Kecelakaan kerja akan memiliki dampak yang sangat luas bagi sebuah sistem manajemen keselamatan. Budaya keselamatan juga akan berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan pekerja. semakain meningkatnya kesejahteraan, maka kebutuhan akan keselamatan juga semakin tinggi. Tidak jarang sebagian masyarakat merasa tidak membutuhkan keselamatan dan bahkan memandang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai suatu barang yang sangat mewah. Pada saat keselamatan dan kesehatan kerja sulit berkembang dan membutuhkan peran dari pemerintah untuk memberikan perlindungan keselamatan. Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak aman atau perbuatan yang tidak aman. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. 

IASP в Twitter: "#IASP has a new logo that reflects the importance of our  members' work and dedication to pain relief. Learn all about our new look:  https://t.co/L5DWLTuPGA https://t.co/NWJh6tJvrP" / Twitter

Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I sebagai pemegang policy nasional dalam bidang K3, bersama para pemangku kepentingan telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pelaksanaan K3, melalui berbagai kegiatan antara lain kampanye, seminar, lokakarya, konvensi, pembinaan dan peningkatan kompetensi personil K3, pembentukan dan pemberdayaan lembaga-lembaga K3 baik tingkat nasional sampai dengan tingkat perusahaan, pemberian penghargaan K3 dan perbaikan-perbaikan sistem K3 secara berkelanjutan, namun hasilnya belum optimal, hal ini ditandai dengan adanya kasus-kasus kecelakaan kerja di tempat kerja yang berakibat fatal, sehingga menimbulkan kerugian moril dan materiil serta pencemaran lingkungan yang dampaknya sangat besar bagi tenaga kerja, pengusaha, maupun pemerintah. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penentu dimana para pekerja dapat pulang ke rumah mereka dengan selamat. Karena kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau dunia industri dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang signifikan. Terbukti dari beberapa lembaga yang mempunyai data setiap tahun menunjukan angka kecelakaan di dunia sangat tinggi dalam dunia industri. 

 

Filosofi merupakan sebuah kajian terhadap seluruh pengalaman manusia. Hal yang ada dalam filosofi memuat sesuatu untuk membangun teori tentang manusia dan disajikan sebagai landasan bagi keyakinan. Selain itu, filosofi juga memeriksa secara kritis hal yang dapat dijadikan landasan dari suatu sikap dan keyakinan. Filosofi dapat diartikan juga sebagai pengetahuan dengan menggunakan akal budi tentang hakikat segala yang ada, penyebab terjadinya sesuatu, asal usul peristiwa, serta hukumnya. Filosofi dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya. Melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya. Apabila semua potensi bahaya telah dikendalikan dan memenuhi batas standar aman, maka akan memberikan kontribusi terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat dan proses produksi menjadi lancar, yang pada akhirnya akan dapat menekan risiko kerugian dan berdampak terhadap peningkatan produktivitas. Selain itu, setiap perusahaan atau organisasi harus memiliki visi dan misi yang menjadi landasan spiritual dan landasan moral untuk mencapai tujuan perusahaan. Adapun aspek K3 seharusnya menjadi bagian dari nilai-nilai yang dianut oleh suatu perusahaan atau organisasi yang peduli terhadap aspek keselamatan. Keberhasilan K3 dalam perusahaan ditentukan oleh empat faktor yang disebut 4P yaitu philosophy, policy, prosedures dan practices. 

 

Dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus didasarkan adanya landasan filosofi K3 yang kuat dari manajemen dan semua unsur yang terkait dengan visi dan nilai-nilai yang dimiliki perusahaan. K3 harus menjadi filosofi (philosophy) dasar perusahaan dalam menjalankan bisnisnya, bukan semata untuk mencari keuntungan. K3 juga memerlukan adanya kebijakan (policy) dari manajemen puncak untuk memberikan arahan mengenai K3. Kebijakan saja belum menjamin bahwa K3 dilaksanakan dengan baik. Untuk itu, diperlukan adanya prosedur (procedures) yang menjadi landasan operasional dari penerapan K3. Walaupun perusahaan telah memiliki prosedur lengkap tidak akan berguna jika tidak dijalankan dengan konsisten dan berkesinambungan (practices). International Association of Safety Professional (IASP) merupakan asosiasi ahli keselamatan sedunia yang bermarkas di USA. IASP mencetuskan bahwa filosofi K3 terbagi menjadi 8, antara lain adalah pertama keselamatan adalah tanggung jawab moral (safety is an ethical responsibility). Budaya bukan sekedar program (safety is a culture, not a program). K3 adalah tanggung jawab manajemen (management is responsible). Pekerja harus diberi pelatihan untuk bekerja dengan aman (employee must be trained to work safety). K3 adalah cerminan kondisi ketenagakerjaan (safety is a condition of employment). Semua kecelakaan dapat dicegah (all injuries are preventable). Program K3 bersifat spesifik (safety program must be site specific). dan K3 baik untuk bisnis (safety is good business)

 

Keselamatan adalah tanggung jawab moral (safety is an ethical responsibility). Intinya adalah etika memegang visi positif berkenaan apa yang benar dan apa yang baik yang harus dilakukan dalam keselamatan. Hal ini mendefinisikan apa yang layak diupayakan sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan dan tindakan. Karena cedera dan kematian di tempat kerja terlalu sering dilihat secara sempit hanya sebagai angka-angka statistik. Filosofi ini menyebutkan bahwa masalah safety adalah menyangkut tanggung jawab etik atau moral selaku pengusaha atau majikan terhadap pekerjanya, masyarakat dan lingkungannya. Masalah keselamatan dilihat sebagai tanggung jawab moral untuk melindungi keselamatan sesama manusia. Keselamatan bukan sekadar pemenuhan perundangan atau kewajiban, tetapi merupakan tanggung jawab moral setiap pelaku bisnis untuk melindungi keselamatan pekerjanya. Apabila seseorang membangun perusahaan, pabrik, tempat kerja dan kemudian untuk kepentingannya, mereka mengangkat para pekerja untuk menjalankan roda produksinya, sudah sewajarnya mereka bertanggung jawab secara moral terhadap keselamatan para pekerjanya. Mereka harus melihat keselamatan pekerja tersebut akan membawa dampak terhadap kesejahteraan keluarga di rumah, anak dan istrinya. Seorang pekerja pula memiliki tanggung jawab terhadap keluarga jika mengalami kecelakaan, karena penderitaan akan ditanggung oleh seluruh keluarganya. Oleh karena itu, peristiwa kecelakaan bukanlah sekadar angka-angka statistik semata, namun memiliki dimensi kemanusiaan yang lebih luas. 

 

Filosofi keselamatan adalah budaya bukan sekedar program (safety is a culture, not a program) merupakan komitmen dan partisipasi dari seluruh lini organisasi diperlukan untuk menciptakan dan memelihara budaya keselamatan yang efektif. Setiap orang dalam organisasi, dari manajemen puncak hingga pekerja baru, memliki tanggung jawab dan akuntabilitas untuk mencegah kerugian dan kecelakaan. Sehingga, K3 tidak hanya dipandang sebagai program melainkan lebih kepada tata nilai budaya diperusahaan. Karena K3 merupakan cerminan dari budaya (safety culture) dalam organisasi. K3 harus menjadi nilai-nilai (value) yang dianut dan menjadi landasan dalam pengembangan bisnis. Disini banyak manajemen terjebak dengan kondisi ini. Karena hanya sekadar mengejar target untuk mengejar penghargaan K3 dari Menteri atau Presiden, sedangkan budaya K3 diabaikan sehingga yang dihasilkan adalah standar K3 yang semu. 

 

Filosofi K3 adalah tanggung jawab manajemen (management is responsible). Pada dasarnya K3 merupakan tanggung jawab bersama, baik pekerja, manajemen atau departemen K3. Tetapi, pihak yang paling berkepentingan dan bertanggung jawab penuh adalah menajemen organisasi atau perusahaan. Hal ini dikarenakan sebagai pemilik atau pengusaha, perusahaan bertanggung jawab terhadap semua aktivitas usahanya termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja yang timbul dari proses atau aktivitas operasinya. Tanggung jawab ini tidak dapat dialihkan, tetapi dapat dilimpahkan (cascade) secara beruntun ke tingkat yang lebih rendah. Namun, tanggung jawab utama terletak di tangan manajemen puncak. Nyatanya selama ini manajemen sering melemparkan tanggung jawab K3 kepada para pengawas dan jika terjadi kecelakaan akan meimpahkan kepada mereka yang berada di tempat kerja. Padahal, secara moral dan tanggung jawab mengenai keselamatan terletak pada manajemen. Tanggung jawab ini tentu dalam wujud kebijakan, kepedulian, kepemimpinan dan dukungan penuh terhadap upaya keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. 

 

Filosofi pekerja harus diberi pelatihan untuk bekerja dengan aman (employee must be trained to work safety). Hal ini perlu dilakukan dikarenakan setiap tempat kerja, lingkungan kerja dan jenis pekerjaan memiliki karakteristik dan persyaratan K3 berbeda. Oleh karena itu, K3 tidak dapat timbul sendirinya pada diri pekerja atau pihak lainnya. K3 harus ditanamkan dan dibangun melalui pembinaan dan pelatihan. Menjalankan mesin atau alat kerja dengan aman memerlukan pelatihan yang sesuai berdasarakan training need analisys. Sebab, membentuk pekerja yang berbudaya K3 mutlak dilakukan melalui pembinaan dan pelatihan. 

 

Filosofi K3 adalah cerminan kondisi ketenagakerjaan (safety is a condition of employment). Tempat kerja yang baik adalah tempat kerja yang aman. Lingkungan kerja yang menyenangkan dan serasi akan mendukung tingkat keselamatan. Oleh sebab itu, kondisi K3 dalam perusahaan adalah pencerminan dari kondisi ketenagakerjaan di perusahaan. Apabila kinerja K3 baik, dapat dipastikan bahwa kondisi dalam ketenagakerjaan dalam perusahaan tersebut juga berjalan baik. Sistem pembinaan, pengawasan, kepedulian manajemen dan pengupahan yang baik akan mendorong meningkatnya kondisi keselamatan dalam organisasi. 

 

Filosofi semua kecelakaan dapat dicegah (all injuries are preventable). Adapun prinsip dasar ilmu K3 adalah semua kecelakaan dapat dicegah karena semua kecelakaan pasti ada sebabnya. Jika sebab kecelakaan dapat dihilangkan maka kemungkinan kecelakaan dapat dihindarkan. Prinsip ini mendasari berkembangnya ilmu dalam bidang K3 seperti pengetahuan mengenai berbagai jenis bahaya, perilaku manusia, kondisi tidak aman, tindakan tidak aman, penyakit akibat kerja, kesehatan kerja dan higiene industry. Pandangan bahwa semua kecelakaan dapat dicegah sangat penting untuk memberikan dorongan dalam melakukan upaya pencegahan kecelakaan. 

 

Filosofi program K3 bersifat spesifik (safety program must be site specific). Program K3 tidak dapat dibuat, ditiru atau dikembangkan semaunya. Namun, K3 harus berdasarkan kondisi dan kebutuhan nyata di tempat kerja sesuai dengan potensi bahaya dan sifat pekerjaan, kultur, kemampuan finansial dan lainnya. Program K3 harus dirancang spesifik untuk setiap organisasi atau perusahaan sehingga tidak dapat sekadar meniru atau mengikuti arahan dan pedoman dari pihak lainnya. Contoh, pengelasan di ketinggian tentu akan berbeda bahaya dan risikonya dengan pengelasan di area pabrikasi seperti biasa. Sehingga, program K3 yang ditetapkan juga haruslah sesuai dengan sifat pekerjaannya. 

 

Filosofi K3 baik untuk bisnis (safety is good business). Melaksanakan K3 jangan dianggap sebagai pemborosan atau biaya tambahan, namun harus dilihat sebagai bagian dari proses produksi atau strategi perusahaan. K3 adalah bagian integral dari aktivitas perusahaan. Kinerja K3 yang baik akan memberikan manfaat terhadap bisnis perusahaan (good safety is good business). Sebagaimana dinyatakan dalam pengertian K3 secara filosofi bahwa K3 ditujukan untuk menjamin kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya. Oleh karena itu K3 yang memiliki tujuan untuk mencegah dan meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan menjamin Tenaga kerja dan orang disekitarnya yang berada di tempat kerja mendapatkan jaminan perlindungan terhadap keselamatannya sehingga merasa nyaman dalam bekerja. Setiap sumber produksi yang digunakan dalam kegiatan operasinya dapat dipakai dan dipergunakan secara efektif dan efisien. Resiko dapat di minimalisir sehingga proses kegiatan operasional atau produksinya dapat berjalan lancar. 

 

Filosofi penerapan K3 sendiri tidak hanya dilakukan ditempat kerja, tapi secara tidak sadar sudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dimanapun manusia berada. Bahaya yang ada disekitar merupakan tantangan untuk mencari cara agar bisa selamat dengan memanfaatkan kemampuan berfikir. Bahaya memang tidak bisa dihilangkan tetapi tetap bisa dikendalikan dan diminimalisir dampaknya dengan upaya-upaya penerapan K3 sehingga bisa menjalani hidup ini dengan tetap selamat dan aman. 

 

Oleh karena itu, dengan adanya delapan filosofi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah diterapkan dapat meminimalisir bahkan menghilangkan bahaya-bahaya yang dapat menyebabkan kecelakaan di tempat kerja maupun dilingkungan tempat kerja. Sehingga apa yang menjadi tujuan dari perusahaan dapat tercapai tanpa merugikan salah satu pihak, baik pihak perusahaan sendiri maupun pihak tenaga kerja. Karena baik tenaga kerja maupun perusahaan saling berkesinambungan dan saling membutuhkan. 

 

Semoga bermanfaat.