Wanita identik dengan kosmetik, saat ini di seluruh dunia, produk kosmetik sudah menjadi kebutuhan primer bagi kaum wanita yang merupakan target utama dari industri kosmetik. Selain itu, seiring dengan perkembangan zaman, industri kosmetik juga mulai berinovasi pada produk kosmetik untuk pria dan anak-anak. Industri kosmetik nasional mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi hingga lebih dari 20 persen pada tahun lalu. Ini lantaran permintaan besar dari pasar domestik dan ekspor seiring tren masyarakat yang mulai memperhatikan produk perawatan tubuh sebagai kebutuhan utama.
Tapi apakah Anda yakin bahwa kualitas dan jaminan keselamatan bahan pada produk kosmetik tersebut sudah aman?, bagaimana dengan jaminan bahwa tidak ada efek yang membahayakan, apakah Anda sudah menilainya? Konsumen saat ini menjadi lebih mengerti tentang dampak dari penggunaan kosmetik yang tidak aman. Alergi dan penyakit kulit menjadi dampak yang serius dari penggunaan produk kosmetik yang tidak aman. Bahan – bahan tertentu di dalam kosmetik menjadi komponen yang dapat menyebabkan alergi dan penyakit kulit. Terlebih lagi bahan merkuri disinyalir menyebabkan penyakit kulit serta dapat mempengaruhi gejala gangguan neurosyaraf.
Konsumen harus menjadi lebih dan lebih peduli tentang keselamatan produk kosmetik yang mereka gunakan karena ketakutan alergi dan dermatitis yang disebabkan oleh tercemar atau keracunan kosmetik telah selalu hadir dalam beberapa tahun terakhir . Bahan – bahan tertentu yang digunakan dalam kosmetik, seperti wewangian dan pengawet, dapat memicu reaksi alergi, dimana bahan ini memainkan peran penting dalam produk kosmetik pilihan kita dan dosis yang tepat dari zat ini.
Oleh karena itu adalah kunci penting untuk menghindari iritasi kulit melalui over – exposure. Contoh paparan berlebih dari pengawet ini telah sering diamati pada beberapa kasus bersejarah, salah satu contoh krim kecantikan yang mengandung merkuri. Krim kecantikan kadang – kadang dilaporkan mengandung jumlah berlebih dari merkuri, dimana konsumen keracunan dengan menunjukkan gejala neurologis beracun yang sangat jelas. Insiden seperti ini selalu berdampak pada masyarakat, oleh karena itu pemerintah harus mengambil tindakan untuk memastikan keselamatan konsumen . Belajar dari kejadian ini, maka produsen harus memenuhi dan mematuhi persyaratan dan spesifikasi yang telah ditetapkan dan pemerintah melakukan bimbingan sistematis serta mengatur manufaktur dan rantai pasokan distribusi dapat berjalan dengan baik untuk menjaga mutu dan keamanan produk kosmetik yang dihasilkan.
Dengan pertumbuhan industri yang sangat pesat serta rantai pasokan (supply chain) global yang kompleks, ditambah dengan kontrol dan pengawasan yang tidak tepat merupakan kombinasi yang menyebabkan kekawatiran akan kurangnya mutu dan keamanan produk kosmetik yang di hasilkan. Produsen dan pengecer didesak untuk mengatasi kekurangan dalam rantai pasokan mereka, serta memberikan jaminan mutu untuk memastikan mutu dan keamanan produk kosmetik global.
Dalam industri kosmetik, supply chain management dan kemanan bahan berperan penting dalam menyediakan produk kosmetik yang aman bagi konsumen. Pabrik kosmetik dan distributornya (retailer) wajib memenuhi standar kemanan kosmetik sebagai pemenuhan persyaratan pelanggan. ISO sebagai organisasi yang membuat standar manajemen internasional meluncurkan ISO 22716 yang merupakan standar internasional yang dikhususkan untuk perusahaan yang bergerak dalam industri Kosmetik. sehingga perusahaan tersebut dapat menjamin produk kosmetiknya berkualitas dan sekaligus aman digunakan. ISO 22716 adalah standar internasional dalam memberikan panduan terhadap keamanan produk kosmetik. Standar ini disiapkan oleh ISO Technical Committee (TC) 217 Working Group (WG) 6 antara tahun 2002 dan 2006. Hasil perundingan tersebut yaitu Persyaratan Spesifik terhadap Keamanan Produk Kosmetik dengan Implementasi Good Manufacturing Practices (GMP) dan Risk Assessment serta kombinasinya di dalam Sistem Manajemen Mutu.
Standar ISO 22716 ini mengikuti dari standar GMP yang sama – sama diketahui sebagai panduan praktis di dalam produksi bahan – bahan, dalam hal ini bahan – bahan yang terkait dengan produksi produk kosmetik, seperti : Lipstik, Eye Shadow, Blush On, Compact Powder, dan lainnya sebagai produk akhir harus dipastikan memenuhi standar ISO 22716 dengan menerapkan Good Manufacturing Practices. Regulasi Standar internasional dunia seperti US – FDA, Eropa – European Union (EU), Jepang – Japan Chemical Industry Association (JCIA), Asean – ASEAN Consultative Committee for Standard and Quality (ACCSQ), dan lainnya mengakui bahwa Standar ISO 22716 diakui sebagai standar untuk menerapkan kemanan produk kosmetik bila diperlukan.
ISO 22716 atau Cosmetic – Good Manufacturing Practices adalah standar yang menerangkan praktik – praktik yang baik untuk pabrik atau manufaktur kosmetik yang mencakup saran langsung, aturan operasional, dan pedoman organisasi yang berfokus pada faktor manusia, teknis dan administratif yang mempengaruhi kualitas produk kosmetik. ISO 22716 merupakan pengembangan praktis dari konsep jaminan mutu melalui deskripsi kegiatan pabrik yang didasarkan pada penilaian ilmiah dan penilaian risiko. Semua peserta dalam rantai produk kosmetik, produsen bahan, distributor dan importir atau eksportir, semua yang terlibat dan bertanggung jawab telah ditetapkan dalam standar ini.
ISO 22716 berhubungan dengan semua aspek rantai pasokan produk kosmetik, dari awal pengiriman bahan baku dan komponen sampai pengiriman produk akhir ke konsumen. Pedoman ini mendukung perusahaan atau organisasi yang ingin mengikuti nasihat praktis untuk mengelola manusia, teknis, dan bagian administrasi yang mempengaruhi kualitas produk. Good Manufacturing Practices mengikuti prinsip penilaian ilmiah yang kuat dan resiko penilaian untuk menghasilkan produk yang memenuhi karakteristik yang ditentukan. Ruang lingkup ISO 22716 memberikan pedoman untuk produksi, kontrol , penyimpanan dan pengiriman produk kosmetik. Pedoman ini mencakup kualitas dan aspek keamanan produk di produsen sampai dengan produk akhir yang terpengaruh seperti pemasok bahan kosmetik.
Pedoman ini telah dipersiapkan untuk dipertimbangkan oleh industri kosmetik dan mempertimbangkan kebutuhan khusus dari sektor ini. Standar ini dimaksudkan untuk memberikan panduan mengenai cara pembuatan yang baik untuk produk kosmetik yang mencakup aspek kualitas produk, akan tetapi tidak mencakup aspek keselamatan bagi personil yang terlibat dalam pabrik, juga tidak mencakup aspek perlindungan lingkungan.
Pedoman Cosmetic – Good Manufacturing Practices ini menawarkan saran organisasi dan praktis tentang pengelolaan faktor manusia, teknis dan administratif yang mempengaruhi kualitas produk, akan tetapi pedoman ini tidak berlaku untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dan distribusi produk jadi. Tujuan dari pedoman GMP ini adalah untuk menentukan kegiatan yang memungkinkan organisasi memperoleh produk yang memenuhi karakteristik yang telah ditentukan dan sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan, serta menghasilkan produk yang aman.
ISO 22716 adalah salah satu pilar dari peraturan Eropa Baru untuk kosmetik. Standar ini dirumuskan melalui kerja sama dengan para profesional industri kosmetik untuk memperkenalkan metode terbaik yang memberikan pedoman untuk produksi, kontrol, penyimpanan dan pengiriman produk kosmetik. Pedoman atau peraturan ini menetapkan persyaratan yang sangat tinggi untuk memastikan keselamatan konsumen. Di antara persyaratan hukum baru ini, semua produk kosmetik yang beredar ke Pasar Eropa harus diproduksi sesuai dengan Cosmetic – Good Manufacturing Practices yang dijelaskan oleh standar ISO 22716.
Ada sebanyak tujuh belas persyaratan didalam ISO 22716 Cosmetic – Good Manufacturing Practices ini, antara lain : ruang lingkup, personil, tempat, peralatan, bahan baku dan bahan pengemasan, produksi, produk jadi, laboratorium QC, pengendalian terhadap produk tidak sesuai, limbah, sub kontraktor, deviasi, keluhan dan retur, pengendalian perubahan, audit internal, dokumentasi. Persyaratan spesifik ini mengikuti daripada persyaratan Good Manufacturing Practices setempat atau badan regulasi negara setempat. Dengan demikian implementasi ISO 22716 mencakup sistem GMP, Sistem Manajemen Mutu ISO 9001, dan Risk Assessment keselamatan produk kosmetik.
Standar ini terakhir ditinjau dan dikonfirmasi pada tahun 2017. Oleh karena itu versi ini tetap terkini, sesuai dengan hasil peninjauan standar. ISO 22716 : 2007 memberikan panduan untuk produksi, pengendalian, penyimpanan dan pengiriman produk kosmetik. Pedoman ini mencakup aspek kualitas produk, namun secara keseluruhan tidak mencakup aspek keselamatan bagi personil yang terlibat di pabrik, juga tidak mencakup aspek perlindungan lingkungan. Pedoman dalam ISO 22716 : 2007 tidak berlaku untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dan distribusi produk jadi.
Good Manufacturing Practice atau dalam bahasa Indonesia disebut Cara Produksi yang Baik (CPB) pada dasarnya adalah peraturan tentang cara untuk mencapai kualitas yang konsisten dalam produk yang dibuat. Ada banyak definisi dari kualitas yang merupakan istilah yang agak subjektif tapi secara umum memenuhi harapan konsumen. Ini berarti bahwa produk yang dibeli pada kenyataannya sama dengan yang diklaim pada label, tepat digunakan, dan tidak terkontaminasi dengan apa pun yang mungkin berbahaya.
Sertifikat GMP Kosmetik diterapkan oleh industri yang produknya di konsumsi dan atau digunakan oleh konsumen dengan tingkat resiko yang sedang hingga tinggi, yang meliputi produk obat – obatan, makanan, kosmetik, perlengkapan rumah tangga, dan semua industri yang terkait dengan produksi produk tersebut. Pada dasarnya tidak ada referensi aturan GMP yang bersifat global seperti halnya ISO. Sehingga masing – masing negara biasanya memiliki GMP tersendiri seperti Amerika, Kanada, China dan India. Regulasi GMP di Indonesia sendiri dilakukan oleh BPOM.
Sedangkan untuk sertifikasi bisa melalui BPOM atau lembaga sertifikasi GMP yang legal. Standar GMP oleh BPOM sendiri dibagi – bagi per industri yang dibagi menjadi empat industri, sebagai berikut : Standar GMP untuk industri obat – obatan di sebut dengan CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik), Standar GMP untuk industri makanan di sebut dengan CPMB (Cara Pembuatan Makanan yang Baik), Standar GMP untuk industri kosmetik di sebut dengan CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) dan Standar GMP untuk industri obat tradisional di sebut dengan CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik).
Bagi perusahaan atau organisasi yang menerapkan ISO 22716 secara konsisten, maka banyak keuntungan yang akan diperoleh, antara lain : Meningkatkan kepercayaan pelanggan, Meningkatkan image dan kompetensi perusahaan atau organisasi, Meningkatkan kesempatan perusahaan atau organisasi untuk memasuki pasar global melalui produk atau kemasan yang bebas bahan beracun (kimia, fisika dan biologi), Meningkatkan wawasan dan pengetahuan terhadap produk, Berpartisipasi dalam program keamanan pangan, Menjadi pendukung dari penerapan sistem manajemen mutu. Selain itu standar ini juga relevan untuk pengecer, pemegang merek dan grosir produk kosmetik. Selanjutnya menetapkan persyaratan umum untuk sistem manajemen mutu dengan menggabungkan penilaian resiko berdasarkan pendekatan untuk mendefinisikan unsur –unsur kritis dan non kritis untuk memastikan tingginya mutu operasi rantai penyediaan secara konsisten.
Namun demikian, dalam menerapkan GMP, terlebih untuk mencapai sertifikasi GMP, ada beberapa persyatan umum yang wajib dimiliki, yaitu : desain dan fasilitas, produksi (pengendalian operasional), jaminan mutu, penyimpanan, pengendalian hama, personil yang higienis, pemeliharaan, pembersihan dan perawatan, pengaturan penanganan limbah, pelatihan dan informasi kepada pelanggan (edukasi).
SEMOGA BERMANFAAT