Sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di sebuah kota di Provinsi Riau memiliki masalah dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) nya. Hal itu berhubungan dengan bagian grooming dan pelayanan konsumen sehingga terjadi kelalaian oleh karyawan dalam melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menyebabkan pelanggaran. Pelanggaran yang ditemukan berupa cara berpakaian seperti pemasangan jilbab yang tidak rapi, pemakaian seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan, penggunaan aksesoris yang berlebihan, pemilihan sepatu kerja yang tidak tepat, dan cara pelayanan karyawan yang tidak sesuai dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) grooming dan pelayanan pada bank tersebut. Hal tersebut tentunya dapat menyebabkan ketidaknyamanan oleh nasabah sehingga berpengaruh dengan kalahnya daya saing bank tersebut dengan bank lainnya. Maka dari itu bank tersebut membutuhkan sebuah audit terutama audit kepatuhan (compliance audit) sebagai salah satu upaya mencegah pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga bank tersebut tetap dapat menjaga kualitas grooming dan pelayanan yang baik di mata para nasabah.

Dalam sebuah perusahaan tentunya istilah audit tidaklah terdengar asing, tetapi seiring dengan umumnya penggunaan istilah audit beberapa orang masih belum mengetahui pengertian dari audit itu sendiri. Seorang ahli berkata bahwa “Audit adalah akumulasi dan evaluasi bukti tentang asersi mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi untuk meyakinkan tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan dan melakukan komunikasi dari hasilnya kepada pihak yang berkepentingan”. Audit merupakan suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang kompeten, objektif, independen, yang tidak memihak pada faksi tertentu yang biasanya disebut sebagai auditor.            Dapat disimpulkan bahwa audit atau terkadang disebut pemeriksaan memiliki arti luas bagi sebuah organisasi, sistem, proses, ataupun produk.

Adapun tujuan sebuah audit dilakukan dapat berbeda sesuai kebutuhan. Dalam dunia bisnis, kita juga mengenal adanya istilah audit laporan keuangan yang biasanya dilakukan oleh akuntan publik untuk menilai seberapa wajar atau seberapa layak penyajian laporan keuangan ini dibuat oleh perusahaan dengan mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku secara umum. Contohnya dalam sebuah audit mengenai pemeriksaan akuntansi disebutkan bahwa kegunaan audit berhubungan dengan kewajaran laporan keuangan dimana mereka memeriksa laporan keuangan beserta catatan-catatan pembukuan serta bukti-bukti pendukungnya hingga akhirnya penilaian terhadap audit tersebut muncul seiring dengan pemberian pendapat oleh para auditor terkait pemeriksaan mereka.

Membahas tentang audit, audit sendiri dikelompokkan dalam beberapa jenis sesuai dengan bidang pemeriksaannya. Beberapa jenis audit terbagi sebagai berikut: Audit Laporan Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti terkait laporan-laporan suatu organisasi lalu memberikan pendapat tentang laporan tersebut apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku; Audit Operasional yang berkaitan dengan pemeriksaan terhadap operasi suatu perusahaan meliputi kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional manajemen yang telah ditetapkan; Audit Sistem Informasi yang berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi; Audit Forensik yang berkaitan dengan upaya untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud); Audit Investigasi yang berkaitan dengan kegiatan untuk mengenali, mengidentifikasi dan menguji fakta-fakta serta informasi yang mengungkap kejadian sebenarnya; Audit Lingkungan yang berkaitan dengan proses manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematis, tercatat serta objektif, tentang bagaimana suatu kinerja manajemen organisasi; Audit Ketaatan atau Kepatuhan yang berkaitan dengan pemeriksaan dalam suatu perusahaan yang bertujuan untuk mengetahui apakah perusahaan telah menaati peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku baik yang ditetapkan oleh pihak intern maupun pihak ekstern.

Compliance atau kepatuhan berarti mengikuti suatu aturan standar atau rambu-rambu yang tertulis dan telah disahkan atau diterbitkan oleh lembaga atau organisasi secara internal atau eksternal perusahaan. Muncul audit kepatuhan (Audit Compliance) yang diatur di Statement on Auditing Standards (SAS) adalah untuk membantu perusahaan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan baik secara internal (misalnya SOP jam kerja) ataupun eksternal. Ketika melakukan pemeriksaan di dalam sebuah perusahaan audit kepatuhan menjadi program kerja internal audit untuk memastikan kepatuhan (100%) terhadap ketentuan yang berlaku.

Menurut Agoes (2017) arti dari audit kepatuhan sendiri yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah mentaati peraturanperaturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak internal perusahaan (manajemen, dewan komisaris) maupun pihak eksternal (pemerintah, BAPEPAM LK, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, dan lain-lain). Dari pengertian diatas tersebut dapat disimpulkan bahwa audit kepatuhan adalah proses bekerja untuk menentukan apakah audit telah mengikuti prosedur, standard dan aturan aturan tertentu yang telah di tetapkan oleh otoritas. Audit kepatuhan dilakukan dengan cara melakukan pengujian kepatuhan untuk mengetahui ada atau tidaknya informasi mengenai struktur pengendalian yang dikumpulkan auditor. Pengujian dilakukan dengan cara mengikuti pelaksanaan transaksi tertentu. Pengujian ini membuktikan adanya kepatuhan dan pengendalian intern dalam pelaksanaan transaksi awal hingga transaksi selesai. Sebagai auditor, pengujian tersebut tidak hanya berkepentingan dengan eksistensi pengendalian internal, tetapi juga berkepentingan pada kepatuhan klien terhadap pengendalian internal. Tahapannya memiliki prosedur yang meliputi: Pengujian sampel yang diambil dari dokumen populasi, lalu memeriksa dokumen pendukungnya. Tujuannya untuk dapat kepastian bahwa dokumen telah diotorisasi oleh pejabat yang berwenang. Lalu prosedur pengujian substansi yang memiliki tujuan ganda yaitu untuk menilai efektivitas pengendalian internal dan menilai kewajaran informasi pada laporan keuangan.

Audit kepatuhan seringkali dinamakan sebagai audit aktivitas. Audit kepatuhan merupakan suatu tinjauan atas catatan keuangan organisasi untuk menentukan apakah organisasi tersebut telah melaksanakan prosedur-prosedur, kebijakan-kebijakan, atau peraturan yang telah dibuat oleh otoritas yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, tujuan audit kepatuhan sudah tentu menentukan apakah klien telah mengikuti prosedur, tata cara, serta peraturan yang dibuat oleh otoritas yang lebih tinggi tersebut. Temuan audit kepatuhan biasanya disampaikan pada seseorang di dalam unit organisasi yang diaudit dan menyampaikan kepada pihak-pihak di luar organisasi yang sifatnya lebih luas. Manajemen adalah pihak pertama atau utama yang menaruh perhatian prosedur-prosedur dan peraturan yang berlaku. Audit jenis ini sebagian besar dilaksanakan oleh auditor yang dipekerjakan pada unit organisasi itu sendiri. Audit Kepatuhan dilakukan dengan 2 (dua) tahap yaitu tahap wawancara dan tahap pengujian. Pada tahap wawancara, tim audit melakukan wawancara langsung kepada auditee berdasarkan daftar pertanyaan atau kuisioner. Proses pembuatan daftar pertanyaan atau kuisioner dituangkan dalam Internal Control Quesionnaires (ICQ) kemudian dilanjutkan dengan wawancara kepada auditee dalam rangka pengisian daftar pertanyaan. Wawancara dilakukan secara langsung atau menggunakan media online. Kegiatan dilanjutkan dengan mencatat hasil wawancara, mereview hasil wawancara dan melakukan pengambilan dokumentasi wawancara. Ketika review telah dilaksanakan, maka auditor melakukan tabulasi dari daftar pertanyaan yang sudah terisi yang dilanjutkan dengan penyusunan kertas kerja dan diambillah kesimpulan tingkat kepatuhan auditee.

Jika paragraf sebelumnya membahas tentang pengertian dan prosedur dari audit kepatuhan maka dalam paragraf ini kita membahas tentang tujuan dari audit kepatuhan. Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) audit kepatuhan berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan memeriksa bukti-bukti untuk menetapkan apakah kegiatan keuangan atau operasi suatu entitas telah sesuai dengan persyaratan ketentuan, atau peraturan tertentu. Audit kepatuhan berfungsi untuk menentukan sejauh mana peraturan, kebijakan, hukum, perjanjian, atau peraturan pemerintah dipatuhi oleh entitas yang sedang diaudit. Namun hal itu berlaku kepada audit kepatuhan yang membahas tentang keuangan. Jika kita membahas secara umum maka seperti yang dikatakan oleh Arens, Elder, & Beasley (2015) bahwa Tujuan dari audit kepatuhan adalah untuk menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur, kebijakan, dan regulasi yang telah ditetapkan oleh badan/otoritas yang lebih tinggi. Maka dari contoh diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan audit kepatuhan adalah untuk menilai tingkat kepatuhan yang dilakukan oleh setiap fungsi dalam suatu organisasi dan perusahaan, untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap peraturan yang diterapkan didalam suatu organisasi dan perusahaan, dan yang terakhir untuk meningkatkan kinerja organisasi dan perusahaan.

Dari tujuan tersebut audit kepatuhan pun memberikan manfaat yang cukup besar bagi organisasi atau perusahaan. Berikut ini beberapa manfaat dari audit kepatuhan: Jika dalam konteks keuangan, audit kepatuhan memberikan tambahan kejelasan yang sangat independen tentang ketelitian dan jaminan suatu laporan keuangan, lalu audit kepatuhan dapat menambah integritas suatu laporan keuangan sehingga laporan tersebut dapat di percaya. Namun dalam konteks umum tujuan utama dari audit kepatuhan adalah untuk memberikan informasi apakah suatu perusahaan atau organisasi telah menjalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Sekilas manfaat tersebut terlihat sangat menjanjikan bagi perusahaan, tetapi manfaat tersebut dapat berbeda antar perusahaan karena ada beberapa indikator yang mempengaruhi kualitas sebuah audit. Karakteristik dan hasil audit berdasarkan standar auditing dan standar pengendalian intern yang menjadi ukuran pelaksanaan adalah tugas dan tanggung jawab profesi seotang auditor. Kualitas audit membahas tentang segala kemungkinan dimana segala pelanggaran memiliki pengaruh terhadap laporan dari seorang auditor. Ada indikator yang dapat memastikan sebuah ukuran dari kualitas suatu audit, yaitu Deteksi Salah Saji (Misstatement). Dalam deteksi salah saji, auditor harus memiliki sikap profesional, yaitu sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis bukti audit. Jika berhubungan dengan kesesuaian standar umum yang berlaku dalam Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP), maka auditor bertanggung jawab untuk mematuhi standar auditing yang di tetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Namun jika perusahaan memiliki SOP sendiri maka auditor harus patuh terhadap SOP yang berlaku. Standar operasional perusahaan adalah penetapan tertulis mengenai apa yang harus di lakukan, kapan, dimana, oleh siapa, bagainama cara melakukannya, apa saja yang diperlukan dan lain-lain yang semuanya itu merupakan prosedur kerja yang harus ditaati.

Dari indikator tersebut diambil sebuah kesimpulan sehingga setiap proses audit memiliki faktor-faktor penentu yang mempengaruhi kualitas audit. Faktor-faktor tersebut meliputi kompetensi seorang auditor, tekanan waktu yang didapatkan oleh seorang auditor, pengalaman kerja yang dimiliki seorang auditor, etika dari auditor, dan independensi dari auditor. Dalam perihal kompetensi, audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Lalu dalam setiap melakukan kegiatan audit, terkadang auditor akan menemukan adanya kendala dalam menentukan waktu untuk mengeluarkan hasil audit yang akurat serta sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Lalu pengalaman kerja juga menjadi salah satu faktor yang penting karena dalam pelaksanaan audit, untuk sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senantiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Selain pengalaman, etika auditor pun dapat menjadi perbandingan antara kualitas audit dimana etika adalah suatu prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan bertindaknya seseorang sehingga apa yang dilakukannya di pandang oleh masyarakat, sehingga proses audit yang berkualitas dapat terlihat dari seorang auditor yang berkualitas juga. Yang terakhir yaitu sikap independensi yang harus dimiliki oleh seorang auditor. Independensi dalah sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak di kendalikan oleh pihak lain dan tidak bergantung pada orang lain. Jika auditor memiliki sikap independensi maka hasil audit tidak akan terlalu bias sehingga kualitas dari proses audit tersebut dapat terjamin kualitasnya.

Semoga bermanfaat