Cerita ini berawal pada akhir tahun 80-an dan awal 90-an, organisasi di seluruh dunia mulai sadar akan kebutuhan untuk mengendalikan dan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan serta juga sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Pemahaman akan hal tersebut cukup selaras dengan pembentukan Uni Eropa serta penetapan standar internasional untuk manajemen mutu pada tahun 1987. Isu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah menjadi pembahasan yang hangat di dunia internasional, bangsa Eropa bahkan telah mengenal Kesehatan Kerja sebagai bagian dari masyarakat dan ekonomi dunia sejak abad 16. Manfaat yang dapat diperoleh dari perlindungan K3 antara lain peningkatan produktivitas, mutu kerja yang lebih baik, peningkatan moral pekerja serta mengurangi angka pergantian pekerja. Sebagai contoh, salah satu organisasi atau perusahaan yang memiliki risiko kesehatan dan keselamatan kerja tinggi adalah kontraktor. Beberapa risiko kesehatan dan keselamatan kerja bekerja pada proyek infrastruktur, diantaranya: jatuh dari ketinggian, tertimpa material bangunan, tertimbun reruntuhan gedung, tersengat listrik dan lainnya. Menurut data International Labour Organization (ILO), bahkan dari 2.7 miliar pekerja di dunia, terdapat sekitar 2 juta kematian yang disebabkan oleh penyakit dan cedera akibat kerja. Di Indonesia sendiri, Menteri Tenaga Kerja saat memberikan sambutan dalam acara Bulan K3 Nasional tahun 2019 memaparkan bahwa tahun 2018 terdapat 157.313 kasus kecelakaan kerja. Melihat dari data tersebut, maka permasalahan K3 merupakan hal krusial yang harus dikelola dengan sistem manajemen yang baik.
Atas permasalahan itu maka Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagai sebuah pendekatan dalam pengelolaan K3 mulai dikenalkan sejak tahun 1999 setelah badan standardisasi Inggris Raya (BSI) menerbitkan standar terkait K3 yang paling populer pada saat itu, yaitu BS OHSAS 18001:1999 yang kemudian dimutakhirkan menjadi BS OHSAS 18001:2007. Namun kali ini kita tidak akan membahas mengenai BS OHSAS 18001 melainkan penerusnya yaitu ISO 45001. Badan organisasi internasional ISO baru saja mengeluarkan standar internasional terbaru untuk manajemen K3, yaitu ISO 45001:2018 pada bulan maret tahun 2018. Implementasi ISO 45001:2018 diharapkan mampu mengurangi risiko kesehatan dan kecelakaan kerja pada berbagai macam aktifitas pekerjaan, salah satunya yaitu seperti pembangunan proyek infrastruktur. ISO 45001:2018 menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen K3, dan memberikan panduan untuk penggunaannya. Dengan demikian, ISO 45001:2018 memungkinkan organisasi menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat dengan mencegah cedera dan sakit yang terkait dengan kerja, serta secara proaktif meningkatkan kinerja K3-nya.
Seperti yang dibahas diatas bahwa sebelum munculnya ISO 45001:2018, terdapat sejumlah konsensus Standar Safety Management lainnya. Yang paling utama adalah ANSI Z10, OHSAS 18001, dan AS/NZS 4801 terkait Occupational Health and Safety Management System. Masing-masing standar tersebut menawarkan perspektif yang sedikit berbeda pada Safety Management dan masing-masing menyesuaikan dengan kerangka peraturan dari negara asal standar tersebut. Di antara kesamaan berbagai standar tersebut dengan ISO 45001:2018 adalah karakteristik sebagai berikut: kebijakan keselamatan dan kesehatan yang sejalan dengan tujuan organisasi; faktor-faktor yang menggerakkan tindakan organisasi, atau sering digambarkan sebagai konteks organisasi; fokus pada model perbaikan berkelanjutan dari “Plan”, “Do”, “Check” dan “Act”; dan pencantuman kebutuhan untuk mengikuti peraturan pemerintah yang tepat. Pendekatan PDCA dalam ISO 45001:2018 sendiri adalah sebagai berikut: Plan – menetapkan ruang lingkup, konteks dan kebijakan K3. Kemudian, menentukan bahaya dan risiko di tempat kerja yang berpengaruh potensial terhadap cedera dan gangguan kesehatan akibat kerja pada pekerja. Selain itu, untuk menentukan persyaratan hukum dan persyaratan lainnya yang ditetapkan untuk melindungi pekerja dari cedera dan gangguan kesehatan akibat kerja. Selanjutnya, menetapkan program untuk memperbaiki kinerja K3; Do – menerapkan rencana tindakan dan pengendalian terkait SMK3 dengan masukan dan partisipasi dari para pekerja; Check – memantau dan mengukur proses dan pengendalian serta mengevaluasi dan melaporkan hasil dalam kaitannya dengan apakah tindakan yang dilakukan mampu mengurangi cedera dan gangguan kesehatan akibat kerja; Act – mengambil tindakan untuk memperbaiki kinerja SMK3 secara berkelanjutan serta membuat penyesuaian terhadap kondisi-kondisi yang terindikasi pada tahap check sebelumnya.
Lantas apa perbedaan ISO 45001:2018 dengan BS OHSAS 18001? Dalam klausul 4 yang membahas tentang kebutuhan dan harapan pekerja tertulis bahwa ISO 45001:2018 memiliki perbedaan perbedaan mendasar dengan OHSAS 18001. Sebab, pada klausul 4 – ISO 45001:2018 membahas Konteks Organisasi yang tidak terdapat pada OHSAS 18001.Sehingga, membuat ISO 45001:2018 berfokus pada konteks organisasi. Selain itu, klausul ini juga membahas kebutuhan dan harapan pihak-pihak yang berkepentingan, seperti pemerintah, shareholder, pemasok dan masyarakat sekitar dan mempertimbangkan isu-isu K3 internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi kemampuan organisasi untuk memenuhi tujuan K3. Pekerja dan pihak lain yang berkepentingan merupakan bagian dari konteks organisasi yang beroperasi dan harus diperhitungkan ketika organisasi meninjau konteksnya. Menentukan pihak yang berkepentingan dan membangun hubungan dengan mereka memungkinkan komunikasi yang dapat mendorong pada potensi untuk membangun pemahaman, kepercayaan dan rasa hormat satu sama lain, hubungan ini tidak harus bersifat formal.
Pembahasan mengenai ISO 45001:2018 tidak dapat lepas dari peran organisasi. Organisasi yang dimaksud tidak hanya peran setiap anggota namun juga harapan yang yang ingin diwujudkan. organisasi harus menentukan konteks dimana organisasi beroperasi. Menentukan konteks berarti meninjau, secara umum, apa yang dapat membantu atau menjadi kendala untuk mencapai hal yang diharapkan dari SMK3. Hal yang diharapkan adalah apa yang organisasi ingin capai dengan mengimplementasikan SMK3. Hal yang diharapkan termasuk peningkatan kinerja K3, pemenuhan terhadap kewajiban kepatuhan dan pencapaian sasaran K3. Akan tetapi, organisasi dapat menentukan keluaran tambahan lain yang diharapkan, misalnya melampaui ruang lingkup dan persyaratan sistem manajemen. Contohnya, organisasi dapat mensyaratkan pemasok untuk menerapkan SMK3. Organisasi harus mempertimbangkan isu eksternal dan internal yang relevan yang memiliki dampak potensial terhadap SMK3. Memahami konteks sangat penting, sejalan dengan kemampuan organisasi untuk mencapai keluaran yang diinginkan dimana tergantung pada isu eksternal dan internal, seperti kegiatan, produk dan jasa organisasi, kompleksitas, struktur dan lokasi geografis dari unit fungsional di seluruh organisasi, termasuk pada tingkat lokal. Organisasi harus memahami bahwa isu eksternal dan internal dapat berubah, oleh karena itu harus dipantau dan ditinjau. Organisasi harus meninjau konteksnya pada interval waktu yang telah direncanakan melalui kegiatan seperti tinjauan manajemen.
Tidak ada persyaratan untuk mendokumentasikan ke dalam informasi terdokumentasi terkait konteks organisasi dalam ISO 45001:2018, akan tetapi, informasi dari hasil pekerjaan terkait memahami organisasi dan konteksnya dalam hal ini diperlukan. Hal ini sangat baik untuk dilakukan oleh organisasi untuk menggunakan keluaran dengan lebih terstruktur saat sistem manajemen telah ditetapkan, diimplementasikan, dipelihara dan diperbaiki secara berkelanjutan. Hal ini juga sangat membantu untuk mempertahankan hasil saat terjadi perubahan pekerja atau proses dari waktu ke waktu dan dapat ditinjau kesalahan tindakan atau perbedaan penanganan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, atau SMK3 tidak berhasil memberikan keluaran yang diharapkan.
Dalam klausul 4 yang membahas tentang organisasi disebutkan bahwa organisasi harus bisa menentukan pihak yang berkepentingan serta kebutuhan dan harapannya, berkaitan dengan SMK3-nya. Organisasi dapat memperoleh manfaat dari proses identifikasi kebutuhan dan harapan yang relevan dari pekerja dan pihak yang berkepentingan, untuk menentukan apa yang harus dipatuhi dan perjanjian sukarela yang disepakati untuk dipenuhi. Metode yang digunakan, dan sumber daya yang digunakan, dapat bervariasi bergantung pada ukuran dan sifat organisasi, kemampuan finansial, risiko dan peluang K3 yang diperlu diatasi serta pengalaman SMK3 dalam organisasi. Organisasi diharapkan untuk memiliki pemahaman umum dalam menyatakan kebutuhan dan harapan dari pekerja dan pihak lain yang berkepentingan, sehingga pengetahuan yang didapatkan dapat dipertimbangkan ketika menentukan persyaratan hukum dan persyaratan lainnya.
Siapa sajakah pihak yang berkepentingan itu? Dalam pertanyaan tersebut tentunya menjawab pekerja adalah sebuah jawaban yang lazim, namun terdapat pihak lain yang relevan dalam SMK3. Pekerja pada semua tingkatan selalu menjadi inti dari SMK3, akan tetapi pihak berkepentingan lainnya dapat juga relevan dengan SMK3 dan kebutuhan pihak-pihak tersebut harus ditentukan. Regulator juga selalu relevan bersama dengan pelanggan, komunitas, pemilik perusahaaan, perusahaan tetangga, dan lain-lain, kebutuhan-kebutuhannya juga harus dipertimbangkan. Pihak-pihak yang berkepentingan dapat berubah sepanjang waktu dan tergantung pada sektor atau industri atau lokasi geografisnya dimana organisasi beroperasi. Perubahan pada isu-isu internal maupun eksternal yang menjadi bagian dari konteks organisasi dapat juga mempengaruhi perubahan pihak-pihak yang berkepentingan.
Lalu bagaimana dengan kebutuhan dan harapan? Sebenarnya Tidak ada pendekatan khusus yang ditetapkan untuk menentukan kebutuhan dan harapan. Organisasi harus menggunakan pendekatan yang sesuai dengan ruang lingkup, sifat dan skalanya, yang cocok dalam hal detail, kompleksitas, waktu, biaya, dan ketersediaan data yang andal. Organisasi dapat menentukan kebutuhan dan harapan pihak berkepentingan yang relevan melalui proses lain atau untuk tujuan lain. Mengenai persyaratan pekerja dapat diatur dalam perjanjian bersama dan persyaratan lainnya. Organisasi harus menentukan kebutuhan dan harapan pihak berkepentingan yang relevan yang harus dipatuhi serta kebutuhan dan harapan yang tersisa yang harus dipilih organisasi untuk dipenuhi. Semua hal tersebut akan menjadi persyaratan hukum dan persyaratan lainnya.
Persayaratan Hukum? Mengapa itu berhubungan dengan kebutuhan dan harapan? Dalam ISO 45001:2018 dijelaskan bahwa Pengetahuan yang memadai yang kemudian memberikan masukan untuk mengelola persyaratan hukum dan persyaratan lainnya sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam klausul 6.1.3. Dalam hal komitmen secara sukarela, organisasi harus memiliki pengetahuan luas tentang kebutuhan dan harapan yang relevan, seperti persyaratan pelanggan, kode sukarela dan perjanjian dengan kelompok masyarakat atau otoritas publik. Pengetahuan ini memungkinkan organisasi untuk memahami implikasinya terhadap pencapaian hasil yang diinginkan dari SMK3. Untuk persyaratan yang ditetapkan oleh regulator, organisasi harus memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti SMK3, konsultasi dan partisipasi, jam kerja, anti diskriminasi, kualitas udara, perlindungan dari kecelakaan, ergonomis, pelindung dalam mengoperasikan mesin, dan lain-lain.
Harapannya, ISO 45001: 2018 juga dapat membantu organisasi untuk mencapai hasil yang diharapkan dari sistem manajemen K3. Dengan kebijakan K3 dalam organisasi, hasil yang diharapkan dari sistem manajemen K3 tersebut meliputi: Peningkatan berkelanjutan kinerja K3; pemenuhan persyaratan legal dan persyaratan lainnya; dan pencapaian tujuan K3. Selain itu ciri-ciri yang dimiliki oleh ISO 45001:2018 dapat memenuhi kebutuhan dalam sistem manajemen K3 yang diwujudkan sebagai berikut: ISO 45001:2018 berlaku untuk semua organisasi apa pun ukuran, jenis dan aktivitasnya; ISO 45001:2018 berlaku untuk resiko K3 yang bisa dikendalikan organisasi, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti konteks di mana organisasi beroperasi dan kebutuhan dan harapan pekerja dan pihak yang berkepentingan lainnya; ISO 45001:2018 memungkinkan suatu organisasi, melalui sistem manajemen K3, untuk mengintegrasikan aspek-aspek lain dari kesehatan dan keselamatan, seperti kesejahteraan pekerja; dan ISO 45001:2018 dapat digunakan secara keseluruhan atau sebagian untuk meningkatkan manajemen kesehatan dan keselamatan kerja secara sistematis. Namun, klaim kesesuaian dengan dokumen ini tidak dapat diterima kecuali semua persyaratannya dimasukkan ke dalam sistem manajemen K3 dari organisasi dan dipenuhi tanpa kecuali. Akhir kata diharapkan implementasi ISO 45001:2018 mampu untuk meningkatkan kinerja sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) dalam memberikan kondisi kerja yang aman dan sehat sehingga dapat mencegah terjadinya cedera dan sakit akibat kerja.
Semoga Bermanfaat