ISO 14001 : 2015 telah melakukan beberapa perubahan dari versi yang sebelumnya. Salah satu perbedaan ISO 14001 : 2015 dengan versi yang sebelumnya adalah terdapat istilah Life Cycle Prespective (LCP). Istilah Siklus Hidup (life cycle) pada ISO 14001 : 2004 hanya disebutkan sebanyak 1 kali saja, itupun pada lampiran. Namun pada ISO 14001 : 2015 (versi terbaru), istilah life cycle disebutkan sebanyak 18 kali, dan 7 diantaranya berbicara mengenai Perspektif. Dengan adanya perspektif demikian, diharapkan dampak terhadap lingkungan akibat perubahan – perubahan yang tidak disengaja di tempat lain dapat dicegah.
Apa itu life cycle perspective? Istilah ini semakin banyak muncul pada standar sistem manajemen lingkungan ISO 14001 : 2015. Istilah Life Cycle Perspective muncul bersamaan dengan perubahan dalam kebijakan lingkungan pada sistem manajemen ISO 14001 : 2015. Kebijakan Lingkungan pada ISO 14001 : 2015 berubah dari “Mencegah Pencemaran” menjadi “Melindungi Lingkungan”. Perubahan ini bertujuan agar setiap organisasi yang ingin menerapkan sistem manajemen lingkungan ISO 14001 : 2015 tidak lagi hanya berkomitmen dalam mencegah pencemaran, namun harus turut serta melindungi lingkungan dengan kegiatan yang lebih proaktif lagi seperti melakukan penghematan, melakukan daur ulang, melakukan pelestarian alam dan lainnya.
ISO 14001: 2015, menginginkan agar perusahaan atau organisasi mau berpikir tentang bagaimana produk mereka mempengaruhi lingkungan sekitar dari awal sampai akhir. Banyak perusahaan organisasi yang saat ini menerapkan ISO 14001 hanya menganggap sebagai aspek lingkungan dari produk dan jasa berakhir pada tahap pengiriman, tidak sampai pada akhir siklus hidup produk. Hal ini sesuai dengan pengertian dari life cycle (siklus hidup) itu sendiri menurut ISO 14004 yaitu metode untuk mempertimbangkan aspek yang digunakan organisasi dalam setiap kegiatan, produk, dan servis yang diberikan organisasi dapat dikendalikan, baik dari tahapan pertama sampai dengan tahapan terakhir prosesnya. Pengendalian Life Cycle ini dimulai dari penyediaan raw material – design – produksi – delivery – penggunaan produk – limbah hasil penggunaan – pembuangan akhir.
ISO 14001 : 2015 mendefinisikan life cycle (siklus hidup) sebagai: “Tahap berturut – turut dan saling terkait dari sistem produk (atau jasa), dari akuisisi bahan baku atau generasi dari sumber daya alam hingga menuju pembuangan akhir” (Definisi 3.3.3). Untuk klarifikasi, hal ini menyatakan bahwa: “Tahap siklus hidup termasuk akuisisi bahan baku, desain, produksi, transportasi atau pengiriman, penggunaan, akhir masa pengolahan dan pembuangan akhir”.
Standar ISO 14001 : 2015 menyatakan bahwa organisasi harus mengontrol terkait bagaimana layanan atau produknya dirancang, dibuat, dikonsumsi, didistribusikan, dan dibuang sedemikian rupa sehingga dampak lingkungan tidak diabaikan, atau secara tidak sengaja dipindahkan ke tempat lain dalam siklus hidup produk apa pun. Menurut ISO 14001, pendekatan secara sistematis terhadap pengelolaan lingkungan dapat memberikan keuntungan bagi Top Manajemen untuk membangun kesuksesan dalam jangka panjang dengan melakukan kontrol atau mempengaruhi, hal ini dimulai dari organisasi merancang produk atau jasa, diproduksi, didistribusikan, digunakan atau dikonsumsi serta dibuang.
Di dalam ISO 14001 versi 2015 sendiri tidak dijelaskan secara detail bagaimana bentuk penerapan dari Perspektif Siklus Hidup itu / Life Cycle Prespective (LCP), sehingga ini banyak menimbulkan kebingungan bagi organisasi yang menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan ini. Untuk mengetahui bagaimana sebenarnya yang diinginkan oleh ISO 14001 tentang Perspektif Siklus Hidup dapat dipelajari di dalam ISO 14004 : 2015 Implementation Guidelines. Dari panduan yang diberikan oleh ISO 14004 : 2015 bahwa LCP mencakup pertimbangan aspek lingkungan dari aktivitas organisasi, produk atau jasa yang dapat dikendalikan atau dipengaruhi. Di dalam menerapkan Life Cycle Perspective, suatu organisasi harus mempertimbangkan beberapa hal berikut :
1). Tahapan siklus hidup dari suatu produk atau jasa. Untuk melakukan hal ini tentu organisasi harus mengidentifikasi rantai pasokan (Supply Chain) untuk mengidentifikasi dampak terhadap lingkungan yang mungkin ditimbulkan dari rantai pasokan tersebut. Selain itu, organisasi juga harus melihat rantai distribusi produk atau jasa yang dihasilkan sampai ke pengguna untuk mengidentifikasi dampak lingkungan dari penggunaan produk atau pembuangan akhir. 2). Tingkat kontrol yang dimiliki selama siklus hidup. Misal, Seorang planner atau perancang produk bertanggung jawab atas pemilihan bahan baku, sedangkan bagian produksi bertanggung jawa terhadap effisiensi penggunaan bahan baku dan mengurangi limbah, sedangkan pengguna bertanggung jawab terhadap penggunaan produk dan pembuangan akhirnya. 3). Tingkat pengaruh yang dimiliki selama siklus hidup. Misal, seorang planner atau perancang produk mempengaruhi metode produksi, sedangkan bagian produksi mungkin juga mempengaruhi desain produk dan cara produk digunakan atau metode pembuangannya.
Sebagai contoh perusahaan yang memproduksi barang – barang elektronik modern, seperti : televisi, telepon seluler, atau komputer, barang – barang yang digunakan di hampir setiap rumah dan tempat kerja. Apa yang akan menjadi pertimbangan “Life Cycle Prespective (LCP) / Perspektif Siklus Hidup” ini bagi organisasi semacam itu? Mari pertimbangkan langkah demi langkah ini :
Desain dan pengembangan. Selama tahapan ini organisasi harus memeriksa banyak hal secara lebih berhati – hati dengan mempertimbangkan persyaratan ini. Terkait dengan sumber komponen, apakah komponen mengandung SVHC (Substances of Very High Concern)? Jika demikian, ini perlu dikelola untuk memastikan bahwa mereka mematuhi undang – undang yang berlaku. Organisasi juga harus mempertimbangkan dampak dari penggunaan komponen yang masuk ke produk, daur ulang dari produk itu sendiri, dan semua bagian terkait lainnya, seperti kemasan. Bisakah menggunakan kemasan daur ulang? Dapatkah kemasan didaur ulang setelah pengiriman produk?
Pasca – manufaktur. Pelanggan telah membeli produk dan membawanya pulang. Sudahkah organisasi memberikan informasi yang sesuai dengan produk untuk memastikan bahwa kemasan akan didaur ulang? Sudahkah organisasi memberikan informasi dalam panduan pengguna untuk memastikan produk tersebut dapat digunakan dengan cara yang sesuai sehingga bisa menghemat daya? Sudahkah organisasi memberikan pilihan untuk memungkinkan produk untuk ditingkatkan? Ini dapat meningkatkan siklus hidup suatu produk, dan juga menghadirkan peluang bisnis bagi organisasi.
End of Life. Apakah organisasi menyediakan panduan produk dan situs web yang memberikan kesempatan bagi pengguna akhir untuk memahami cara terbaik untuk mendaur ulang produk di akhir masa pemakaian? Ini mungkin secara lokal, atau organisasi dapat menjalankan program “pengembalian untuk pembuangan”, tergantung pada banyak faktor, seperti lokasi, jenis dan berat produk, dan sebagainya.
Life Cycle Perspective merupakan hal baru dalam Sistem Manajemen Lingkungan, sehingga sangat mungkin akan terdapat banyak perbedaan pendapat pada badan sertifikasi atau auditor tentang bukti penerapan Perspektif Siklus Hidup. Oleh karena itu, sebaiknya lakukan diskusi yang mendalam mengenai bukti seperti apa yang diminta oleh auditor untuk meyakinkan bahwa Life Cycle Perspective telah diterapkan.
Dalam ISO 14001 : 2015, Perspektif Siklus Hidup muncul dalam pasal 6.1.2 Environmental Aspects, yang menyatakan,“ Within the defined scope of the environmental management system, the organization shall determine the environmental aspects of its activities, products and services that it can control and those that it can”. “organisasi harus menentukan aspek lingkungan dari kegiatan, produk dan layanan yang dapat mengontrol dan yang dapat mempengaruhi, dan dampak lingkungan yang terkait, serta mempertimbangkan perspektif siklus hidup”. Sekali lagi, siklus hidup produk termasuk dalam persyaratan untuk perencanaan dan pengendalian operasional, untuk mengatasi persyaratan lingkungan dalam desain dan pengembangan proses produk atau layanan dengan mempertimbangkan setiap tahap siklus hidup dan pasal 8.1 Operational Planning and Control, yang menyatakan,“ ”Consistent with a life cycle perspective, the organization shall : stablish controls as appropriate to ensure that its environmental requirement(s) are addressed in the design and development process for the product or service, considering each stage of its life cycle; determine its environmental requirement(s) for the procurement of products and services as appropriate; communicate its relevant environmental requirement(s) to external providers, including contractors; consider the need to provide information about potential significant environmental impacts associated with the transportation or delivery, use, end-of-life treatment and final disposal of its products and services.” .
Secara prinsip, pasal tersebut hanya menganjurkan untuk mempertimbangkan Life Cycle Perspective tidak sampai pada tahap Life Cycle Assasement. Yang dapat dilakukan yaitu dengan menentukan Life Cycle Mapping terlebih dahulu baru menentukan aspek lingkungan dan pengendalian operasionalnya. Sebagai contoh, adalah berikut ini :
Tahapan Extraction Material, berdampak pada eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) atau penurunan SDA. Untuk mengurangi eksploitasi yang tidak bertanggung jawab, dokumen legalitas dari material atau bahan baku yang digunakan harus diminta kepada supplier. Tahapan Desain Produk, perusahaan harus menentukan aspek lingkungan dan pengendalian operasional dari proses desain atau perancangan produk. Pada tahapan ini harus memiliki bukti dokumennya berupa identifikasi aspek dampak lingkungan dari aktifitas perancangan produk. Tahapan Manufacturing, perusahaan harus menentukan aspek lingkungan dan pengendalian operasional dari proses manufacturing produk. Bukti dokumen pada tahapan ini adalah identifikasi aspek dampak lingkungan dari tahapan manufacturing mulai dari proses pembelian, penyimpanan, produksi, quality control, packaging sampai pada tahap pengiriman produk. Tahapan Use Product, perusahaan harus menentukan aspek lingkungan dan pengendalian operasional dari penggunaan produk. Bukti dokumen dapat berupa informasi penggunaan produk dan informasi aspek lingkungan yang dapat ditimbulkan dari penggunaan produk tersebut dan dikomunikasikan kepada pelanggan. Tahapan Disposal Product, perusahaan harus menentukan aspek lingkungan dan pengendalian operasional dari limbah produk. Bukti dokumen pada tahapan ini dapat berupa informasi aspek lingkungan dari limbah produk dan cara penanganan limbah produk tersebut yang dikomunikasikan kepada pelanggan.
Adapun manfaat yang dapat diperoleh perusahaan atau organisasi dalam mengelola Life Cycle Perspective adalah sebagai berikut : 1). Dengan adanya persyaratan Life Cycle Perspective ini, suatu organisasi diminta untuk tidak hanya berfikir dampak lingkungan yang berada di lingkar operasional saja, melainkan lebih luas lagi bahkan sampai bagaimana pembuangan akhirnya. 2). Dengan adanya persyaratan Life Cycle Perspective ini, organisasi diberikan tanggung jawab utama untuk memastikan bahwa semua langkah yang wajar diambil untuk mencegah produk tersebut memiliki dampak merusak pada lingkungan pada tahap pembuangan.
Dari seluruh penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa kegiatan life cycle ini sudah dilakukan sejak lama, namun identifikasi proses life cycle dari fase awal (raw material atau tahapan awal servis) sampai dengan fase akhir (akhir pembuangan atau akhir penyediaan servis) masih belum diterapkan secara maksimal sehingga hal ini menjadi menarik untuk dilakukan agar perusahaan atau organisasi dapat mengetahui sejauh mana life cycle sudah diterapkan di dalam setiap proses kegiatannya. Penerapan metode life cycle ini membuat perusahaan atau organisasi mendapatkan manfaat dalam hal penghematan dan penurunan pencemaran lingkungan.
SEMOGA BERMANFAAT.