Dilansir dari data milik Kemnaker pada tahun 2019, data kasus kecelakaan kerja tingkat nasional yang bersumber dari BPJS ketenagakerjaan tahun 2014-2017 menunjukkan data yang fluktuatif. Pada tahun 2014 terjadi kecelakaan 102.182 kali dengan korban meninggal 2.375 orang. Pada tahun 2015 angka kecelakaan naik menjadi 110.275 kecelakaan, namun angka kematian turun menjadi 530 orang. Pada tahun 2016 terjadi kecelakaan sebanyak 101.367 kali dengan angka kematian meningkat menjadi 2.382 orang. Pada tahun 2017 angka kecelakaan meningkat menjadi 123.041 kali dengan total kematian menjadi 3.175 orang. Sedangkan data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja menurut dari International Labour Organization (ILO) pada tahun 2018, diketahui bahwa lebih dari 1,8 juta kematian akibat kerja terjadi setiap tahunnya di kawasan Asia dan Pasifik dimana dua per tiga kematian akibat kerja di dunia terjadi di Asia. Lalu di tingkat global, lebih dari 2,78 juta orang meninggal setiap tahun akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Selain itu terdapat sekitar 374 juta kasus cedera dan penyakit akibat kecelakaan kerja yang fatal setiap tahunnya.
Contoh kasus kecelakaan kerja di Indonesia sendiri berasal dari perusahaan penghasil pupuk berbahan kimia. Diakses dari tirto.id pada tanggal 1 januari 2020 memberitakan telah terjadi kebocoran pipa gas amonia yang bersal dari gedung ruang produksi di pabrik PT Suri Tani Pemuka di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu 23 Desember 2017. Kebocoran pipa yang mengandung gas amonia tersebut menyebabkan 30 karyawan mengalami keracunan yang harus dirawat di rumah sakit.
Data diatas membuktikan bahwa tempat kerja merupakan tempat dimana tenaga kerja seringkali terancam oleh sumber-sumber bahaya. Dalam Risk Management terdapat istilah mengenai resiko kegagalan atau yang biasa disebut Risk of Failures pada setiap proses atau pekerjaan, baik itu disebabkan oleh perencanaan yang kurang sempurna, pelaksanaan yang kurang cermat, maupun akibat tindakan yang tidak disengaja. Salah satu dari resiko kegagalan dalam pekerjaan yang terjadi adalah adanya kecelakaan kerja. Terjadinya kecelakaan kerja paling sering disebabkan karena faktor lingkungan (unsafe condition) dan faktor manusia (unsafe action). Maka dari itu perusahaan harus memiliki pelatihan dan penanganan mengenai P3K agar setiap kecelakaan kerja yang mengakibatkan cidera pada pekerja dapat ditanggulangi dengan pertolongan pertama.
Namun apakah yang dimaksud oleh P3K itu? Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) merupakan tindakan pertolongan yang diberikan terhadap korban dengan tujuan mencegah keadaan bertambah buruk sebelum si korban mendapatkan perawatan dari tenaga medis resmi. Jadi tindakan Pertolongan Pertama (PP) ini bukanlah tindakan pengobatan sesungguhnya dari suatu diagnosa penyakit agar si penderita sembuh dari penyakit yang dialami. Pertolongan Pertama biasanya diberikan oleh orang-orang di sekitar korban yang nantinya mereka akan menghubungi petugas kesehatan terdekat. Pertolongan ini harus diberikan secara cepat dan tepat sebab penanganan yang salah dapat berakibat buruk, cacat tubuh bahkan kematian. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja. Dalam peraturan tersebut mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk menyediakan petugas P3K di tempat kerja dan fasilitas P3K di tempat kerja. Agar dapat melaksanakan pertologan dengan baik, maka petugas P3K di tempat kerja harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di tempat kerja dan memiliki lisensi. Begitupun juga dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor: KEP.53/DJPPK/VIII/2009 yang mengatur tentang pedoman pelatihan dan pemberian lisensi petugas pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja. Pengetahuan dan keterampilan pelaksanaan P3K di tempat kerja bagi pengusaha dan pekerja sangat penting sehingga kasus kecelakaan kerja dapat ditangani dengan baik dan risiko akibat kecelakaan dapat ditekan.
Sebelum membahas pentingnya P3K sebaiknya kita membahas dulu mengenai keselamatan kerja karena pada dasarnya keselamatan kerja berhubungan erat dengan P3K. Keselamatan kerja merupakan keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahan, landasan kerja dan lingkungan kerja serta cara kerja dan proses produksi. Keselamatan kerja berasal dari, oleh dan untuk setiap tenaga kerja dan orang yang berada di tempat kerja dan masyarakat yang berada di sekitar perusahaan yang mungkin terkena dampak akibat proses produksi. keselamatan kerja merupakan sarana untuk mencegah kejadian kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan kerugian berupa luka, cedera, cacat atau kematian, kerugian harta benda dan kerusakan perlatan, dan lingkungan secara luas. Undang-Undang nomor 1 tahun 1970, pasal 4 ayat 1 menetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam hal perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Keselamatan kerja juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, yang menyangkut aspek keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moral kerja, perlakuan sesuai martabat manusia, dan moral agama. Hal tersebut dimaksudkan agar pekerja aman dan dapat meningkatkan hasil kerja dan produktivitas kerja.
P3K dalam tempat kerja penting adanya, karena pertolongan pertama pada kecelakaan merupakan pertolongan pertama yang harus segera diberikan kepada korban yang mendapatkan kecelakaan atau penyakit mendadak dengan cepat dan tepat sebelum korban dibawa ke fasilitas kesehatan. Pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cedera di tempat kerja. P3K di tempat kerja sendiri bertujuan untuk: Menyelamatkan jiwa penderita, mencegah cacat pada korban atau keadaan menjadi parah, memberi rasa nyaman, menunjang proses penyembuhan, serta menyiapkan untuk pertolongan lebih lanjut.
Pelaksanaan P3K di tempat kerja yang paling tepat harus dilakukan oleh tenaga kesehatan. Orang terdekat dengan penderita terpanggil untuk memberikan pertolongan, maka dia harus dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan P3K. Dalam melakukan pertolongan pertama, yang harus dilakukan adalah: Pertama menilai situasi atau assessment terlebih dahulu, penilaian ini harus dilakukan dengan singkat untuk menilai lokasi (keamanan, alat pelindung diri, mekanisme kejadian), dan menilai penderita (jalan napas, pernapasan, peredaran darah atau sirkulasi, status mental, dan paparkan penderita untuk penilaian lebih lanjut dan perawatan). Kedua memposisikan korban dalam kondisi yang aman dan nyaman, Menghubungi bantuan berupa layanan gawat darurat. Ketiga melakukan penilaian lanjutan berupa penilaian kembali jalan napas, pernapasan, perdarahan, status mental, perawatan luka. Pada tahap ini dilakukan pemeriksaan tanda vital, menanyakan keluhan umum, obat, makanan terakhir, riwayat penyakit, alergi, dan kejadian. Langkah terakhir yaitu memberikan pertolongan pertama tambahan jika masih dirasa membutuhkan.
Ada tiga prinsip dasar yang harus dilakukan oleh petugas P3K. Pertama pedoman tindakan yang berhubungan dengan situasi lingkungan dan kondisi penderita. Kedua gangguan umum pada penderita yang harus ditolong. Ketiga kesiapan penolongan berupa penolong, sarana, dan peralatan yang diperlukan. Untuk memberikan pertolongan pertama yang tepat, petugas harus mengenali ciri gangguan pada penderita. Gangguan dibagi menjadi dua yaitu umum dan lokal. Gangguan umum merupakan kondisi yang dapat menyebabkan keadaan darurat. Gangguan lokal merupakan kondisi yang mempengaruhi cedara lebih lanjut. Gangguan umum sendiri meliputi: Gangguan pernapasan, Gangguan kesadaran, dan Gangguan peredaran darah yang disebabkan oleh perdarahan hebat, kekurangan cairan, rasa nyeri yang hebat, serta alergi. Sedangkan gangguan lokal sendiri meliputi: Perdarahan atau luka ringan akibat jaringan terputus atau robek, Patah tulang, dan Luka bakar.
Seperti yang tertulis di kedua paragraf sebelumnya jika tenaga kesehatan adalah pihak yang paling tempat untuk melakukan pelaksanaan P3K maka ketentuan petugas P3K dalam tempat kerja pun diatur. Aturan yang dibuat oleh Permenaker meliputi: Tempat kerja dengan potensi bahaya rendah dengan jumlah pekerja 25-150, jumlah petugas P3K 1 orang. Jumlah pekerja >150, jumlah petugas P3K 1 orang untuk setiap 150 orang atau kurang. Sedangkan tempat kerja dengan potensi bahaya tinggi dengan jumlah pekerja ≤100, jumlah petugas P3K 1 orang. Jumlah pekerja >100, jumlah petugas P3K 1 orang untuk setiap 100 orang atau lebih. Pengurus memiliki kewajiban untuk menyediakan petugas P3K pada tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih sesuai dengan jumlah pekerja dan potensi bahaya di tempat kerja. Tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di gedung bertingkat harus menyediakan petugas P3K sesuai dengan jumlah pekerja, dan potensi bahaya di tempat kerja tersebut. Tempat kerja dengan jadwal shift harus menyediakan petugas P3K sesuai jumlah pekerja dan potensi bahaya di tempat kerja.
Karena P3K itu penting maka idealnya sebuah perusahaan wajib untuk membuat fasilitas P3K di tempat kerja. Fasilitas P3K di tempat kerja meliputi ruang P3K, kotak P3K dan isi, alat evakuasi, dan alat transportasi. Fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang disesuaikan dengan potensi bahaya yang bersifat khusus. Ruang P3K wajib disediakan oleh pengusaha jika mempekerjakan pekerja/buruh sejumlah 100 orang atau lebih. Pengusaha juga wajib menyediakan jika mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi. Ruang P3K juga memiliki syarat seperti: Lokasi ruang P3K dengan kriteria dekat dengan toilet/kamar mandi, dekat jalan keluar, mudah dijangkau dari area kerja, dan dekat dengan tempat parkir kendaraan. Mempunyai luas minimal cukup untuk menampung satu tempat tidur pasien dan masih terdapat ruang gerak bagi seorang petugas P3K serta penempatan fasilitas P3K lainnya. Bersih dan terang, ventilasi baik, memiliki pintu dan jalan yang cukup lebar untuk memindahkan korban. Diberi tanda dengan papan nama yang jelas dan mudah dilihat. Dan yang terakhir ruang P3K sekurang-kurangnya dilengkapi dengan wastafel dengan air mengalir, kertas tisu, tandu, bidai/spalk, kotak P3K dan isi, tempat tidur dengan bantal dan selimut, tempat untuk menyimpan alat (tandu, kursi roda), sabun dan sikat, pakaian bersih untuk penolong, tempat sampah, dan kursi tunggu jika diperlukan
Lantas bagaimana dengan pelatihan P3K di tempat kerja? Pelatihan P3K diikuti oleh setiap pekerja yang ditunjuk oleh pengurus sebagai petugas P3K di perusahaan. Pelatihan diberikan dari pihak penyelenggara yang berasal dari instansi yang bertanggung jawab di bidang pengawasan ketenagakerjaan. Pelatihan juga bisa dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja bidang pembinaan yang telah disahkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan berkoordinasi dengan instansi yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan setempat. Setelah pelatihan maka evaluasi akan dilakukan. Evaluasi dilakukan oleh penyelenggara pelatihan bersama dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang pengawasan ketenagakerjaan. Evaluasi didasarkan pada persentase kehadiran sekurang-kurangnya 80%. Evaluasi juga didasarkan pada hasil ujian teori dan praktik sekurang-kurangnya dengan nilai rata-rata 70. Jika kedua persyaratan itu telah dilewati maka peserta yang telah mengkuti pelatihan dan evaluasi akan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh direktorat jenderal pembinaan pengawasan ketenagakerjaan, dalam hal ini direktur pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja. Sertifikat yang dikeluarkan dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI diserahkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat, dan untuk selanjutnya instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat menyerahkan sertifikat kepada penyelenggara pelatihan. Penyelenggara pelatihan menyerahkan sertifikat kepada perusahaan untuk dibagikan kepada para peserta. Lisensi petugas P3K di tempat kerja berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan dan lampiran seperti di atas. Pengajuan kembali juga harus disertai dengan kegiatan yang sudah dilakukan selama pemberian lisensi.
Maka dari itulah pentingnya pelatihan P3K dalam lingkungan kerja. Karena tempat kerja adalah lingkungan yang penuh akan sumber bahaya maka tidak ada salahnya jika perusahaan menyiapkan sebuah tindakan antisipasi jika ada bencana di lingkungan kerja. Namun perlu diingat bahwa tidak semua orang bisa melakukan P3K dengan benar, oleh karena itu pelatihan P3K perlu dilakukan oleh mereka yang benar-benar serius untuk bertanggung jawab atas keselamatan korban. Pelatihan diberikan oleh pihak penyelenggara yang berasal dari instansi yang bertanggung jawab di bidang pengawasan ketenagakerjaan dan hanya mereka yang berhasil lulus dari pelatihan tersebut dan mendapatakan sertifikasi lah yang layak untuk menjadi petugas P3K. Semoga bermanfaat