Seiring  semakin pesatnya perkembangan jaman, hal ini tentunya mempengaruhi pemikiran masyarakat agar lebih pandai dalam memilih segala jenis produk yang diinginkan. Tentunya hal ini menjadi perhatian bagi banyak industri untuk bersaing mendapatkan perhatian dari pelanggan. Keamanan produk merupakan hal utama yang perlu diperhatikan diindustri untuk dapat bersaing. Produk yang tidak aman dapat mengakibatkan keracunan, penarikan produk, proses hukum atau pengadilan yang panjang dan mahal dan tanpa disadari dapat merusak reputasi publik. Persyaratan pelanggan sebagai bagian dari bisnis global menuntut bahwa dalam rantai pasok harus dipastikan bahwa produk diproses telah memenuhi standar keamanan dan mutu.

 

Good Manufacturing Practices merupakan suatu konsep manajemen yang dikemas dalam bentuk prosedur dan mekanisme berproses yang tepat untuk menghasilkan produk yang memenuhi standar dengan tingkat ketidaksesuaian yang kecil bahkan nihil. Good Manufacturing Practices, dimana dalam bahasa indonesia dapat diterjemahkan menjadi Cara Produksi yang Baik (CPB) diterapkan oleh perusahaan / industri yang produknya di konsumsi dan atau digunakan oleh konsumen dengan tingkat resiko yang sedang sampai dengan tinggi, misalnya : produk obat – obatan, produk makanan, produk kosmetik, produk perlengkapan rumah tangga, dan semua industri yang terkait dengan produksi produk tersebut.

Good Manufacturing Practices adalah istilah yang diakui di seluruh dunia untuk kontrol dan manajemen manufaktur dan pengujian kontrol kualitas makanan, produk farmasi dan alat kesehatan. Persyaratan ini metode keprihatinan, peralatan atau pengujian, yang digunakan untuk produksi, pengolahan , kemasan atau penyimpanan obat. Hal ini memastikan bahwa produk obat memenuhi kriteria kualitas yang diperlukan. Pada saat yang sama peraturan Good Manufacturing Practices memiliki pengaruh peningkatan pada pemasok dari industri farmasi seperti pemasok bahan kemasan, fasilitas manufaktur dan peralatan pengujian. Kepatuhan Good Manufacturing Practices terus diperiksa oleh inspektur dari otoritas sistem perawatan kesehatan.

 

Good Manufacturing Practices (GMP) adalah sistem yang memuat persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh industri makanan dan kemasan, terkait dengan keamanan pangan, kualitas dan persyaratan hukum. Standar umum yang dipergunakan adalah Title 21 Code of Federal Regulation (CFR) part 110 “Good Manufacturing Practices in Manufacturing, Packing, or Holding Human Food” and “General Principles Food Hygiene, WHO/FAO International Code Practice”. Standar ini adalah yang standar yang umum diterapkan dalam industri yang makanan dan kemasan. Implementasi yang efektif dari System Management dengan menerapkan konsep Hygiene & Sanitation pada System Good Manufacturing Practices (GMP) akan memberikan keyakinan dan manfaat dalam usaha industri makanan dan industri kemasan terkait.

 

Penerapan GMP dapat mengacu pada berbagai referensi, namun sejauh ini tidak ada standar internasional yang bersifat resmi, seperti halnya standar ISO. Oleh karena ini berbagai negara dapat mengembangkan standar GMP tersendiri, seperti di Indonesia terdapat berbagai standar GMP yang diterbitkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sesuai dengan jenis produk yang dihasilkan. Barikut ini standar GMP tersebut, antara lain : Standar GMP untuk industri obat – obatan disebut dengan CPOB ( Cara Pembuatan Obat yang Baik), Standar GMP untuk industri makanan disebut dengan CPMB ( Cara Pembuatan Makanan yang Baik), Standar GMP untuk industri kosmetik disebut dengan CPKB ( Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik), dan Standar GMP untuk industri obat tradisional disebut dengan CPOTB ( Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik).

 

Berbagai referensi standar GMP pada prinsip dasarnya sama, yaitu bertujuan untuk menghasilkan produk yang bermutu tinggi dan aman. Pilihan referensi GMP yang akan digunakan oleh industri dapat mempertimbangkan berbagai hal, antara lain : Pertama, dalam penerapan GMP apakah akan dilakukan sertifikasi?, jika ya, lembaga sertifikasi mana yang akan digunakan? Sertifikat GMP di Indonesia dapat dilakukan oleh BPOM atau lembaga sertifikasi independen lainnya. Kedua, Kemana produk yang dihasilkan akan dijual? (lokal atau impor), maka Standar GMP yang digunakan sebagai referensi mempertimbangkan Standar GMP di negara dimana produk tersebut di jual. Ketiga, Penerapan GMP sebagai standar tunggal atau merupakan bagian dari penerapan standar yang lain dan sertifikasi yang dilakukan merupakan sertifikasi dari standar yang lainya tersebut, seperti : ISO 22000:2018, HACCP, BRC, IFS, SQF dan lain – lain.

 

Kapankah waktu yang tepat untuk menerapkan GMP?, pada dasarnya semua industri yang terkait dengan obat – obatan, makanan, kosmetik, pakan ternak, kemasan makanan wajib menerapkan sejak pabrik didirikan dan proses produksi pertama dilakukan, karena penerapan GMP merupakan persyaratan dasar bagi industri tersebut beroperasi.  Namun karena rata – rata industri di indonesia bermula dari UKM, yang kemudian berkembang menjadi industri besar dengan tingkat pengetahuan GMP yang terbatas sehingga seringkali penerapannya di abaikan. Baru setelah ada tuntutan oleh pelanggan untuk sertifikasi GMP atau standar lainnya seperti ISO 22000, HACCP, BRC, IFS, dan SQF maka GMP tersebut di terapkan.

Untuk menerapkan GMP, bagi suatu industri bukanlah suatu hal yang mudah, sehingga perlu memperhatikan beberapa hal, diantaranya : Pertama, bangunlah komitmen pemilik perusahaan, manajemen dan karyawan. Komitmen merupakan hal yang paling utama, karena dalam menerapkan GMP dibutuhkan sumber daya terutama keuangan yang cukup besar. Ditambah lagi dengan komitmen karyawan untuk melaksanakan Standar GMP secara efektif, karena bisa saja diperlukan perubahan pola pikir dan kebiasaan. Kedua, pilih standar referensi penerapan GMP secara tepat dengan mempertimbangkan berbagai hal seperti desain, fasilitas, produksi, jaminan, penyimpanan dan sebagainya. Ketiga, tetapkan indikator – indikator yang efektif dalam penerapan GMP dan lakukan evaluasi kinerja penerapan GMP yang digunakan sebagai alat untuk mengetahui apakah ada kesalahan dalam penerapan GMP ada keselahan dan alat untuk peningkatan. Keempat, bentuklah tim yang solid, dengan penanggung jawab personil yang memiliki jiwa kepemimpinan serta motivasi yang kuat. Kelima, secara terus – menerus lakukan awareness,baik untuk manajer, supervisor maupun karyawan.

Dengan penerapan GMP ini tidak hanya berguna bagi industri atau perusahaan yang menerapkannya, melainkan juga berguna bagi pemerintah terkait. Kegunaan bagi industri, adalah : meningkatkan kepercayaan pelanggan, meningkatkan image dan kompetensi industri atau perusahaan, meningkatkan kesempatan industri atau perusahaan untuk memasuki era pasar global melalui produk atau kemasan yang bebas bahan beracun (kimia, fisika dan biologi), meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang terhadap produk, berpartisipasi dalam program keamanan pangan, menjadi pendukung dari penerapan Sistem Manajemen Mutu. Sedangkan kegunaan bagi pemerintah, antara lain : melindungi konsumen dari penyakit atau kerugian yang diakibatkan oleh produk yang tidak memenuhi persyaratan, memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsi merupakan produk yang layak, mempertahankan atau meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang diperdagangkan secara internasional dan memberikan bahan acuan dalam program pendidikan kesehatan dibidang terkait kepada industri dan konsumen. Agar dapat menghasilkan produk yang bermutu baik, maka GMP menetapkan kriteria (istilah umum, persyaratan bangunan dan fasilitas lainnya), standar (spesifikasi bahan baku dan produk, komposisi produk) dan kondisi (parameter proses pengolahan).

Cakupan Standar GMP prinsip dasarnya adalah mutu dan keamanan produk tidak dapat dihasilkan hanya dengan pengujian (Inspection atau testing), namun harus menjadi satu kesatuan dari proses produksi. Oleh karena itu cakupan secara umum dari penerapan standar GMP adalah : 1. Desain dan fasilitas, 2. Produksi (pengendalian operasional), 3. Jaminan, 4. Penyimpanan, 5. Pengendalian Hama, 6. Hygiene personil, 7. Pemeliharaan, pembersihan dan perawatan, 8. Pengaturan penanganan limbah, 9. Pelatihan, 10. Consumer information (education).

Ruang lingkup penanganan GMP adalah : lingkungan dan lokasi, bangunan dan fasilitas unit usaha, fasilitas dan kegiatan sanitasi, pengendalian hama, hygiene karyawan, pengendalian proses, manajemen pengawasan, pencatatan dan dokumentasi, lingkungan dan lokasi. Berikut ini penjelasan selengkapnya :

Lingkungan, dipersyaratkan bahwa lingkungan sarana pengolahan harus terawat dengan baik, bersih dan terbebas dari sampah kering maupun basah, sistem pembuangan dan penanganan limbah cukup baik dan sistem saluran pembuangan air dalam kondisi lancar.

Lokasi, terletak dibagian pinggir kota, tidak padat penduduk dan letaknya lebih rendah dari pemukiman penduduk sekitarnya, tidak menimbulkan pencemaran lingkungan, bebas banjir, polusi udara (debu, bau menyengat) dan kontaminasi lainnya, bebas dari sarang hama, seperti hewan pengerat dan serangga, tidak berada didekat industri logam dan kimia, tempat pembuangan sampah (TPS) atau limbah.

Bangunan dan fasilitas unit usaha, desain, konstruksi dan tata ruang harus sesuai dengan alur prosesnya, luas bangunan cukup dan dapat dengan mudah dilakukan pembersihan secara intensif, terpisah antara ruangan bersih dengan ruangan kotor, lantai dan dinding terbuat dari bahan kedap air, kuat dan mudah dibersihkan, serta sudut pertemuannya berbentuk lengkung agar tidak terjadi penumpukan kotoran disudut pertemuan dinding dengan lantainya, penerangan cukup dan sesuai dengan spesifikasi proses, ventilasi udara cukup baik, sehingga memungkinkan udara mengalir dari ruangan bersih menuju ke ruangan kotor, sarana pencucian tangan dan kaki dilengkapi dengan sabun dan pengering atau desinfektan, gudang mudah untuk dibersihkan, terlindung dari gangguan hama, pengaturan suhu dan kelembaban sesuai, penyimpanan bahan dan barang menggunakan sistem FIFO dilengkapi dengan catatan.

Fasilitas dan kegiatan sanitasi, program sanitasi meliputi : sarana penyediaan air, sarana pembuangan air dan limbah, sarana pembersihan dan pencucian, sarana toilet atau jamban, sarana hygiene karyawan.

Sistem pengendalian hama, pengawasan ketat terhadap bahan atau barang yang masuk, penerapan atau praktek higienis yang baik, menutup lubang dan saluran yang memungkinkan masuknya hama, memasang kawat kasa pada jendela dan ventilasi udara, mencegah hewan peliharaan berkeliaran di lokasi unit usaha, hygiene karyawan, persyaratan dan pemeriksaan rutin pada terhadap kesehatan karyawan.

Persyaratan kebersihan karyawan, menjaga kebersihan badan, pengenakan pakaian kerja beserta kelengkapannya, menutup luka, selalu mencuci tangan dengan sabun, melatih kebiasaan karyawan, pengendalian proses, pengendalian pre produksi.

Persyaratan bahan baku, komposisi bahan, cara pengolahan bahan baku, persyaratan distribusi atau transportasi, penyiapan produk sebelum dikonsumsi : pertama, pengendalian proses produksi. Kedua, pengendalian pasca produksi, yaitu : jenis dan jumlah bahan yang digunakan produksi, bagan alir proses pengolahan, keterangan produk, penyimpanan produk, jenis kemasan, jenis produk pangan yang dihasilkan. Ketiga, manajemen pengawasan, dimana harus melakukan pengawasan terhadap jalannya proses produksi dan perbaikan jika terjadi penyimpangan yang menurunkan kualitas dan keamanan produk, juga melakukan pengawasan rutin untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses produksi. Keempat, pencatatan dan dokumentasi, berisi catatan tentang proses pengolahan, termasuk tanggal produksi dan kadaluarsa, distribusi dan penarikan produksi karena kadaluarsa. Dokumen yang baik akan meningkatkan jaminan mutu dan keamanan produk.

Pada gilirannya, penerapan Good Manufacturing Practices merupakan suatu kebutuhan pokok bagi suatu perusahaan atau industri, karena dengan telah diterapkannya prosedur Good Manufacturing Practices, maka dengan sendirinya sudah selangkah lebih maju dibandingkan dengan kompetitor kita. Karena seperti yang telah kita ketahui, masih banyak tempat produksi makanan, di Indonesia yang belum memperhatikan standar Good Manufacturing Practices, seperti sanitasi, hygiene karyawan, mutu produk dan sebagainya. Maka hal tersebut menjadi salah satu peluang anda sebagai pelaku perusahaan atau  industri untuk menjadikan produk anda siap bersaing dengan pasar global di era perdagangan bebas.

Semoga bermanfaat.