Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga. Terdapat beberapa bahaya sebagai akibat korupsi, yaitu bahaya terhadap masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. Terdapat hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain berupa hambatan struktural, kultural, instrumental, dan manajemen. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasinya, antara lain: mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, dan meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi. Salah satu tindak pidana atau kejahatan yang masuk kedalam kategori korupsi ialah suap menyuap atau penyuapan.

Penyuapan merupakan salah satu masalah yang telah lama ada dan masih terjadi di masyarakat. Umumnya penyuapan diberikan kepada orang yang memiliki pengaruh tertentu atau pejabat supaya meulakukan atau tidak melakukan sesuatu yang memiliki hubungan dengan jabatan orang tersebut. Individu yang memberi suap umumnya melakukan hal tersebut agar tujuannya tercapai dengan pasti baik berupa keuntungan tertentu atau dapat terbebas dari suatu hukuman tertentu. Oleh sebab itu, cukup umum jika penyuapan sering terjadi dalam ruang lingkup birokrasi pemerintah dimana pejabat terkait memiliki peran penting dalam memutuskan suatu perkara dalam beberapa kasus memiliki peran penting dalam perizinan atau memiliki pengaruh dalam proyek pemerintah. Penyuapan juga sering diberikan kepada para aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa, polisi, dan profesi lain yang berkaitan dengan hukum. Begitu pula terhadap para pejabat pajak, bea cukai, dan pejabat yang memiliki hubungan dengan pemberi izin baik yang beruusan dengan izin untuk mengadakan usaha, izin mendirikan bangunan, izin migrasi, dan lain sebagainya.

Penyuapan juga dapat ditemukan dalam proses penyaringan pegawai, promosi pekerjaan ataupun mutasi tempat kerja. Bahkan pada saat ini penyuapan juga disinyalir telah merambah ke dunia pendidikan baik pada tahap penerimaan mahasiswa baru, kenaikan kelas, kelulusan atau bahkan guna mendapat nilai tertentu dalam ujian mata perkuliahan atau mata pelajaran. Penyuapan juga biasanya dipraktekan guna mendapat anggaran tertentu dari pemerintahan. Instansi pemerintah yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat identitas atau surat keterangan kependudukan pun juga tidak luput dengan penyuapan. Seumpama surat keternagan mengenai umur, status perkawinan, pembuatan paspor, surat izin mengemudi dan lainnya. Dengan demikian dapat dimaknai bahwa penyuapan sudah berada dalam segala aspek kehidupan serta aktivitas masyarakat kita. Masalah penyuapan sudah menjadi masalah yang multi dimensi dikarenakan menyangkut masalah moral, sosial, hukum, ekonomi dan masalah keamanan.

Penyuapan bersama-sama dengan penggelapan dana publik (Embezzelement of Public Funds) sering disebut juga sebagai bentuk dasar dari tindak pidana korupsi. Dimana dapat diartikan sebagai perbuatan yang tidak wajar, perusakan terhadap integritas, kebajikan atau asas-asas moral (an impairment of integrity, virtue, or moral principles). Kriminalisasi terhadap tindakan penyuapan memiliki alasan yang cukup kuat dikarenakan kejahatan tersebut bukan lagi dipandang sebagai kejahatan biasa, melainkan sebagai extraordinary crime atau tindak pidana luar biasa. Karena karakter penyuapan yang sangat kriminogin dimana dapat menjadi sumber dari kejahatan lain serta viktimogin dimana secara potensial dapat merugikan berbagai dimensi kepentingan lain.

Di Indonesia penanggulangan korupsi termasuk penyuapan sudah bersifat sistemik dan endemik sejak era reformasi pada tahun 1998. Berbagai substansi hukum telah dibuat guna memberantas KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dan menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih sesuai dengan Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 dan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999. Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, Undang – Undang Nomor 15 tahun 2002. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian uang, Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan Indonesia telah meratifikasi UN Convention Against Corruption tahun 2003. Serta bergabung dalam Economic Co-operation and Development Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions. Dalam konvensi tersebut terdapat empat hal yang paling menonjol yaitu: penekanan pada unsur pencegahan, kriminalisasi yang lebih luas, kerja sama secara internasional, dan pengaturan lembaga asset recovery untuk mengembalikan aset yang dilarikan ke luar negeri.

Dari kerusakan yang dapat diakibatkan oleh penyuapan terhadap masyarakat dan negara, Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Menindaklanjuti Inpres, Baadan Standarisasi Nasional (BSN) mengadopsi standar ISO 37001:2016 yang dirubah menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. SNI ISO 37001:2016 dapat digunakan guna menanamkan budaya anti penyuapan dalam sebuah organisasi atau institusi negara maupun swasta. Standar tersebut mendeteksi potensi adanya penyuapan, sehingga organisasi atau institusi dapat melakukan pencegahan sedari awal.

Sistem Manajemen Anti Penyuapan 37001:2016 terdiri dari enam prinsip dasar yang terdiri atas Proporsional prosedur, Komitmen Pimpinan, Manajemen Risiko, Uji Kelayakan (Due Diligence), Komunikasi, serta Monitor dan Evaluasi. Prosedur yang proporsional ialah kebijakan serta prosedur yang ada harus proporsional dengan risiko penyuapan yang akan dihadapi. Risiko yang signifikan memerlukan prosedur yang lebih luas serta metode yang lebih jelas, termasuk dalam prosedur analisis resiko dan deu diligence yang dibangun. Komitmen pimpinan ialah kepemimpinan yang efektif pada pencegahan penyuapan yang disesuaikan dengan ukuran organisasi, dan struktur manajemen. Pimpinan dapat menjaga kebijakan yang dilaksanakan, komunikasi kepada vendor, serta menjamin hasil analisis risiko. Manajemen resiko merupakan stakeholder yang terkait dan isu internal serta eksternal organisasi menganalisis risiko dan didokumentasikan.

Secara umum risiko eksternal dalam manajemen risiko dikategorikan menjadi: risiko negara, risiko sektor, risiko transaksi, risiko dari peluang bisnis dan risiko rekanan. Due Dilligence atau Uji Kepatutan ialah kegiatan dengan prosedur tertentu yang dilakukan terhadap proses atau personil atau unit kerja yang dan pemangku kepentingan yang mengkaji kebenaran lokasi, kepatuhan terhadap hukum serta kebijakan anti korupsi yang dimiliki. Komunikasi yang efektif ialap tiap – tiap persyaratan standar yang harus dapat dikouminkasikan sesuai peruntukannya. Melalui kegiatan sosialisasi dan diseminasi, kebijakan anti penyuapan dikomunikasikan kepada internal dan eksternal. Monitoring dan review atau evaluasi dimana dilakukannya monitoring oleh tim kepatuhan yang melaporkan kepada pimpinan puncak. Tim kepatuhan intern tersebut dibentuk untuk melaporkan hasil monitoring berupa perubahan risiko, prosedur, dan kebijakan yang menunjang efektifitas penerapan manajemen anti korupsi.

Sistem Manajemen Anti Penyuapan 37001:2016 membantu mengendalikan praktek penyuapan dengan menyediakan sejumlah langkah penting diantaranya penetapan kebijakan anti penyuapan, penunjukan petugas yang berwenang untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti penyuapan, pembinaan serta pelatihan anggota organisasi atau institusi, penearapan manajemen resiko pada proyek dan kegiatan organisasi, pengendalian finansial dan komersial, dan pelembagaan laporan prosedur investigasi. Dalam penerapan manajemen anti penyuapan, kepemimpinan dan masukan dari manajemen puncak adalah kewajiban, Manajemen puncak dianjurkan aktif mencari dan mempertimbangkan rekomendasi berbagai inisiatif anti penyuapan yang mempromosikan atau mempublikasikan praktek anti penyuapan.

Standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan 37001:2016 memiliki persyaratan serta menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau, dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan. Sistem Manajemen Anti Penyuapan 37001:2016 dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan keseluruhan sistem manajemen. Seara umum, manajemen penyuapan ddapat dilakukan dalam beberapa tahap.Adapun tahap dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan 37001:2016 antara lain: Konteks, Kepemimpinan, Perencanaan, Dukungan, Operasi, Evaluasi, dan Peningkatan.

Dalam siklus manajemen penyuapan Konteks adalah tahap penentuan isu eksternal dan internal, persyaratan pemangku kepentingan, penilaian resiko penyuapan, serta penentuan lingkup Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Kepemimpinan adalah tahapan dimana penentuan kepemimpinan dan komitmen, peran dan tanggung jawab, kebijakan anti penyuapan dan fungsi kepatuhan. Perencanaan adalah ahapan dimana perencanaan mengenai resiko penyuapan, serta penentuan sasaran Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Dukungan adalah tahapan dimana dilakukannya pemantauan terhadap sumber daya, kompetensi dan proses kepegawaian, kepedulian dan pelatihan serta komunikasi dan informasu yang terdokumentasi. Operasi adalah tahapan dimana pengimplementasian uji kelayakan, pengendalian keuangan, pengendalian non-keuangan, pengendalian pihak ketiga, pengendalian area risiko tinggi, pelaporan kepedulian, serta investigasi penanganan. Evaluasi adalah tahapan dimana dilakukannya evaluasi terhadap tinjauan manajemen serta fungsi kepatuhan. Peningkatan adalah tahapan dimana dilakukannya pengoptimasi terkait ketidaksesuaian tindakan korektif serta peningkatan berkelanjutan.

Hal – hal diatas dapat dicapai menggunakan sistem manajemen anti penyuapan 37001:2016. Dengan standar tersebut serta komitmen kepemimpinan dalam menetapkan budaya juur, transparansi, keterbukaan dan kepatuhan ditarget kan dapat memperkecil peluang penyuapan. Sifat budaya organisasi merupakan suatu hal yang kritis kepada kesuksesan atau kegagalan sistem manajemen anti penyuapan. Standar tersebut menggambarakan tata kelola internasional yang baik serta dapat digunakan hampir dalam seluruh yuridiksi. Berlaku pula untuk organisasi kecil, sedang, ataupun besar dan pada seluruh sektor termasuk sektor publik, swasta, dan nirlaba. Resiko penyuapan yang terdapat dalam suatu organisasi dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti ukuran organisasi, lokasi, serta sektor dimana organisasi tersebut beroperasi serta sifat, skala, dan kompleksitas dari aktivitas suatu organisasi. Standar dalam sistem manajemen anti penyuapan 37001:2016 menentukan penerapan kebijakan, prosedur, dan pengendalian organisasi yang wajar dan proporsional sesuai dengan risiko penyuapan yang dihadapi organisasi.

Mekanisme dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan menggunakan pola pendekatan Perencanaan (Plan), Pelaksanaan (Do), Monitoring dan Evaluasi (Check), dan Tindak Lanjut Perbaikan (Act) atau yang biasanya lebih dikenal sebagai pendekatan PDCA. Adapun dari bagian bagin tersebut dapat dijelaskan antara lain: Plan ialah cakupan dari konteks organisasi, Kepemimpian, Sasaran anti penyuapan, dan dukungan. Do ialah cakupan dari uji kelayakan. Check ialah kegiatan mulai dari pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi, audit internal, tinjauan manajemen, serta tinjauan fungsi kepatuhan anti penyuapan (FKAP). dan terakhir Act yaitu meliputi segala kegiatan yang berfokus kepada peningkatan berkelanjutan serta tindakan korektif.

Memahami segala hal mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan, tidak serta merta memberi jaminan kepada suatu organisasi tidak akan terjadi praktik suap menyuap. Namun, kepatuhan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dapat mejadi suatu penggambaran untuk organisasi atau institusi dalam mencegah terjadinya praktik penyuapan. Ruang Linkup SNI ISO 37001:2016 memuat tentang persyaratan dan panduan dalam penetapan, penerapan, pemeliharaan, peninjauan, serta peningkatan sistem manajemen anti penyuapan. Ditambah, standar dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini dapat digunakan secara bersama – sama dengan ISO 9001, ISO 14001, ISO/IEC 27001 dan ISO 19600 dan juga standar manajemen. Semoga Bermanfaat.