantian yang bisa terjadi dalam organisasi adalah tekhnologi, peralatan, fasilitas, praktek kerja, prosedur, spesifikasi desain, bahan baku, staf, serta standard dan regulasi. Klausul management of change dibahas oleh ISO 45001 dalam 1 klausul tersendiri yaitu di klausul 8.1.3. Hal ini berbeda dengan OHSAS 18001 yang tidak memiliki klausul tersendiri untuk management of change karena terintegrasi seperti dalam klausul 4.3.1 dan 4.4.6.
Pada ISO 45001 mengharuskan organisasi untuk menentukan peluang improvement (peningkatan) dan melakukan tindakan yang dibutuhkan untuk mencapai hasil yang diharapkan dalam sistem manajemen K3. Klausul improvement merupakan klausul 10 yang menjadi klausul terakhir dalam ISO 45001. Dalam OHSAS 18001, tidak ada khusus klausul untuk membahas spesifik terkait dengan improvement namun tetap terintegrasi dengan beberapa klausul lain. Dalam melakukan improvement, organisasi bisa melakukan investigasi kecelakaan, perbaikan ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan serta program improvement lain. Organisasi dapat meningkatkan (improve) kesesuaian, kecukupan dan efektifitas dari manajemen K3 dengan meningkatkan performa Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Promosi budaya yang mendukung sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Promosi partisipasi pekerja dalam menerapkan tindakan untuk peningkatan berkelanjutan dari sistem manajemen K3. Mengkomunikasikan hasil yang relevan dari peningkatan berkelanjutan kepada pekerja atau wakil dari pekerja. Memelihara documented information sebagai bukti peningkatan berkelanjutan.
Pada penjelasan diatas telah mewakili pergeseran persepsi mengenai cara mengelola K3. K3 tidak lagi dikelola dengan berdiri sendiri, namun harus dilihat dengan perspektif yang kuat dan sebagai usaha untuk keberlanjutan suatu organisasi. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa dari perbedaan tersebut ISO 45001 merupakan revisi atau perbaikan dari OHSAS 18001 yang di mana sistem kerjanya lebih terperinci. Walaupun terdapat beberapa perbedaan, baik di dalam ISO 45001 ataupun OHSAS 18001 tetap memiliki tujuan yang sama, yaitu mengurangi risiko di tempat kerja dan memastikan keselamatan dan kesehatan semua orang yang terlibat dalam kegiatan organisasi. Penggunaan ISO 45001 merupakan suatu sistem yang wajib ada di perusahaan-perusahaan besar. Hal ini demi terciptanya tempat kerja yang aman dan meminimalisir terjadinya resiko kecelakaan kerja yang dapat merenggut nyawa para pekerjanya. Semoga kita semua selalu dapat menjaga pekerja, kontraktor dan semua pihak yang berkaitan dengan pekerjaan kita agar tetap sehat dan selamat.
Semoga bermanfaat.