Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maka kebutuhan hidup manusia semakin berkembang. Tidak hanya kebutuhan akan sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan saja, namun kebutuhan akan mempercantik diri pun sekarang menjadi prioritas utama dalam menunjang penampilan sehari – hari. Salah satu cara untuk mengubah penampilan atau mempercantik diri, yaitu dengan menggunakan kosmetik. Kosmetik merupakan suatu bahan yang siap digunakan pada bagian luar badan untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampilan, melindungi agar dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan, namun tidak dimaksud untuk mengobati suatu penyakit.
Keinginan untuk mempercantik diri secara berlebihan, salah pemahaman akan kegunanan kosmetik, menyebabkan seseorang melakukan kesalahan dalam memilih dan menggunakan kosmetik tanpa memperhatikan kondisi kulit dan pengaruh lingkungan. Hasil yang didapat tidak membuat kulit menjadi sehat dan cantik, namun malah terjadi berbagai kelainan kulit yang disebabka oleh penggunaan kosmetik tersebut.
Istilah kosmetik, yang dalam bahasa Inggris “cosmetic”, berasal dari kata “kosmein” (Yunani) yang berarti berhias. Bahan yang dipakai dalam usaha untuk mempercantik diri ini, dahulu diramu dari bahan – bahan alami yang terdapat di lingkungan sekitar. Sekarang kosmetik dibuat tidak hanya dari bahan alami tetapi juga bahan buatan dengan maksud untuk meningkatkan kecantikan
Definisi kosmetik dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 445/Menkes/Permenkes/1998 adalah sebagai berikut : “Kosmetik adalah sediaan atau paduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ kelamin bagian luar), gigi, dan rongga mulut, untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit”..
Sedangkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 220/Men.Kes/Per/IX/76 tentang Produksi dan Peredaran Kosmetik dan Alat Kesehatan, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kosmetik adalah bahan atau campuran bahan untuk digosokkan, dilekatkan, dituangkan, dipercikkan atau disemprotkan pada, dimasukkan dalam, dipergunakan pada badan atau bagian badan dengan maksud untuk membersihkan, memelihara, menambah daya tarik atau mengubah rupa dan tidak termasuk golongan obat.
Kosmetik telah menjadi komoditas utama, khususnya bagi remaja sehingga permintaan akan peralatan kosmetik meningkat. Sebagian oknum produsen memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengeluarkan produk kosmetik tanpa perizinan yang dengan mudah ditemui di toko – toko kosmetik dengan harga yang relatif murah. Ketidaktahuan akan bahaya dari kosmetik tanpa izin atau ilegal ini juga bisa menjadikan produk ini tetap laku terjual di pasaran, walapun efek samping dari kosmetik tanpa izin atau ilegal ini jika digunakan dalam jangka waktu lama dapat mengakibatkan berbagai macam penyakit. Zat kimia yang terdapat pada kosmetik ilegal dapat melebihi standar penggunaan zat kimia pada kosmetik, seperti penggunaan mercury (Hg) Hidrokinon, zat pewarna rhodaminB, Vernis, terpentin, dan cat. Zat – zat tersebut biasa digunakan bukan untuk kosmetik tetapi untuk industri, sehingga jika digunakan pada tubuh manusia dalam jangka waktu lama dapat mengakibatkan efek samping yang sangat membahayakan.
Efek samping dari penggunaan kosmetik ilegal ini bisa sangat membahayakan tubuh manusia. Efek samping yang diakibatkan dari kosmetik ini secara terus menerus bisa berakibat terjangkitnya Kanker, Kegagalan jantung. Zat kimia yang terdapat pada kosmetik tersebut yang melebihi standar yang digunakan untuk kosmetik bisa memunculkan resiko kesehatan. Secara tidak sadar kondisi disebabkan karena kecerobohan konsumen, pada saat melakukan kegiatan sehari – hari tanpa disadari tercampur dengan zat kimia yang terdapat pada pewarna kuku, sehingga zat kimia tersebut masuk kedalam tubuh. Yang terkandung dalam pewarna kuku tersebut menyerap melalui pori – pori kuku sehingga masuk kedalam tubuh. Kerusakan pada saluran pencernaan, ini dari hasil penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan bahaya dari kandungan kosmetik Ilegal. Apalagi pada kosmetik kosmetik yang mengandung merkuri.
Terdapat berbagai reaksi negatif yang disebabkan oleh kosmetik yang tidak aman pada kulit maupun system tubuh, antara lain:
A). Iritasi, yaitu reaksi langsung timbul pada pemakaian pertama kosmetik karena salah satu atau lebih bahan yang dikandungnya bersifat iritan. Sejumlah deodoran, kosmetik pemutih kulit (misalnya kosmetik impor Pearl Cream yang mengandung merkuri) dapat langsung menimbulkan reaksi iritasi.
B). Alergi, yaitu reaksi negatif pada kulit muncul setelah dipakai beberapa kali, kadang – kadang setelah bertahun – tahun, karena kosmetik itu mengandung bahan yang bersifat alergenik bagi seseorang meskipun tidak bagi yang lain.
C). Fotosensitisasi, yaitu reaksi negatif yang muncul setelah kulit yang ditempeli kosmetik terkena sinar matahari karena salah satu atau lebih dari bahan, zat pewarna, zat pewangi yang dikandung oleh zat kosmetik itu bersifat photosensitizer.
D). Jerawat (acne), yaitu beberapa kosmetik pelembap kulit yang sangat berminyak dan lengket pada kulit, seperti yang diperuntukkan bagi kulit kering di iklim dingin, dapat menimbulkan jerawat bila digunakan pada kulit yang berminyak. Terutama di negara – negara tropis seperti di Indonesia karena kosmetik demikian cenderung menyumbat pori – pori kulit bersama kotoran dan bakteri.
E). Intoksikasi, yaitu keracunan yang dapat terjadi secara lokal maupun sistemik melalui penghirupan melalui hidung atau penyerapan lewat kulit. Terutama jika salah satu atau lebih bahan yang dikandung kosmetik itu bersifat toksik.
F). Penyumbatan fisik : penyumbatan oleh bahan – bahan berminyak dan lengket yang ada dalam kosmetik tertentu, seperti pelembab atau dasar bedak terhadap pori – pori kulit atau pori – pori kecil pada bagian tubuh yang lain.
Untuk itulah bahan kosmetik dan proses pembuatan kosmetik yang baik telah di atur oleh BPOM. Bagaimana cara proses pembuatan produk kosmetik, resep, peralatan yang digunakan dalam produksi yang memenuhi syarat K3 wajib dikuasai dan diterapkan oleh produsen kosmetik. BPOM mengatur cara pembuatan produk kosmetik dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari hal – hal yang dapat merugikan kesehatan. BPOM pun terus berusaha mencegah peredaran produk kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan mutu, tidak memenuhi keamanan dan kemanfaatan bagi konsumen pemakai kosmetik. Selain itu, tujuan BPOM mengatur cara pembuatan kosmetik adalah agar daya saing produk kosmetika dalam negeri tidak kalah di tingkat internasional, khususnya AFTA. Bagi pelaku industri dan manufaktur produk kecantikan sebaiknya membaca dokumen Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.4.3870 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik.
Tujuan penerapan CPKB secara umum ada dua, berikut ini kutipan tujuan CPKB dari dokumen BPOM, yaitu : pertama, melindungi masyarakat terhadap hal – hal yang merugikan dari penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan standar mutu dan keamanan. Kedua, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk kosmetik Indonesia dalam era pasar bebas.
Di dalam dokumen CPKB disebutkan syarat bangunan dan fasilitas yang harus dilengkapi oleh pabrik atau produsen kosmetik. Secara umum, kondisinya bersih, ditujukan menjaga kualitas produk, mesin produksi terawat dan lain sebagainya. Produsen kosmetik yang baik dan amanah tentu membuat prosedur CPKB. Bangunan dan fasilitas harus dipilih pada lokasi yang sesuai, dirancang, dibangun, dan dipelihara sesuai kaidah. Selain itu, BPOM juga sangat memperhatikan apakah produk yang berhasil dibuat itu mempunyai efek samping atau tidak. Hal ini akan dicek dan dilakukan uji coba, baik pada kulit (dermis), atau pada mata atau pada bagian lainnya. Jika produk tersebut sudah lulus standar uji coba seperti ini, maka produk tersebut termasuk produk kosmetik aman menurut BPOM.
BPOM telah membuat aturan yang harus dipenuhi pabrik kosmetik dalam proses pembuatan kosmetik. Berdasarkan jenis izin produksi, ada dua kategori produsen kosmetik, yakni golongan A dan golongan B. Menurut BPOM, izin produksi kosmetik diberikan sesuai bentuk dan jenis sediaan kosmetika yang akan dibuat yang dibedakan atas dua golongan tersebut. Golongan A, yaitu izin produksi untuk industri kosmetik yang dapat membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetik. Golongan B, yaitu izin produksi untuk industri kosmetik yang dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetik tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana, bentuk dan jenis bahan kosmetik tertentu tersebut ditetapkan oleh Kepala BPOM.
Selain CPKB, BPOM juga melakukan pengawasan langsung peredaran kosmetik, dengan melakukan dua metode, antara lain : Pre Market Control, yaitu pengawasan yang dilakukan sebelum produk kosmetik diedarkan, antara lain standardisasi, pembinaan dan audit cara produksi kosmetik yang baik serta penilaian dan pengujian atas mutu keamanan sebelum kosmetik diedarkan dan Post Market Control, yaitu pengawasan yang dilakukan setelah produk kosmetik diedarkan di masyarakat, antara lain inspeksi sarana produksi dan distribusi, sampling dan uji laboratorium untuk kosmetik di peredaran, penilaian dan pengawasan iklan kosmetik atau promosi, monitoring efek samping kosmetik serta penyebaran informasi melalui edukasi mayarakat dan public warning.
Penerapan Standardisasi Nasional atau penerapan Jaminan Mutu untuk kosmetik juga wajib dilakukan. Pemberlakuan SNI wajib dilakukan melalui penerbitan regulasi teknis oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk meregulasi kegiatan dan peredaran produk (regulator). Dalam hal ini, kegiatan dan produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI menjadi terlarang. Dengan demikian pemberlakuan SNI wajib perlu dilakukan secara berhati – hati untuk menghindarkan sejumlah dampak yang mungkin dihadapi, sebagai berikut : menghambat persaingan yang sehat, menghambat inovasi dan menghambat perkembangan UKM. Cara yang paling baik adalah membatasi penerapan SNI.
Oleh sebab itu sangat perlu dilakukan pengendalian mutu terhadap berbagai produk obat – obatan dan kosmetik, diingat bahwa keduanya memiliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan. Tetapi jika dilihat lagi secara detail, Pengendalian Mutu ini belum diterapkan secara langsung di Indonesia karena sekarang ini masih banyak beredar obat – obatan terlarang yang tidak lagi memenuhi standar mutu dan sudah tidak lagi diterapkan penggunaannya dikalangan masyarakat. Serta kosmetik mengandung bahan – bahan berbahaya yang diperjualbelikan secara bebas tanpa memperdulikan bagaimana efek dari penjualan dan pengedaran bahan tersebut.
Yang memiliki peran besar dalam pengendalian mutu adalah pemerintah, oleh karena itu pengawasan dan kebijakan mutu sangat penting diterapkan, Tetapi kenyataannya sangat banyak yang berbanding terbalik dengan penerapan yang sudah dianjurkan pemerintah. Masih banyak kalangan – kalangan tertentu yang tidak peduli dengan peraturan pemerintah, tidak peduli dengan kesehatan konsumen dan lingkungannya sehingga saat ini masih ada orang – orang yang hanya mementingkan kepentingan dan kepuasannya sendiri demi mengeruk keuntungan.
Dengan adanya kebijakan mutu dan pengendalian mutu ada beberapa aspek yang diharapkan yaitu : laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pertumbuhan lapangan kerja besar, struktur industri yang kuat, kemampuan nasional yang terus berkembang. Oleh karena itu bukan hanya peran pemerintah yang diharapkan, tetapi kita semua sebagai masyarat juga ikut serta dalam melaksanakan pengawasan mutu dan pengendalian mutu, karena perlu diingat bahwa masyarakat juga sebagai konsumen.
Dengan uraian – uraian diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pengendalian dan pengawasan mutu memerlukan pengembangan aspek teknis pengujian dengan cara pengelolaan, aturan – aturan jelas, tegas dan disiplin, tindakan korektif dan representatif yang tepat dan profesionalisme sesuai aturan – aturan yang telah berlaku. Pengawasan mutu pun harus diaplikasikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dan dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan, karena dapat dilihat pengawasan mutu banyak yang tidak diawasi secara berkelanjutan sehingga masih ada permasalahan – permasalahan yang masih saja terjadi akibat pengendalin mutu yang tidak diawasi. Pengendalian mutu terhadap kosmetik mutlak dibutuhkan agar terjamin keamanannya, dan memberi manfaat yang besar, dan memberi resiko efek samping yang kecil yang masih dapat ditolerir dan tidak fatal.
Sedangkan dari sisi masyarakat sebagai konsumen, diharapkan kepada konsumen kosmetik agar memperhatikan kandungan yang terdapat dalamnya apakah berbahaya atau tidak, karena lebih baik kita mengeluarkan biaya yang sedikit lebih mahal namun terjamin keamanannya. Untuk para pemakai kosmetik, gunakanlah kosmetik yang halal dan sudah pasti baik, namun yang baik belum tentu berarti halal. SEMOGA BERMANFAAT.