Layaknya sebuah perusahaan pada umumnya keamanan dan keselamatan karyawan dan orang-orang di dalamnya merupakan faktor utama yang harus dijaga. Hal ini juga yang diterapkan oleh produsen cat dan pelapis dunia asal Belanda, AkzoNobel di perusahaannya di Kawasan Jababeka, Cikarang. Oleh sebab itu, segala jenis barang yang mampu memicu kebakaran sangat diharamkan memasuki area perusahaan tersebut. Sebelum memasuki area perusahaan, semua karyawan dan tamu diberikan pengarahan mulai dari barang apa saja yang harus dan tidak boleh digunakan ketika di dalam area perusahaan sampai dengan mekanisme evakuasi ketika bencana terjadi di dalam perusahaan. Bahaya yang dapat muncul misalnya emisi bahan yang menguap dan keadaan darurat dimulai ketika alarm berbunyi dan semua orang di dalam area perusahaan tanpa terkecuali harus berkumpul di assembly point, jelas Site Manager PT International Paint Indonesia, Anto Yulianto, kepada Kompas.com, di Cikarang, Selasa (17/5/2016).
Penting untuk dapat dipahami terkait bahaya dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan suatu hal yang sangat mendasar dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Bahaya dalam K3 diidentifikasi sebagai langkah awal untuk menentukan berbagai tindakan pengendalian bahaya yang sesuai di masing-masing tempat kerja. Menurut ISO 45001, bahaya merupakan sumber yang dapat menyebabkan cidera dan penyakit akibat kerja (source with a potential to cause injury and ill health). Sedangkan menurut OHSAS 18001, bahaya adalah sumber, kondisi atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau cidera pada manusia, kerusakan atau gangguan lainnya. Menurut Tarwaka (2008), bahaya merupakan suatu keadaan yang memungkinkan atau berpotensi terhadap terjadinya kejadian kecelakaan berupa cedera, penyakit, kematian, kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi operasional yang telah ditetapkan. Potensi bahaya adalah sesuatu yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerugian, kerusakan, cedera, sakit, kecelakaan atau bahkan dapat menyebabkan kematian yang berhubungan dengan proses dan sistem kerja (Tarwaka, 2014).
Menurut Soehatman Ramli (2010), bahaya ialah segala sesuatu termasuk situasi atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau cidera pada manusia, kerusakan atau gangguan lainnya. Karena hadirnya bahaya, maka diperlukan upaya pengendalian agar bahaya tersebut tidak menimbulkan akibat yang merugikan. Definisi dari bahaya merupakan sumber yang berpotensi menciderai manusia, sakit, kerusakan properti, lingkungan ataupun kombinasinya (Frank Bird-Loss Control Management dalam Ramli, 2011). Bahaya pekerjaan merupakan faktor-faktor dalam hubungan pekerjaan yang dapat mendatangkan kecelakaan. Bahaya tersebut disebut potensial, jika faktor-faktor tersebut belum mendatangkan kecelakaan (Suma’mur, 1996). Bahaya merupakan kondisi yang memiliki potensi terjadinya kecelakaan dan kerusakan, bahaya melibatkan risiko atau kesempatan yang berkaitan dengan elemen-elemen yang tidak diekatahui (Ashfal 1999, dalam Alfatiyah, 2017).
Hazard atau bahaya dalam dunia kerja dibagi menjadi 3 jenis bahaya, yaitu bahaya keselamatan, bahaya kesehatan dan bahaya lingkungan. Setiap bahaya memiliki karakteristik dan dampaknya masing-masing. Kurniawidjaja (2010), mengelompokkan bahaya kesehatan kerja (occupational health hazards) menjadi bahaya tubuh pekerja seperti, buta warna atau cacat bawaan, bahaya perilaku kesehatan, bahaya dari lingkungan yang terdiri dari bahaya fisik, kimia dan biologi, bahaya ergonomic dan bahaya pengorganisasian kerja atau budaya kerja. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bahaya adalah yang (mungkin) mendatangkan kecelakaan (bencana, kesengsaraan, kerugian dan sebagainya). Buku Manajemen Keselamatan Operasi yang ditulis oleh F.A Gunawan, dkk., menyebutkan bahwa bahaya merupakan suatu keadaan (biasanya berbentu energi) yang berpotensi menyebabkan cedera pada manusia, kerusakan harta benda dan lingkungan alam.
Kategori bahaya keselamatan dan kesehatan kerja menurut F.A Gunawan, dkk dalam bukunya Manajemen Keselamatan Operasi menyebutkan bahwa terdapat 4 bahaya K3, yaitu bahaya kimia, bahaya fisik, bahaya ergonomi dan bahaya biologi. Bahaya kimia adalah semua bentuk materi kimiawi. Bahan kimia dari segi bahayanya dapat dikelompokkan menjadi bahan kimia mudah terbakar dan meledak, bahan kimia yang reaktif terhadap air atau asam, bahan kimia korosif atau yang menimbulkan iritasi, bahan kimia beracun, bahan kimia karsinogen yang dapat menimbulkan kanker, bahan kimia oksidator yang memperhebat pembakaran. Bahan-bahan kimia jika tidak ditangani secara baik akan menimbulkan insiden, penyakit, ataupun kerusakan lingkungan. Bahaya fisik atau fisis meliputi berbagai bentuk energi fisik seperti energi kinetik, panas, radiasi nuklir, momentum, listrik, mekanik, tekanan dan gravitasi. Bahaya fisik ini jika tidak ditangani secara baik juga dapat menimbulkan terjadinya insiden, penyakit, kerusakan harta benda, ataupun kerusakan lingkungan. Bahaya ergonomi merupakan bahaya yang timbul karena alat kerja, lingkungan kerja atau cara kerja yang dirancang tidak sesuai dengan kemampuan tubuh manusia secara fisik maupun kejiwaan. Sebagai contoh, kursi yang dirancang tidak sesuai dengan struktur punggung manusia akan dapat menyebabkan penyakit punggung. Penerangan yang dibuat berlebihan atau teralu gelap bagi penglihatan mata manusia dapat menyebabkan sakit mata. Indikator di ruang kendali yang dirancang tidak selaras dengan kemampuan manusia pun dapat menimbulkan salah baca atau salah reaksi dari operator. Salah satu bahaya ergonomi yang sering menyebabkan cidera antara lain, seperti kesalahan mengangkat secara manual, baik di tempat kerja maupun rumah. Hal ini terjadi karena banyak kalangan muda yang mengangkat beban dengan cara yang paling mudah, yaitu dengan pinggang akibatnya, saraf penggerak yang terletak secara aman di dalam tulang belakang akan terjepit atau putus. Hal ini mengakibatkan terjadinya kelumpuhan anggota tubuh bagian belakang sebelah bawah. Di samping itu, kesalahan mengangkat juga dapat menyebabkan terlukanya bantalan di antara dua ruas tulang belakang yang keras, sehingga akan timbul rasa nyeri di punggung untuk jangka panjang. Bahaya biologi adalah bahaya dalam bentuk makhluk hidup selain manusia yang dapat menimbulkan kerugian bagi manusi, misalnya nyamuk, harimau atau virus dan semakin kecil, maka akan semakin berbahaya. Biasanya manusia menang dalam menghadapi makhluk besar, seperti ikan paus atau gajah. Namun, manusia sering kali kalah ketika berhadapan dengan makhluk yang semakin kecil, seperti bakteri dan virus. Oleh sebab itu, kebersihan merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan bahaya ini.
Menurut Soehatman Ramli (2010), klasifikasi bahaya keselamatan dan kesehatan kerja dapat dibagi menjadi 5 antara lain, seperti bahaya mekanis, bahaya listrik, bahaya kimiawi, bahaya fisik dan bahaya biologis. Bahaya mekanis merupakan bahaya yang bersumber dari peralatan mekanis atau benda yang bergerak dengan gaya mekanik yang digerakkan secara manual atau dengan penggerak. Bagian yang bergerak pada mesin mengandung bahaya, seperti gerakan memotong, menempa, menjepit, menekan, mengebor dan bentuk gerakan lainnya. Pada gerakan mekanis dapat menimbulkan cidera atau kerusakan, seperti tersayat, tergores, terjepit, terpotong, terkupas dan lain sebagainya (Soehatman Ramli, 2010:66). Bahaya listrik adalah bahaya yang berasal dari energi listrik. Energi listrik dapat mengakibatkan berbagai bahaya, seperti sengatan listrik, hubungan singkat dan kebakaran. Dalam tempat kerja banyak ditemukan bahaya listrik, baik dari jaringan listrik, peralatan kerja maupun mesin-mesin yang menggunakan energi listrik (Soehatman Ramli, 2010:66). Kondisi potensi bahaya, seperti kontak dengan listrik akibat kurang berhati-hati dapat terjadi selama analisis rekayasa, instalasi, pelayanan, tes serta pemeliharaan listrik dan peralatan listrik.
Bahaya kimiawi merupakan bahaya yang berasal dari bahan yang dihasilkan selama produksi. Bahan ini terhambur ke lingkungan karena cara kerja yang salah, kerusakan atau kebocoran dari peralatan atau instalasi yang digunakan dalam proses kerja. Bahan kimia yang terhambur ke lingkungan kerja dapat menyebabkan gangguan lokal dan gangguan sistemik. Bahaya yang dapat ditimbulkan oleh bahan-bahan kimia antara lain adalah keracunan oleh bahan kimia yang bersifat beracun, iritasi oleh bahan kimia yang memiliki sifat iritasi, seperti asam keras, cuka air aki dan lainnya, kebakaran dan peledakan, polusi dan pencemaran lingkungan (Soehatman Ramli, 2010:67). Bahaya fisik merupakan bahaya, seperti ruangan yang terlalu panas, terlalu dingin, bising, kurang penerangan, getaran yang berlebihan, radiasi dan lain sebagainya (C. D. Sucipto, 2014:15). Sedangkan menurut Soehatman Ramli (2010:68), bahaya fisik adalah bahaya yang berasal dari faktor-faktor fisik. Faktor fisika adalah faktor di dalam tempat kerja yang bersifat fisika yang dalam keputusan ini terdiri dari iklim kerja, kebisingan, getaran, gelombang mikro dan medan magnet (Permenaker nomor 5 Tahun 2018). Menurut C. D. Sucipto (2014:39) bahaya biologis adalah bahaya yang ada di lingkungan kerja, yang disebabkan infeksi akut dan kronis oleh parasit, jamur dan bakteri. Sedangkan menurut Soehatman Ramli (2010:68), bahaya biologis merupakan bahaya yang bersumber dari unsur biologi seperti flora dan fauna yang terdapat di lingkungan kerja atau berasal dari aktifitas kerja. Potensi bahaya ini ditemukan dalam industri makanan, farmasi, pertanian, pertambangan, minyak dan gas bumi.
Sedangkan pengertian bahaya menurut Anizar, (2012) adalah segala sesuatu termasuk situasi atas tindakan yang perpotensi menimbulkan kecelakaan atau cidera pada manusia, kerusakan atau gangguan lainya. Jenis bahaya antara lain adalah bahaya mekanis, bahaya listrik, bahaya kimiawi dan bahaya biologis. Bahaya mekanis bersumber dari peralatan mekanis atau benda bergerak dengan gaya mekanika baik yang digerakkan secara manual maupun dengan penggerak, seperti mesin grindra, bubut, potong, dan alat press. Bagian yang bergerak pada mesin mengandung bahaya, seperti mengebor, memotong, menjepit dan yang lainnya. Gerakan mekanis ini dapat menimbulkan cidera atau kerusakan, seperti tersayat, terjepit, terpotong atau terkelupas. Bahaya listrik adalah sumber bahaya yang berasal dari energi listrik. Energi listrik dapat mengakibatkan berbagai bahaya seperti kebakaran, sengatan listrik dan hubungan arus listrik. Dalam lingkungan kerja banyak ditemukan bahaya listrik, baik dari jaringan listrik maupun peralatan kerja atau mesin yang menggunakan energi listrik. Bahaya kimiawi mengandung berbagai potensi bahaya sesuai dengan sifat dan kandungannya. Banyak kecelakaan terjadi akibat bahaya kimiawi. Bahaya yang dapat ditimbulkan oleh bahan-bahan kimia antara lain keracunan yang bersifat racun, iritasi, kebakaran, polusi dan pencemaran lingkungan. Di berbagai lingkungan kerja terdapat bahaya yang bersumber dari unsur biologis seperti flora dan fauna yang terdapat di lingkungan kerja atau berasal dari aktivitas kerja. Faktor bahaya ini ditemukan dalam industri makanan, farmasi, pertanian, kimia, pertambangan, pengolahan minyak dan gas bumi.
Terdapat banyak sekali referensi yang dapat dijadikan sebagai rujukan ketika akan melakukan identifikasi bahaya diantaranya, seperi menurut ILO (International Labour Organization), Occupational Safety and Health Administration (OSHA), Canadian Centre for Occupational Health and Safety (CCOHS), dan Viner. Yang pertama menurut ILO (International Labour Organization) di Ensiklopedia Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diterbitkannya menyebutkan beberapa bahaya, adalah tekanan (kenaikan dan penurunan), biologi, bencana alam dan buatan, listrik, api, panas dan dingin, jam kerja, kualitas udara dalam ruangan, pengendalian lingkungan dalam ruangan, pencahayaan, kebisingan, radiasi (pengion dan bukan pengion), getaran, kekerasan dan tampilan visual alat elektronik (visual display units). Kedua menurut Occupational Safety and Health Administration (OSHA) di publikasi berjudul Job Hazard Analysis menyebutkan beberapa tipe bahaya diantaranya, seperti bahan kimia beracun, mudah terbakar, korosif, mudah meledak akibat reaksi kimia dan tekanan berlebih, bahaya tersengat listrik, terbakar akibat listrik, listrik statis, kehilangan sumber listrik, bahaya ergonomi berupa cedera dan kesalahan manusia, runtuhan galian, terjatuh (terpleset, tersandung), api atau panas, getaran, mekanik, kegagalan mekanika, kebisingan, radiasi pengion dan radiasi bukan pengion, menabrak benda, ditabrak benda, suhu ekstrim (panas dan dingin), pandangan terhalang, cuaca (salju, hujan, angin, es). Pada OSHA di negara bagian Oregon menambahkan beberapa bahaya dari daftar diatas, yaitu bahaya biologi (bakteri, virus, jamur) dan kekerasan di tempat kerja.
Sedangkan menurut Canadian Centre for Occupational Health and Safety (CCOHS) membagi klasifikasi bahaya menjadi beberapa hal yaitu bahaya kimia, ergonomi (manual handling, pencahayaan, pengaturan kantor, posisi duduk-berdiri, terpleset, terjatuh, tersandung, shift kerja, peralatan dan gangguan kesehatan tulang-otot terkait pekerjaan), kesehatan (biologi, penyakit, wabah), fisik (temperatur, kualitas udara ruangan, jamur, kebisingan, radiasi), psikososial (stres, kekerasan, bullying), keselamatan (berkendara, listrik, alat angkat-angkut, tangga, mesin, platform kerja, perkakas kerja), dan tempat kerja (ruang terbatas, ventilasi, cuaca, bekerja sendirian). Sementara itu, menurut Viner (1991), telah membagi bahaya berdasarkan klasifikasi sumber energi. Sehingga bahaya menurut Viner dapat dikelompokkan menjadi energi potensial (gravitasi, fluida bertekanan), kinetik (gerakan), mekanik, akustik dan getaran, listrik, nuklir, panas, kimia, mikrobiologi, dan otot (penyerangan).
Dari penjelasan di atas terdapat banyak sekali klasifikasi, kategori dan jenis-jenis dari bahaya dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dengan memahami pengertian tentang bahaya, maka diharapkan kita semua dapat mengidentifikasi bahaya yang ada di tempat kerja kita masing-masing dan kemudian dapat menentukan tindakan-tindakan dalam pengendalian bahaya yang tepat sesuai jenis bahayanya.
Semoga bermanfaat.