Produk halal menjadi gelombang baru dalam percaturan bisnis internasional pada satu dekade terakhir ini. Perkembangan tersebut terus mengalami peningkatan, bukan hanya pada nilai bisnisnya, tetapi juga penyebaran wilayahnya yang semakin luas dan sudah mencakup lima benua. Seiring dengan peningkatan jumlah konsumen muslim dan peningkatan taraf ekonomi serta tingkat pendidikannya, maka tren permintaan terhadap produk halal pun akan terus meningkat.
Peningkatan tersebut menjadi sebuah peluang sekaligus juga tantangan bagi para pengusaha dan produsen untuk memenuhi standar kehalalan tersebut. Tentu saja dibutuhkan kemauan dan tekad yang kuat dari pengusaha, pengetahuan yang memadai mengenai sistem berproduksi yang halal, pengetahuan bahan – bahan halal, sistem jaminan halal serta segala sesuatu yang terkait dengannya.
Perubahan dan perkembangan usaha pada produsen pangan dapat terjadi secara dinamis dan cepat. Oleh karena itu perlu sistem yang dapat menjamin kehalalalan dari produk yang dihasilkan. Sistem Jaminan Halal (SJH) ini merupakan sistem yang disiapkan dan dilaksanakan untuk perusahaan pemegang sertifikat halal yang bertujuan untuk menjamin proses produksi dan produk yang dihasilkan adalah halal sesuai dengan aturan yang digariskan oleh Majelis Ulama Indonesia. Sistem Jaminan Halal ini harus menjadi bagian dari komitmen dan kebijakan perusahaan mulai dari level tertinggi hingga level terendah di perusahaan, terlebih lagi dengan pemberlakuan Sistem Jaminan Halal untuk semua perusahaan.
Sedangkan perusahaan yang telah mensertifikasikan halal untuk produknya dituntut menyiapkan suatu sistem untuk menjamin kesinambungan proses produksi halal secara konsisten. Sistem inilah yang disebut sebagai Sistem Jaminan Halal. Sistem Jaminan Halal (SJH) merupakan sebuah sistem yang mengelaborasikan, menghubungkan, mengakomodasikan dan mengintegrasikan konsep – konsep syariat Islam khususnya terkait dengan halal haram, etika usaha dan manajemen keseluruhan, prosedur dan mekanisme perencanaan, implementasi dan evaluasinya pada suatu rangkaian produksi atau olahan bahan yang akan dikonsumsi umat Islam.
Sistem ini dibuat untuk memperoleh dan sekaligus menjamin bahwa produk – produk tersebut halal. Sistem Jaminan Halal dibuat sebagai bagian integral dari kebijakan perusahaan, bukan merupakan sistem yang berdiri sendiri. Sistem Jaminan Halal sebagai sebuah sistem pada suatu rangkaian produksi. Konsep – konsep syariat dan etika usaha akan menjadi input utama dalam Sistem Jaminan Halal. Sistem Jaminan Halal senantiasa akan dijiwai dan didasari kedua konsep tersebut. Prinsip sistem jaminan halal pada dasarnya mengacu pada konsep Total Quality Manajement (TQM), yaitu sistem manajemen kualitas terpadu yang menekankan pada pengendalian kualitas pada setiap lini.
Sistem Jaminan Halal harus dipadukan dalam keseluruhan manajemen, yang berpijak pada empat konsep dasar, yaitu komitmen secara tetap (tidak berubah) dapat memenuhi permintaan dan persyaratan konsumen, meningkatkan mutu produksi dengan harga yang terjangkau, produksi bebas dari kerja ulang, bebas dari penolakan dan penyidikan. Untuk mencapai hal tersebut perlu menekankan pada tiga aspek zero limit, zero defect dan zero risk.
Dengan penekanan pada tiga zero tersebut, tidak boleh ada sedikitpun barang haram yang digunakan, tidak boleh ada proses yang menimbulkan keharaman produk, dan tidak menimbulkan resiko dengan penerapan ini. Oleh karena itu perlu adanya komitmen dari seluruh bagian organisasi manajemen, dimulai dari pengadaan bahan baku sampai distribusi pemasaran. Sistem Jaminan Halal berkembang karena kesadaran dan kebutuhan konsumen Muslim untuk melindungi dirinya agar terhindar dari produk yang dilarang (haram) dan meragukan (syubhat) menurut ketentuan syariah Islam. Sistem jaminan Halal dalam penerapannya harus diuraikan secara tertulis dalam bentuk Manual Halal yang meliputi lima aspek, antara lain : 1. Pernyataan kebijakan perusahaan tentang halal (Halal Policy); 2. Panduan halal (Halal Guidelines); 3. Sistem Organisasi Halal; 4. Uraian titik kendali kritis keharaman produk; 5. Sistem Audit Internal. Manual halal merupakan uraian tentang halal haram menurut ketentuan syari’at Islam. Manual halal harus dirumuskan secara jelas, ringkas dan terinci sehingga mudah difahami oleh seluruh jajaran manajemen dan karyawan.
Disinilah pentingnya sebuah sistem yang menjamin kehalalan selama masa berlakunya sertifikat. Layaknya sistem mutu yang berlaku di perusahaan, seperti ISO, HACCP dan lain – lain, Sistem Jaminan Halal dibangun untuk menjamin konsistensi produk yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan. Jika ISO adalah untuk menjamin konsistensi mutu dan HACCP untuk menjamin terhindarnya produk dari bahan berbahaya, maka Sistem Jaminan Halal dibangun untuk menjamin kehalalan produk yang dihasilkan dari waktu ke waktu.
Sistem Jaminan Halal dimulai dari kebijakan halal yang dibuat oleh manajemen perusahaan. Tidak ada paksaan bagi perusahaan pangan di Indonesia untuk mendapatkan sertifikat halal. Mereka boleh saja memproduksi makanan halal, sebagaimana merekapun boleh memproduksi yang tidak halal. Tetapi ketika sudah ditetapkan untuk memproduksi halal dan dituangkan dalam bentuk kebijakan halal perusahaan, maka mereka terikat dengan aturan kehalalan yang berlaku di Indonesia. Kebijakan ini perlu dibuat secara tertulis oleh manajemen puncak, sehingga memiliki landasan hukum yang kuat bagi pelaksana di tingkat teknis.
Kebijakan halal perusahaan adalah kebijakan yang diambil perusahaan terkait dengan produksi halal. Perusahaan perlu menguraikan secara rinci kebijakan yang diambil sehubungan dengan halal ini, yaitu apakah perusahaan hanya memproduksi bahan halal saja ataukah bahan non halal. Yang dimaksudkan dengan bahan non halal di sini adalah bahan – bahan yang diproduksi tanpa memperhatikan aspek halal. Ketika perusahaan hanya memproduksi bahan yang halal saja, implikasinya akan sangat berbeda dengan bila perusahaan memproduksi bahan halal dan non halal.Kebijakan halal merupakan headline yang akan menentukan arahan kerja dari perusahaan yang bersangkutan. Perusahaan harus merumuskan kebijakan halal ini secara jelas untuk selanjutnya diuraikan dalam bentuk SOP.
Komitmen dan kebijakan halal saja tidaklah cukup untuk menjamin kehalalan suatu produk. Ia juga harus didukung oleh manual halal, organisasi Sistem Jaminan Halal, panduan pelaksanaan, standar operasional prosedur (SOP) dan sumber daya manusia yang melaksanakannya. Semua itu perlu disusun secara tertulis dan menjadi sistem mutu internal perusahaan yang mengikat.
Manual halal harus dibuat secara terperinci disesuaikan dengan kondisi masing – masing perusahaan agar dapat dilaksanakan dengan baik. Panduan halal merupakan sistem yang mengikat seluruh elemen perusahaan. Dengan demikian harus disosialisasikan pada seluruh karyawan di lingkungan perusahaan, tidal( hanya diketahui oleh pihak manajemen. Secara teknis panduan halal dijabarkan dalam bentuk prosedur pelaksanaan baku untuk tiap bidang yang terlibat dengan produksi secara halal.
Manual halal (halal guideline) adalah pedoman umum mengenai kehalalan pangan, baik yang berkaitan dengan kaidah – kaidah hukum fiqih, maupun aplikasinya dalam produk – produk olahan modern. Di dalamnya juga terdapat fatwa – fatwa terbaru dari Majelis Ulama Indonesia mengenai berbagai hal, seperti hukum memanfaatkan minuman keras dalam produk makanan, turunan dari minuman keras, produk – produk yang berasal dari turunan organ tubuh manusia, produk – produk mikrobial, rekayasa genetika, dan seterusnya. Secara umum Majelis Ulama Indonesia telah membuat manual halal tersebut untuk dipergunakan oleh para perusahaan pangan.
Dari manual halal yang sifatnya umum tersebut kemudian dikembangkan menjadi titik kritis keharaman untuk masing – masing proses produksi. Titik kritis ini perlu dibuat untuk mendeteksi dini dan mengantisipasi masuknya unsur haram, sehingga bisa dicegah dan ditangkal sebelum benar – benar mengkontaminasi produk. Untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam proses produksi halal, perusahaan atau organisasi perlu mengetahui dan menentukan titik – titik kritis keharaman produk. Titik kritis ini mengacu pada pedoman halal yang telah dibuat, yang mencakup bahan – bahan yang digunakan untuk berproduksi, serta tahapan – tahapan proses yang mungkin berpengaruh terhadap keharaman produk.Untuk menentukan titik – titik kendali kritis, harus dibuat dan diverifikasi bagan alir bahan, yang selanjutnya diikuti dengan analisa, tahapan yang berpeluang untuk terkena kontaminasi bahan yang menyebabkan haram.
Dalam hal ini harus ada sistem yang dapat mendeteksi, dimana bahan haram berpeluang untuk mempengaruhi kehalalan produk. Tahapan berikut dapat dipakai untuk menyusun Haram Analysis Critical Control Point (HrACCP), antara lain : 1. tentukan dan akses seluruh bahan yang haram dan najis; 2. tentukan titik-titik kendali kontrol; 3. buat prosedur pemantauan; 4. adakan tindakan untuk mengoreksi; 5. adakan sistem pencatatan; 6. buat prosedur verifikasi. Penentuan titik kritis ini kemudian dilengkapi dengan prosedur monitoring, prosedur koreksi, sistem pandataan, dan prosedur verifikasi.
Sistem Jaminan Halal perlu didukung oleh sebuah struktur organisasi yang efektif guna menjalankan sistem tersebut secara baik. Organisasi pelaksana tersebut mewakili manajemen tertinggi, bagian produksi, bagian pengendali mutu (quality control), bagian pengembangan produk (R and D), bagian pembelian (purchasing), dan bagian gudang. Semua itu dikoordinasikan oleh seorang Auditor Halal Internal (AHI). Selain mengkoordinasi secara internal, AHI juga berkomunikasi secara eksternal dengan LPPOM MUI untuk membuat laporan berkala, membuat laporan perubahan dan menerima masukan.
Pedoman pelaksanaan Sistem Jaminan Halal dibuat untuk masing – masing bagian dalam perusahaan. Misalnya untuk bagian pengembangan produk harus ada pedoman agar produk yang dikembangkan selalu menggunakan bahan – bahan yang halal saja. Bagian pembelian, harus ada pedoman agar selalu membeli bahan – bahan yang halal lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan. Di tingkat pelaksanaan, perlu disusun standar operasi yang dilaksanakan sehari – hari. Misalnya bagian gudang bahan baku, harus memiliki standar operasi apa saja yang harus dilakukan dalam menerima bahan. Parameter apa saja yang harus diperiksa, dan apa yang dilakukan jika parameter tersebut tidak sesuai dengan standar. Demikian juga operator di bagian produksi, harus memiliki standar kerja yang berkaitan dengan halal.
Sistem Jaminan Halal perlu disosialisasikan kepada seluruh karyawan, mulai dari tingkat atas hingga paling bawah. Dengan demikian seluruh karyawan merasa peduli dan ikut bertanggung jawab terhadap produksi halal yang diselenggarakan perusahaan. Sosialisasi dan pelatihan halal kepada karyawan ini harus dilakukan secara berkala dan terencana.
Sistem yang disusun rapi dan dilaksanakan tersebut akhirnya harus dievaluasi, baik secara internal maupun eksternal. Secara internal, auditor halal internal melakukannya minimal setiap enam bulan sekali. Sedangkan secara eksternal, LPPOM MUI juga melakukan penilaian, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Auditor LPPOM MUI juga berhak melakukan inspeksi sewaktu – waktu tanpa pembeitahuan (sidak) untuk melihat pelaksanaan Sistem Jaminan Halal tersebut.
Ada pelatihan bagi auditor Sistem jaminan halal ini sebenarnya telah diperkenalkan kepada perusahaan pangan sejak tahun 2003, dengan disusunnya buku panduan Sistem Jaminan Halal. LPPOM MUI juga telah melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada seluruh auditor halal internal dari semua perusahaan. Tahun 2004 sudah dilaksanakan sosialisasi Sistem Jaminan Halal dalam acara pertemuan silaturahmi dan pelatihan auditor halal internal. Tahun 2005 juga telah dilaksanakan pelatihan Sistem Jaminan Halal sebanyak dua kali. Selain itu LPPOM MUI juga melayani konsultasi dan bimbingan Sistem Jaminan Halal secara gratis kepada perusahaan yang membutuhkan.
Mengingat sosialisasi dan pelatihan yang dirasa sudah cukup, maka Sistem Jaminan Halal secara efektif mulai diberlakukan bulan Juli 2005 kepada perusahaan – perusahaan yang akan dan telah mendapatkan sertifikat halal. Dengan pemberlakuan tersebut maka perusahaan wajib membuat Sistem Jaminan Halal secara tertulis dan melaksanakannya dalam sistem produksinya, sebelum mengajukan sertifikasi halal. Dengan diberlakukannya Sistem Jaminan Halal ini mudah – mudahan ketenteraman hati konsumen dapat lebih ditingkatkan, karena jaminan kehalalan produk makanan yang beredar semakin baik dan transparan.
SEMOGA BERMANFAAT.