Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta Gubernur se-Indonesia untuk mendorong pimpinan perusahaan atau dunia usaha ikut mengantisipasi dampak COVID-19 dengan menyusun perencanaan keberlangsungan usaha, serta menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19. Adapun hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi COVID-19 dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Perusahaan. Para pengusaha atau kalangan dunia usaha perlu mengambil langkah-langkah segera, sistematis dan efektif sebagai tindakan kesiapsiagaan dengan menyusun perencanaan keberlangsungan usaha menghadapi pandemi COVID-19. 

Safety Induction | ANU Research School of Chemistry

Ida lebih lanjut menjelaskan, untuk penerapan protokol pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja perlu dilakukan kampanye perilaku hidup bersih dan sehat dan penerapan sanitasi perusahaan. Perusahaan harus memastikan para pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD), melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk perusahaan, mengamati kondisi umum pekerja dan tamu, membatasi kontak antara pekerja, dan memastikan imbauan pencegahan penularan COVID-19 ke dalam safety induction. Apabila ditemukan pekerja pekerja yang memenuhi kriteria sebagai orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), atau kasus konfirmasi positif COVID-19, petugas kesehatan atau ahli K3 di tempat kerja harus melaporkan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, serta melakukan sosialisasi tentang protokol isolasi diri sendiri (self isolation). 

 

Selain itu, sosialisasi dan edukasi dalam penerapan protokol pencegahan COVID-19 juga perlu diberikan kepada seluruh pekerja atau buruh. Yaitu hal yang terkait dengan pengaturan pola kerja dan pengelompokkan pekerja atau buruh berdasarkan kebijakan perusahaan dengan mempertimbangkan keputusan pemerintah perihal tingkat bencana. Terkait hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan minta Gubernur untuk melaksanakan dan menyampaikan SE ini kepada Bupati atau Wali Kota dan pimpinan perusahaan di wilayah kerja masing-masing. ujar Ibu Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, detik.com, Rabu (3/6/2020), Jakarta. 

 

Safety induction di beberapa perusahaan masih dianggap sebagai suatu hal yang tidak penting atau sekedar formalitas. Namun akan sangat berarti jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti gempa bumi atau kebakaran. Sebagai orang asing atau baru di suatu tempat tentu akan bingung harus lari atau berlindung dimana apabila terjadi keadaan darurat. Pada situasi seperti itu, mungkin saja tidak ada tempat bertanya karena setiap orang akan menyelamatkan diri masing-masing dan tak peduli orang lain. Dengan adanya safety induction, maka orang asing atau baru akan mengetahui harus melangkah kemana ketika situasi berbahaya atau keadaan darurat itu terjadi. Safety induction merupakan salah satu cara untuk mencegah terjadinya kecelakaan kepada karyawan, pengujung atau tamu. 

 

Kecelakaan kerja merupakan suatu kejadian yang terjadi secara tiba-tiba yang dapat mengganggu proses suatu kegiatan, atau dapat juga diartikan bahwa kecelakaan merupakan suatu kejadian yang tidak direncanakan yang dapat menyebabkan suatu reaksi baik dari objek atau orang atau sumber bahaya sehingga mengakibatkan kerugian materi maupun nyawa. Dalam Undang -Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dinyatakan bahwa penerapan Keselamaatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu bentuk upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, bebas dari kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja serta bebas pencemaran lingkungan. Data kebakaran di Indonesia menunjukkan pada tahun 2012 terjadi 54 kasus kebakaran. Pada tahun 2013 terjadi peningkatan kasus sebesar 6%. Kemudian pada tahun 2014 terjadi peningkatan kasus kebakaran sebesar 18% dan pada tahun 2015 kasus kebakaran sebesar 15% kemudian terjadi peningkatan kembali pada tahun 2016 sebesar 12,9% (Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 2016). 

 

Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 Pasal 9 ayat 1 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dinyatakan bahwa pengurus diwajibkan menunjukan dan menjelaskan pada tiap visitor atau pendatang baru tentang kodisi-kondisi dan bahaya bahaya yang dapat timbul dalam tempat kerja serta cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan perkerjaannya. Menurut ILO tentang Konvensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja No.155 menyatakan telah menetapkan prinsip-prinsip dasar untuk kebijakan dan strategi tingkat nasional dan perusahaan yang ditujukan untuk mempromosikan keselamatan dan kesehatan kerja termasuk safety Induction tentang keselamatan diri.  

 

Promosi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah proses yang diterapkan baik di tingkat lokal, nasional bahkan internasional pada tiap individu, komunitas, pemerintahan termasuk juga pihak perusahaan dan organisasi non pemerintah yang bertujuan untuk peningkatan keselamatan. Proses ini termasuk semua usaha yang dapat melibatkan perubahan lingkungan (fisik, sosial, teknologi, politik, ekonomi dan organisasi) juga perubahan sikap dan prilaku karena pelaksanaannya dapat meningkatkan pengetahuan dan sikap terhadap perilaku keselamatan (WHO, Safety and Safety Promotion Conceptual and Operational Aspects, 1998). Safety promotion dapat diterapkan dalam berbagai cara, salah satunya adalah program penerapan safety induction dapat menjadi salah satu sarana penunjang dalam upaya mencegah terjadinya bencana atau bahaya (Yulius & Lubis, 2019). Walaupun kantor-kantor dan aula secara umum dipandang aman, namun di dalamnya tetap memuat banyak bahaya yang dapat menyebabkan cedera serius yang disebabkan oleh sikap dan pengetahuan. Hal ini dapat dihindari dengan meningkatkan kepedulian, memperhatikan keadaan sekitar, dan memperlakukan peralatan dengan baik (Ridley, 2008). 

 

Safety Induction merupakan program mendasar dalam mendisiplinkan pegawai atau pekerja dan tamu, yaitu dengan memberikan induksi atau pengarahan dan orientasi tentang pekerjaan serta aspek keselamatan. Induksi dilakukan terutama bagi pegawai baru atau baru dipindahkan. Selain itu, induksi juga diberlakukan bagi tamu atau kontraktor yang akan memasuki kawasan perusahaan. Program safety induction ini biasanya dibuat oleh safety officer sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya kecelakaan kerja secara administrasi, diharapkan pekerja, kontraktor atau tamu dapat mengerti dan memahami pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja. Tujuan dari safety induction sangat luas, mulai dari mengedukasi pekerja tentang prosedur kerja dan peraturan yang berlaku, memberikan pemahaman pentingnya K3 di lingkungan kerja, dan terutama untuk mengomunikasikan potensi-potensi bahaya yang mungkin timbul terhadap keselamatan dan kesehatan selama bekerja. Dengan memahami potensi bahaya, diharapkan setiap pihak yang mendapatkan safety induction sadar dan mampu memitigasi atau melakukan tindakan pengendalian bahaya tersebut. 

 

Landasan hukum, isi dan jenis safety induction sangat diperlukan untuk dipahami karena sangat penting posisinya dalam prinsip keselamatan dan kesehatan kerja. Banyak orang beranggapan bahwa Safety Inducton hanya membuang-buang waktu saja. Lebih dari itu, ada juga yang beranggapan bahwa Safety Induction hanya sebuah formalitas ketika akan masuk atau bekerja disebuah perusahaan. Safety Induction bukan hanya sebuah formalitas, namu sebuah kewajiban yang harus dijalankan di lingkungan tempat kerja atau perusahaan sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Bab V tentang pembinaan pada pasal 9 ayat 1 dan 2, yang menyatakan bahwa pengurus diwajibkan menunjukan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerjanya. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan. Dan cara-cara serta sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya. Pengurus hanya dapat memperkerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut diatas. 

 

Sehingga secara jelas diketahui bahwa safety induction adalah sebuah penjelasan dan pengarahan tentang K3 yang berkaitan dengan potensi bahaya, pengendalian bahaya, Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan, tanggap darurat, dan tata cara penyelamatan pada kegiatan operasional perusahaan. Induksi ini dilakukan pada tempat tertentu sesuai dengan jumlah peserta (sebaiknya di dalam ruangan) dan materi yang disampaikan tidak hanya dengan metode ceramah saja, namun juga dapat menggunakan alat bantu untuk memudahkan transfer materi yang disampaikan seperti poster K3, Brosur, Power Point, dan Audio visual. 

 

Safety induction sangat diperlukan bagi para pekerja baru karena banyak penelitian menyebutkan bahwa tingkat kecelakaan pada pekerja baru, Menurut penelitian dari Health and Safety Executive dan Institute for Work and Health, 8 dari 16 kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian terjadi pada 10 hari pertama di tempat kerja, Setengah dari mereka terjadi pada hari pertama. Risiko keselamatan kerja cidera hilang waktu (lost time injury) ditemukan sangat tinggi pada bulan pertama pekerjaan, risiko tersebut menjadi 3 kali lipat lebih besar daripada pekerja yang sudah punya pengalaman kerja 1 tahun. Pelatihan ini wajib diberikan kepada para pekerja, kontraktor atau tamu sebelum mereka memulai aktifitasnya. Pelatihan ini tidak perlu diulang setiap kali mereka ingin memulai aktifitasnya, pelatihan ini hanya perlu diberikan setiap kali ada perubahan signifikan terkait dengan fasilitas kerja atau minimal pelatihan ini diberikan setahun sekali sehingga para pekerja dapat terus me-refresh ilmunya terkait dengan perkembangan bahaya dan pengendalian keselamatan kerja yang ada di tempat kerja. 

 

Dalam pemberian safety induction kepada para pekerja, kontraktor atau tamu harus memperhatihkan poin-poin penting yang akan disampaikan saat melakukan safety, seperti penjelasan tentang kebijakan- kebijakan perusahaan, potensi bahaya yang terdapat di perusahaan, kewajiban para pekerja, kontraktor atau tamu yang harus dipatuhi termasuk kewajiban menggunakan APD, sosialisasi fasilitas apa saja yang ada di perusahaan, jalur evakuasi dan tempat titik berkumpul pada saat terjadi keadaan darurat, tim atau struktur tanggap darurat, prosedur ketika terjadi keadaan darurat dan jadwal kegiatan HSE di perusahaan. Isi dari safety induction dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi dari setiap tempat kerja. 

 

Terdapat beberapa jenis safety induction yang perlu dipahami untuk mengetahui safety induction yang tepat untuk diberikan kepada pekerja, kontraktor atau tamu, seperti safety induction umum adalah penjelasan dan pengarahan tentang K3 yang bersifat umum, yang diberikan kepada karyawan baru atau karyawan yang kembali setelah 6 bulan atau lebih meninggalkan kegiatan atau setelah pulang dari masa cuti. Kenapa pekerja selepas masa cuti juga diberikan induksi? Jawabannya untuk me-refresh kembali ingatan pekerja tentang K3 dan memberitahu jika ada perubahan dari lingkungan kerja (Perubahan akses kendaraan, muster point dan sebagainya yang dapat menjadi bahaya bagi pekerja). Sedangkan local safety induction merupakan penjelasan dan pengarahan tentang K3 yang bersifat khusus atau spesifik yang diberikan kepada karyawan baru yang telah mengikuti lnduksi umum dan karyawan mutasi atau pindahan dalam perusahaan yang sama. Induksi ini dilakukan secara spesifik sesuai departemen yang akan dimasuki oleh pekerja baru dalam artian departemen terkait yang melakukan induksi kepada calon pekerja atau anggotanya. Dan safety induction kepada tamu adalah penjelasan dan pengarahan tentang K3 secara singkat yang diberikan khusus untuk tamu atau pengunjung yang akan memasuki area operasional perusahaan. Induksi ini jelas berbeda dengan induksi yang diberikan oleh pekerja, poin yang disampaikan minmal tentang gambaran umum perusahaan, kebijakan perusahaan tentang K3, kewajiban tamu selama berada di lingkungan pekerjaan, tempat berkumpul bila ada kebakaran dan fasilitas lainnya. Serta yang dimaksud dengan safety induction ulang merupakan pengarahan dan penjelasan tentang K3 yang diberikan kepada karyawan yang melakukan penyimpangan prosedur dan atau kurang paham terhadap aspek K3 selama melaksanakan tugasnya.

 

Dari jenis-jenis safety induction yang telah disampaikan di atas, sudah cukup menjelaskan bahwa safety induction tidak hanya diberlakukan bagi pekerja baru saja tetapi juga tamu atau pengunjung, pekerja yang akan masuk di departemen terkait, pekerja selepas masa cutinya dan pekerja yang melanggar aturan K3 atau pekerja yang dinilai belum cukup pengetahunnya terhadap prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan. Dalam pemberian safety induction tidak hanya dilakukan seorang petugas HSE saja, namun siapapun boleh memberikan safety induction selama yang memberikan safety induction itu sudah paham dengan kondisi dan prosedur-prosedur yang berlaku diperusahaan dan tentunya telah ditunjuk oleh perusahaan karena beda perusahaan akan berbeda pula kebijakannya. Terlebih jika yang akan dilakukan adalah local safety induction, karena departemen terkait yang lebih paham seluk beluk dan potensi bahaya yang berada lingkup pekerjaannya sehingga, secara ideal departemen terkailah yang akan memberikan safety induction

 

Jadi sudah cukup jelas mengenai betapa pentingnya safety induction di tempat kerja. Selain menjalankan amanat dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, juga sebagai langkah pencegahan agar perusahaan dan pekerjanya tidak mengalami kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kurangnya pengetahuan pekerja atau tamu akan keselamatan dan kesehatan kerja disuatu perusahaan. Setelah selesai induction, para pekerja atau tamu dapat menjalankan aktifitasnya masing-masing. Khusus untuk kontraktor, mereka harus diberikan kertu pengenal khusus atau emblem yang menandakan bahwasannya mereka telah mendapatkan induction. Hal ini dikarenakan kontraktor biasanya memiliki angka turnover (angka keluar masuk pekerja) yang tinggi sehingga butuh kontrol yang lebih ketat. Apapun bidang pekerjaan yang kita jalani sekarang sangat penting untuk memahami pekerjaan tersebut. Dengan begitu kita bisa memahami potensi-potensi bahaya apa saja yang mungkin ditimbulkan dari pekerjaan kita. Jika kita mengetahui itu semua, maka kita bisa meminimalisir bahkan menghilangkan potensi bahaya yang ada dari pekerjaan yang kita lakukan. Tetaplah bekerja dengan selamat, sehat, dan aman. 

 

Semoga Bermanfaat.