Pekerjaan paling berbahaya bisa beranekaragam dan dapat diukur dari berbagai macam sudut pandang, seperti besarnya risiko, perspektif pekerja, ataupun tingkat kematian. Di Amerika serikat, Bureau of Labor Statistics (Biro Statistik Buruh) menyusun daftar pekerjaan berbahaya dengan pendekatan jumlah kematian di tempat kerja serta fatal work injury rate yang dihitung dari tingkat kematian akibat kecelakaan kerja per 100.000 ekuivalen pekerja penuh waktu. Dan berikut adalah 10 pekerjaan paling berbahaya di Tahun 2018 menurut Bureau of Labor Statistics Amerika Serikat. Jenis-jenis pekerjaan tersebut seperti pekerja pemeliharaan tanah atau tukang kebun (ground maintenance workers), supervisor pekerja konstruksi, petani, peternak, manager agrikultur (farmes, ranchers and agricultural managers), pengemudi, pekerja baja dan besi struktur (structural iron and steel workers), pengumpul sampah (refuse and recyclable material collectors), pemasang atap (roofers), pilot pesawat, teknisi penerbangan, nelayan dan pekerja yang berkaitan dengan nelayan serta penebang pohon. 

Safety First Vector Art & Graphics | freevector.com

Memahami Bahaya K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) merupakan hal yang sangat dasar dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Bahaya K3 perlu diidentifikasi sebagai langkah awal untuk menentukan berbagai tindakan pengendalian bahaya yang sesuai di tempat kerja. Menurut ISO 45001, bahaya adalah sumber yang dapat menyebabkan cidera dan penyakit akibat kerja (source with a potential to cause injury and ill health). Sedangkan menurut OHSAS 18001 bahaya adalah sumber, kondisi atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau cidera pada manusia, kerusakan, atau gangguan lainnya. 

 

Bahaya adalah suatu keadaan yang memungkinkan atau berpotensi terhadap terjadinya kejadian kecelakaan berupa cedera, penyakit, kematian, kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi operasional yang telah ditetapkan (Tarwaka, 2008). Menurut Tarwaka (2014), potensi bahaya adalah sesuatu yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerugian, kerusakan, cedera, sakit, kecelakaan, atau bahkan dapat menyebabkan kematian yang berhubungan dengan proses dan sistem kerja. Bahaya merupakan segala sesuatu termasuk situasi atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau cidera pada manusia, kerusakan atau gangguan lainnya. Karena hadirnya bahaya maka diperlukan upaya pengendalian agar bahaya tersebut tidak menimbulkan akibat yang merugikan (Soehatman Ramli, 2010). Frank Bird-Loss Control Management dalam Ramli (2011) mendefinisikan bahwa bahaya merupakan sumber yang berpotensi menciderai manusia, sakit, kerusakan properti, lingkungan ataupun kombinasinya. Bahaya pekerjaan adalah faktor-faktor dalam hubungan pekerjaan yang dapat mendatangkan kecelakaan. Bahaya tersebut disebut potensial, jika faktor-faktor tersebut belum mendatangkan kecelakaan (Suma’mur, 1996). Bahaya merupakan kondisi yang memiliki potensi terjadinya kecelakaan dan kerusakan, bahaya melibatkan risiko atau kesempatan yang berkaitan dengan elemen-elemen yang tidak diekatahui. (Ashfal 1999, dalam Alfatiyah, 2017). 

 

Hazard atau bahaya dalam dunia kerja terbagi ke dalam 3 jenis, yaitu bahaya keselamatan, bahaya kesehatan dan bahaya lingkungan. Setiap bahaya memiliki karakteristik dan dampaknya. Kurniawidjaja (2010), mengelompokkan bahaya kesehatan kerja (occupational health hazards) menjadi bahaya tubuh pekerja (somatic hazards), seperti buta warna atau cacat bawaan, Bahaya perilaku kesehatan (behavioral hazard), bahaya dari lingkungan (environmental hazard) yang terdiri dari bahaya fisik, kimia, dan biologi, bahaya ergonomi, dan bahaya pengorganisasian kerja atau budaya kerja. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bahaya adalah yang (mungkin) mendatangkan kecelakaan (bencana, kesengsaraan, kerugian dan sebagainya). Adapun menurut CCPS, bahaya adalah a physical or chemical condition that has the potential for causing harm to people, property or the environment (Guidelines for Hazard Evaluation Procedures 3Ed,2008). Dalam buku Manajemen Keselamatan Operasi yang ditulis oleh F.A Gunawan, dkk, menyebutkan bahwa bahaya adalah suatu keadaan (biasanya berbentu energi) yang berpotensi menyebabkan cedera pada manusia, kerusakan harta benda, dan lingkungan alam. 

 

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan para pekerja, yang tertuang dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Pasal 86. Aturan tersebut menjelaskan tentang betapa pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Ketentuan ini ditujukan untuk jaminan keselamatan serta tingkatkan derajat kesehatan tenaga kerja atau buruh dengan mencegah kecelakaan serta penyakit karena kerja, pengaturan bahaya dalam tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, serta rehabilitasi. Terlepas dari aturan tersebut, risiko bahaya kerja tidak akan bisa dihindari sepenuhnya. Maka dari itu, diperlukan sikap waspada di segala kondisi agar kesehatan selalu terjaga apa pun jenis pekerjaannya. 

Berikut ini beberapa penjelasan menurut pendapat ahli K3 nasional di Negara Indonesia terkai jenis-jenis bahaya K3, seperti jenis bahaya keselamatan dan kesehatan kerja menurut Soehatman Ramli (2010), klasifikasi bahaya keselamatan dan kesehatan kerja dapat dibagi menjadi 5 yaitu seperti Bahaya mekanis yang merupakan bahaya yang bersumber dari peralatan mekanis atau benda yang bergerak dengan gaya mekanik yang digerakkan secara manual atau dengan penggerak. Bagian yang bergerak pada mesin mengandung bahaya, seperti gerakan memotong, menempa, menjepit, menekan, mengebor dan bentuk gerakan lainnya. Gerakan mekanis ini dapat menimbulkan cidera atau kerusakan, seperti tersayat, tergores, terjepit, terpotong, terkupas dan lain sebagainya (Soehatman Ramli,2010:66). Bahaya listrik adalah bahaya yang berasal dari energi listrik. Energi listrik dapat mengakibatkan berbagai bahaya, seperti sengatan listrik, hubungan singkat dan kebakaran. Di tempat kerja banyak ditemukan bahaya listrik, baik dari jaringan listrik, peralatan kerja maupun mesin-mesin yang menggunakan energi listrik (Soehatman Ramli, 2010:66). Kondisi potensi bahaya, seperti kontak dengan listrik akibat kurang kehati-hatian dapat terjadi selama analisis rekayasa, instalasi dan pelayanan serta pemeliharaan listrik dan peralatan listrik. Bahaya Kimiawi yang merupakan bahaya yang berasal dari bahan yang dihasilkan selama produksi. Bahan ini terhambur ke lingkungan karena cara kerja yang salah, kerusakan atau kebocoran dari peralatan atau instalasi yang digunakan dalam proses kerja. 

 

Bahaya fisik merupakan bahaya, seperti ruangan yang terlalu panas, terlalu dingin, bising, kurang penerangan, getaran yang berlebihan, radiasi dan lain sebagainya (Cecep D. Sucipto, 2014:15). Sedangkan menurut Soehatman Ramli (2010:68), bahaya fisik adalah bahaya yang berasal dari faktor-faktor fisik. Faktor fisika adalah faktor di dalam tempat kerja yang bersifat fisika yang dalam keputusan ini terdiri dari iklim kerja, kebisingan, getaran, gelombang mikro, sinar ultra ungu dan medan magnet (Permenaker nomor 5 Tahun 2018). Sedangkan menurut Cecep D. Sucipto (2014:39) bahaya biologis adalah bahaya yang ada di lingkungan kerja, yang disebabkan infeksi akut dan kronis oleh parasit, jamur dan bakteri. Sedangkan menurut Soehatman Ramli (2010:68) bahaya biologis merupakan bahaya yang bersumber dari unsur biologi seperti flora dan fauna yang terdapat di lingkungan kerja atau berasal dari aktifitas kerja. Potensi bahaya ini ditemukan dalam industri makanan, farmasi, pertanian, pertambangan, minyak dan gas bumi. 

 

Menurut Gunawan, dkk., jenis bahaya K3 dikategorikan menjadi 4 dalam buku yang berjudul manajemen keselamatan operasi, seperti bahaya kimia yang meliputi semua bentuk materi kimiawi. Bahan kimia ini dari segi bahayanya dapat dikelompokkan menjadi bahan kimia mudah terbakar dan meledak (bahan bakar minyak dan LPG), bahan kimia yang reaktif terhadap air (Methyl Isocyanate) atau asam (kalium permanganat), bahan kimia korosif atau yang menimbulkan iritasi (asam sulfat, caustic soda), bahan kimia beracun (logam berat, H2S), bahan kimia karsinogen yang dapat menimbulkan kanker (benzene), bahan kimia oksidator yang memperhebat pembakaran (oksidator anorganik seperti permanaganat ataupun peroksida organik seperti bensil peroksida). Bahan-bahan kimia ini jika tidak ditangani secara baik akan menimbulkan insiden, penyakit, ataupun kerusakan lingkungan. Bahaya fisik atau fisis meliputi berbagai bentuk energi fisik seperti energi kinetik, panas, radiasi nuklir, momentum, listrik, mekanik, tekanan, dan gravitasi. Bahaya fisis ini jika tidak ditangani secara baik juga dapat menimbulkan terjadinya insiden, penyakit, kerusakan harta benda, ataupun kerusakan lingkungan. 

 

Bahaya ergonomi merupakan bahaya yang timbul karena alat kerja, lingkungan kerja, atau cara kerja yang dirancang tidak sesuai dengan kemampuan tubuh manusia secara fisik maupun kejiwaan. Penerangan yang dibuat berlebihan atau teralu gelap bagi penglihatan mata manusia dapat menyebabkan sakit mata. Indikator di ruang kendali yang dirancang tidak selaras dengan kemampuan manusia pun dapat menimbulkan salah baca atau salah reaksi dari operator. Salah satu bahaya ergonomi yang sering kali menyebabkan cidera adalah kesalahan mengangkat secara manual, baik di tempat kerja maupun rumah. Hal ini terjadi karena banyak kalangan muda yang mengangkat beban dengan cara yang paling mudah, yaitu dengan pinggang. Akibatnya, saraf penggerak yang terletak secara aman di dalam tulang belakang akan terjepit atau putus. Hal ini mengakibatkan terjadinya kelumpuhan anggota tubuh bagian belakang sebelah bawah. Di samping itu, kesalahan mengangkat ini dapat juga menyebabkan terlukanya bantalan di antara dua ruas tulang belakang yang keras, sehingga akan timbul rasa nyeri di punggung untuk jangka panjang. Bahaya biologi adalah bahaya dalam bentuk makhluk hidup selain manusia yang dapat menimbulkan kerugian bagi manusia. Hal ini misalnya nyamuk, harimau atau virus. Makin kecil, makhluk ini makin berbahaya. Biasanya manusia menang dalam menghadapi makhluk besar seperti ikan paus atau gajah. Namun, manusia sering kali kalah ketika berhadapan dengan makhluk yang makin kecil seperti bakteri dan virus. Oleh karena itu, kebersihan merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan bahaya ini. Jika bahaya-bahaya ini terpapar kepada sasaran (yang meliputi manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, organisme mikro, lingkungan alam, dan harta benda) meliputi daya tahan sasaran, kerusakan yang merugikan akan terjadi. Besarnya paparan ini ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu dosis, lama waktu dan kekerapan paparan yang terjadi. 

 

Menurut Tarwaka (2008), potensi bahaya adalah sesuatu yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerugian, kerusakan, cedera, sakit, kecelakaan, atau bahkan dapat menyebabkan kematian yang berhubungan dengan proses dan sistem kerja. Potensi bahaya dapat dikelompokkan berdasarkan kategori-kategori umum atau juga disebut sebagai energi potensi bahaya sebagai berikut seperti Potensi bahaya dari bahan-bahan berbahaya (Hazardous Substances), Potensi bahaya udara bertekanan (Pressure Hazards), Potensi bahaya udara panas (Thermal Hazards), Potensi bahaya kelistrikan (Electrical Hazards), Potensi bahaya mekanik (Mechanical Hazards), Potensi bahaya gravitasi dan akselerasi (Gravitational and Acceleration Hazards), Potensi bahaya radiasi (Radiation Hazards), Potensi bahaya mikrobiologi (Microbiological Hazards), Potensi bahaya kebisingan dan vibrasi (Vibration and Noise Hazards), Potensi bahaya ergonomi (Hazards relating to human Factors), Potensi bahaya lingkungan kerja (Enviromental Hazards) dan Potensi bahaya yang  berhubungan  dengan  kualitas  produk  dan  jasa, proses produksi, properti, image publik, dan lain-lain. 

 

Sedangkan Menurut Wijanarko, (2017) terminologi keselamatan dan kesehatan kerja, bahaya dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu bahaya keselamatan kerja (safety hazard) Merupakan bahaya yang dapat mengakibatkan timbulnya kecelakaan yang dapat menyebabkan luka hingga kematian, serta kerusakan aset perusahaan. Dan bahaya kesehatan kerja (health hazard) Merupakan jenis bahaya yang berdampak pada kesehatan yang menyebabkan gangguan kesehatan dan penyakit akibat kerja. 

 

Selain itu terdapat juga penjelasan tertkait jenis-jenis bahaya dari organisasi internasional, seperti jenis bahaya K3 menurut ILO (International Labour Organization), di ensiklopedia, keselamatan dan kesehatan kerja yang diterbitkannya menyebutkan beberapa bahaya, seperti tekanan (kenaikan dan penurunan), biologi, bencana alam dan buatan, listrik, api, panas dan dingin, jam kerja, kualitas udara dalam ruangan, pengendalian lingkungan dalam ruangan, pencahayaan, kebisingan, radiasi (pengion dan bukan pengion), getaran, kekerasan dan tampilan visual alat elektronik (visual display units). 

 

Menurut Occupational Safety and Health Administration (OSHA) di publikasi berjudul Job Hazard Analysis menyebutkan beberapa tipe bahaya diantaranya, seperti bahan kimia beracun, mudah terbakar, korosif, mudah meledak akibat reaksi kimia dan tekanan berlebih, bahaya tersengat listrik, terbakar akibat listrik, listrik statis, kehilangan sumber listrik, bahaya ergonomi berupa cedera dan kesalahan manusia, runtuhan galian, terjatuh (terpleset, tersandung), api atau panas, getaran, mekanik, kegagalan mekanika, kebisingan, radiasi pengion dan radiasi bukan pengion, menabrak benda, ditabrak benda, suhu ekstrim (panas dan dingin), pandangan terhalang dan cuaca (salju, hujan, angin). 

 

Sedangkan menurut Canadian Centre for Occupational Health and Safety (CCOHS) membagi klasifikasi bahaya menjadi beberapa hal, seperti bahaya kimia, ergonomi (manual handling, pencahayaan, pengaturan kantor, posisi duduk-berdiri, terpleset, terjatuh, tersandung, shift kerja, peralatan dan gangguan kesehatan tulang-otot terkait pekerjaan), kesehatan (biologi, penyakit, wabah), fisik (temperatur, kualitas udara ruangan, jamur, kebisingan, radiasi), psikososial (stres, kekerasan, bullying), keselamatan (berkendara, listrik, alat angkat-angkut, tangga, mesin, platform kerja, perkakas kerja), dan tempat kerja (ruang terbatas, ventilasi, cuaca, bekerja sendirian). 

 

Banyak sekali jenis-jenis, klasifikasi, kategori terkait bahaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Semoga dari penjelasan diatas kita semua dapat mengidentifikasi bahaya yang terdapat di tempat kerja (perusahaan) masing-masing untuk kemudian membuat tindakan pengendalian yang tepat untuk setiap bahayanya. 

 

Semoga Bermanfaat.