Masyarakat saat ini semakin menuntut perusahaan dan organisasi memenuhi kewajiban mereka atas tanggung jawab sosial, serta meningkatkan kegiatan dan keputusan perusahaan atau organisasi yang berdampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat secara keseluruhan. Semakin banyak masyarakat yang menaruh perhatian pada cara – cara perusahaan atau organisasi dalam menangani tanggung jawab sosialnya. Selain itu, masyarakat sebagai pembeli dan konsumen memerlukan transparansi pengelolaan tanggung jawab sosial suatu perusahaan atau organisasi.
Untuk itu pada bulan September 2004, ISO (International Organization for Standardization) sebagai induk organisasi standarisasi internasional, berinisiatif mengundang berbagai pihak untuk membentuk tim (working group) yang membidani lahirnya panduan dan standarisasi untuk tanggung jawab sosial yang diberi nama ISO 26000 – Guidance on Social Responsibility. ISO 26000 – Guidance on social responsibility (panduan tanggung jawab sosial) adalah suatu standar yang memuat panduan perilaku bertanggung jawab sosial bagi organisasi guna berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan. Pedoman yang diluncurkan oleh International Organization for Standardization (ISO) pada 1 November 2010 ini terdiri dari 6 bab serta memuat 7 prinsip, 2 praktik dasar, 7 subjek inti, 36 isu, dan 6 praktik integrasi tanggung jawab sosial organisasi. ISO 26000 merupakan tanggapan ISO terhadap semakin maraknya perhatian dunia terhadap isu tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility, CSR).
Pengaturan untuk kegiatan ISO dalam tanggung jawab sosial terletak pada pemahaman umum bahwa Social Responsibility adalah sangat penting untuk kelanjutan suatu organisasi. Pemahaman tersebut tercermin pada dua sidang , yaitu Rio Earth Summit on the Environment tahun 1992 dan World Summit on Sustainable Development (WSSD) tahun 2002 yang diselenggarakan di Afrika Selatan.
Pembentukan ISO 26000 ini diawali ketika pada tahun 2001, badan ISO meminta ISO on Consumer Policy atau COPOLCO merundingkan penyusunan standar Corporate Social Responsibility. Selanjutnya badan ISO tersebut mengadopsi laporan COPOLCO mengenai pembentukan Strategic Advisory Group on Social Responsibility pada tahun 2002. Pada bulan Juni 2004 diadakan pre conference dan conference bagi negara – negara berkembang, selanjutnya di bulan Oktober 2004, New York Item Proposal (NYIP) diedarkan kepada seluruh negara anggota, kemudian dilakukan voting pada bulan Januari 2005, dimana 29 negara menyatakan setuju, sedangkan 4 negara tidak. Dalam hal ini terjadi perkembangan dalam penyusunan tersebut, dari CSR (Corporate Social Responsibility) menjadi SR (Social Responsibility) saja. Perubahan ini, menurut komite bayangan dari Indonesia, disebabkan karena pedoman ISO 26000 diperuntukan bukan hanya bagi korporasi tetapi bagi semua bentuk organisasi, baik swasta maupun publik.
ISO 26000 menyediakan standar pedoman yang bersifat sukarela mengenai tanggung tanggung jawab sosial suatu organisasi yang mencakup semua sektor badan publik ataupun badan swasta, baik di negara berkembang maupun negara maju. Dengan ISO 26000 ini akan memberikan tambahan nilai terhadap aktivitas tanggung jawab sosial yang berkembang saat ini dengan cara, antara lain : 1). mengembangkan suatu konsensus terhadap pengertian tanggung jawab sosial dan isu – isunya; 2). menyediakan pedoman tentang penterjemahan prinsip – prinsip menjadi kegiatan – kegiatan yang efektif; dan 3). memilah praktek – praktek terbaik yang sudah berkembang dan disebarluaskan untuk kebaikan komunitas atau masyarakat internasional.
Apabila hendak menganut pemahaman yang digunakan oleh para ahli yang menggodok ISO 26000 : Guidance on Social Responsibility, yang secara konsisten mengembangkan tanggung jawab sosial maka masalah Social Responsibility akan mencakup 7 (tujuh) isu pokok, yaitu : 1). Tata kelola organisasi (organizational governance), sistem pengambilan dan penerapan keputusan perusahaan dalam rangka pencapaian tujuannya. 2). Hak asasi manusia (human rights), hak dasar yang berhak dimiliki semua orang sebagai manusia yang antara lain mencakup hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya. 3). Praktik ketenagakerjaan (labour practices), segala kebijakan dan praktik yang terkait dengan pekerjaan yang dilakukan didalam atau atas nama perusahaan. 4). Lingkungan (environment), dampak keputusan dan kegiatan perusahaan terhadap lingkungan. 5). Prosedur operasi yang wajar (fair operating procedures), perilaku etis organisasi saat berhubungan dengan organisasi dan individu lainnya. 6). Isu konsumen (consumer issues), tanggung jawab perusahaan penyedia barang / jasa terhadap konsumen dan pelanggannya. 7). Pelibatan dan pengembangan masyarakat (community involvement and development), hubungan organisasi dengan masyarakat disekitar wilayah operasinya.
ISO 26000 menterjemahkan tanggung jawab sosial sebagai tanggung jawab suatu organisasi atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, yang konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat, memperhatikan kepentingan dari para pemegang saham, sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma – norma internasional, terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi, dalam pengertian ini meliputi kegiatan, produk maupun jasa.
Berdasarkan konsep ISO 26000, penerapan Social Responsibility hendaknya terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi yang mencakup tujuh isu pokok diatas. Dengan demikian jika suatu perusahaan hanya memperhatikan isu tertentu saja, misalnya seperti aspek lingkungan, maka perusahaan tersebut sesungguhnya belum melaksanakan tanggung jawab sosial. Misalnya suatu perusahaan sangat peduli terhadap isu lingkungan, namun perusahaan tersebut masih mengiklankan penerimaan pegawai dengan menyebutkan secara khusus kebutuhan pegawai sesuai dengan gender tertentu, maka sesuai dengan konsep ISO 26000 perusahaan tersebut sesungguhnya belum melaksanakan tanggung jawab sosialnya secara utuh.
Contoh lain, misalnya suatu perusahaan memberikan kepedulian terhadap pemasok perusahaan yang tergolong industri kecil dengan mengeluarkan kebijakan pembayaran transaksi yang lebih cepat kepada pemasok UKM. Secara logika produk atau jasa tertentu yang dihasilkan UKM pada skala ekonomi tertentu akan lebih efisien jika dilaksanakan oleh UKM. Namun UKM biasanya tidak memiliki arus kas yang kuat dan jaminan yang memadai dalam melakukan pinjaman ke bank, sehingga jika perusahaan membantu pemasok UKM tersebut, maka bisa dikatakan perusahaan tersebut telah melaksanakan bagian dari tanggung jawab sosialnya.
Prinsip – prinsip dasar tanggung jawab sosial yang menjadi dasar bagi pelaksanaan yang menjiwai atau menjadi informasi dalam pembuatan keputusan dan kegiatan tanggung jawab sosial menurut ISO 26000, meliputi : kepatuhan kepada hukum, menghormati instrumen atau badan – badan internasional, menghormati pemegang saham dan kepentingannya, akuntabilitas, transparansi, perilaku yang beretika, melakukan tindakan pencegahan, menghormati dasar – dasar hak asasi manusia.
Pada pertemuan tim yang ketiga tanggal 15 – 19 Mei 2006 yang dihadiri kurang lebih 320 orang dari 55 negara dan 26 organisasi internasional itu, telah disepakati bahwa ISO 26000 ini hanya memuat panduan (guideline) saja dan bukan pemenuhan terhadap persyaratan karena ISO 26000 ini memang tidak dirancang sebagai standar sistem manajemen dan tidak digunakan sebagai standar sertifikasi sebagaimana ISO – ISO lainnya. Adanya ketidakseragaman dalam penerapan Corporate Social Responsibility di berbagai negara menimbulkan adanya kecenderungan yang berbeda dalam proses pelaksanaan Corporate Social Responsibility itu sendiri di masyarakat. Oleh karena itu diperlukan suatu pedoman umum dalam penerapan Corporate Social Responsibility di manca negara. Dengan disusunnya ISO 26000 sebagai panduan (guideline) atau dijadikan rujukan utama dalam pembuatan pedoman Social Responsibility yang berlaku umum, sekaligus menjawab tantangan kebutuhan masyarakat global termasuk Indonesia.
ISO 2600 sebagai pedoman ini dimaksudkan untuk digunakan oleh semua jenis organisasi, baik itu sektor swasta maupun pelayanan masyarakat, di negara maju maupun negara berkembang. Namun yang terpenting, tujuh prinsip nilai yang terkandung di dalamnya yang harus diterjemahkan di lapangan secara kreatif dan kontekstual. Kreatif sendiri mengadung arti kata kunci keberhasilan suatu program Corporate Social Responsibility dalam pengertian ini tidak selalu bergantung pada jumlah dana, tetapi tergantung pada kreativitas pelaksanaan Corporate Social Responsibility yang bernilai tambah tinggi. Dan patut di ingat, bahwa ISO 26000 bersifat sukarela dan hanya memuat prinsip umum. Dan mengenai implementasinya ada pada wewenang perusahaan dan organisasi. Sedangkan kreatif berarti para pelaku usaha juga dituntut untuk bisa menerjemahkan pelaksanaan Corporate Social Responsibility tersebut sesuai dengan kapasitas organisasi, seperti ketersediaan SDM, anggaran dan sarana prasarana bagi pelaksanaan Corporate Social Responsibility tersebut di lingkungan dunia usaha tersebut beroperasi. Sedangkan kontekstual mengandung arti, dibutuhkan kepiawaian top manajemen atau manajemen organisasi Social Responsibility di berbagai unit bisnis, organisasi publik dan organisasi sosial agar menetapkan program SR yang relevan dan tepat dengan kebutuhan sosial dan lingkungan di tempat organisasi tersebut. Hal ini penting untuk digaris bawahi bahwa ISO 26000 sendiri mengatakan hal tersebut sebagai petunjuk (guidance) bukan panduan detail (guideline) yang harus anda ikuti secara item – per item.
Dalam pengimplementasian ISO 26000 – Guidance on Social Responsibility, terdapat empat manfaat yang dapat kita peroleh, antara lain : Keberadaan perusahaan dapat tumbuh dan berkelanjutan dan perusahaan mendapatkan citra yang positif dari masyarakat luas, Perusahaan juga dapat lebih mudah memperoleh akses terhadap modal (capital), Perusahaan dapat mempertahankan sumber daya manusia (human resources) yang berkualitas, dan Perusahaan dapat meningkatkan pengambilan keputusan pada hal-hal yang kritis (critical decision making) dan mempermudah pengelolaan manajemen risiko (risk management). Selain bagi perusahaan yang menerapkan, ISO 26000 – Guidance on Social Responsibility bermanfaat juga bagi masyarakat karena akan meningkatkan nilai tambah adanya perusahaan tersebut di suatu daerah karena akan menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kualitas sosial di daerah tersebut.
Sebagai salah satu dari 157 negara yang meratifikasi ISO 26000, Indonesia dapat menjadikan ISO 26000 ini benar – benar sebagai acuan penerapan Corporate Social Responsibility, yang tentunya sebagai sebuah awal dari perjalanan yang cukup panjang untuk mendapatkan masukan dari segenap pemangku kepentingan yang dapat dirangkum untuk menjadi “Panduan Umum” Tanggung Jawab Sosial di Indonesia. Sedangkan di Indonesia , jumlah dana yang dikeluarkan perusahaan sudah mencapai 10 sampai 20 triliun per tahun untuk pemberdayaan masyarakat. Indonesia patut berbangga, karena masih punya banyak dermawan. Meski kemiskinan masih mendera sebuah bangsa yang berusia lebih dari 70 tahun ini tapi tak perlu begitu resah apalagi putus asa, karena banyak pejuang sosial dan sosial enterpreneur yang secara konsisten terus berjuang untuk mengentaskan kemiskinan. Angka Kemiskinan memang masih cukup tinggi yakni sekitar 40 juta orang lebih dan dunia usaha tangguh di Indonesia diperkirakan sekitar 60 Ribu. Bila masing – masing perusahaan mau melakukan Corporate Social Responsibility dan memberdayakan kaum miskin, maka tugas satu perusahaan cukup memandirikan 600 – 700 orang miskin.
Bagaimanapun ISO 26000 adalah isu penting dan strategis bagi Indonesia maupun berbagai negara lainnya di seluruh dunia, yang sebenarnya masalah Social Responsibility juga telah berkembang dan dilaksanakan oleh pelaku usaha di Indonesia dalam beberapa tahun yang lalu, namun karena belum adanya guidance atau standar yang jelas maka implementasinya sangat bervariasi dan mungkin kurang efektif. Karena itu dengan dipublikasikannya ISO 26000 – Guidance on Social Responsibility, Indonesia sebagaimana negara lainnya perlu segera menyusun langkah – langkah nyata bagaimana mempromosikan dan mendorong implementasi ISO 26000 ISO 26000 – Guidance on Social Responsibility ini.
Semoga bermanfaat.