KOMPAS.com selasa, 27 Agustus 2019 menuliskan berita tentang tewasnya R Herry Herawan (54) setelah masuk sumur sedalam 15 meter. Peristiwa ini terjadi di Jalan Mars 1 Margahayu Raya, Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung dan tim penyelamat langsung diterjunkan ke lokasi kejadian dan mengevakuasi korban. “Korban diangkat dengan menggunakan teknik penyelamatan confined space. Setelah korban berhasil diangkat, korban diserahkan ke keluarganya,” kata Kabid Pemadam Diskar Kota Bandung, A Kurnia, dalam pesan singkatnya.
Sumur merupakan salah satu ruang terbatas di dalam dunia keselamatan dan kesehatan kerja, dimana pekerjaan-pekerjaan masih dapat dilakukan di dalamnya dengan pengkondisian yang harus aman. Pekerjaan ruang terbatas merupakan pekerjaan yang dilakukan dalam ruangan yang cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya atau mempunyai akses keluar dan masuk yang terbatas, seperti pada silo, tank, kapal, tempat penyimpanan, lemari besi atau ruang lain yang mungkin mempunyai akses yang terbatas atau tidak dirancang sebagai tempat kerja secara terus-menerus atau berkelanjutan di dalamnya.
Beberapa contoh ruang terbatas, seperti boiler, dapur atau tanur, silo, tangki penyimpanan, bejana transport dan jenis tangki lainnya yang mempunyai lubang lalu orang; Ruangan lainnya di atas kapal yang dapat dimasuki melalui lubang yang kecil seperti tangki kargo dan tangki minyak; Ruang terbuka di bagian atas yang melebihi kedalaman 1,5 meter seperti lubang lalu orang yang tidak mendapat aliran udara yang cukup; Jaringan perpipaan, terowongan bawah tanah dan struktur lainnya yang serupa.
Definisi dan contoh ruang terbatas seperti di atas terdapat di dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasaan Ketenagakerjaan No.Kep.113/DJPPK/IX/2006 tentang Pedoman dan Pembinaan Teknis Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas (confined space).
Pekerjaan ruang terbatas merupakan pekerjaan yang memiliki risiko sangat tinggi. Berdasarkan kejadian diatas, maka diperlukan langkah-langkah bekerja yang aman dalam ruang terbatas (confined space). Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasaan Ketenagakerjaan No.Kep.113/DJPPK/IX/2006, perusahaan harus mendata seluruh ruang terbatas. Seluruh ruang terbatas yang didata harus dibatasi akses masuknya dengan cara menggemboknya dan juga dengan memberikan rambu-rambu bahaya ruang terbatas di penutup ruang terbatas tersebut. Pendataan ruang terbatas ini akan memperjelas tindakan pengendalian yang perlu dilakukan oleh pekerja untuk masuk ke dalam ruang terbatas. Selain itu, pembatasan akses ruang terbatas juga dapat menghindari dari masuknya orang-orang yang tidak berkepentingan atau tidak berkompeten untuk masuk ke dalam ruang terbatas.
Sebelum masuk ke dalam ruang terbatas, harus dilakukan identifikasi pada setiap bahaya yang dapat muncul ketika pekerja masuk ke dalam ruang terbatas. Tujuannya supaya dapat merencanakan pengendalian dari bahaya tersebut dan agar pekerja dapat dikomunikasikan mengenai bahaya tersebut. Bahaya-bahaya dalam ruang terbatas antara lain adalah bahaya gas beracun, kurang oksigen, gerakan mekanik, aliran cairan, tersengat listrik dan kebakaran. Dalam hal ini surat izin kerja juga memiliki peranan yang sangat penting sebagai dasar melakukan pekerjaan. Pebuatan izin kerja ruang terbatas sebelum masuk ke ruang terbatas harus memiliki persetujuan dari pemberi kerja, area manager tempat kerja dan juga bagian safety atau petugas yang berkompeten lain.
Petugas yang memiliki kompetensi dan sehat saja yang diperbolehkan untuk melaksanakan pekerjaan dalam ruang terbatas. Dalam Kepdirjen No.Kep.113/DJPPK/IX/2006, pemerintah telah mengatur 2 kompetensi petugas yaitu; petugas K3 utama dan petugas K3 madya. Petugas K3 utama memiliki kompetensi untuk bekerja di dalam ruang terbatas dengan izin kerja khusus sedangkan petugas K3 madya memiliki kompetensi sebagai pengawas (attendant) di luar ruang terbatas dengan izin kerja khusus. Ruang terbatas dengan izin kerja khusus yaitu; ruang terbatas yang mengandung gas berbahaya atau material yang berpotensi memperangkap pekerja atau struktur sedemikian rupa yang dapat memperangkap atau bahaya lainnya. Petugas juga harus dipastikan dalam kondisi sehat. Dokter bertugas memeriksa dan memberikan keputusan apakah petugas tersebut dalam kondisi sehat atau tidak dalam pekerjaan ruang terbatas. Selain itu, dokter juga harus memastikan petugas tidak memiliki riwayat penyakit; epilepsy, penyakit jantung, gangguan pernafasan, gangguan pendengaran, vertigo, klaustrophobia, sakit tulang belakang.
Tidak menutup kemungkinan, ruang terbatas merupakan sebuah tangki proses yang memiliki energi di dalamnya seperti putaran baling-baling, aliran steam dan aliran air panas. Energi-energi itu tentunya akan berbahaya bagi pekerja ruang terbatas jika tidak dikendalikan. Pengendalian energi dapat dilakukan dengan memasang Lock Out dan Tag Out (LOTO). Dengan prinsip LOTO, switch listrik akan digembok serta valve steam atau valve air panas bisa ditutup. Kunci dari gembok LOTO haruslah dipegang oleh orang yang di dalam ruang terbatas untuk menjamin tidak ada yang bisa aktifasi mesin ketika masih ada pekerjaan di dalam ruang terbatas.
Pengendalian udara merupakan salah satu hal yang paling penting dalam pekerjaan ruang terbatas. Jika di ruang terbatas aslinya digunakan sebagai tempat gas berbahaya seperti ammonia, nitrogen, LPG dan gas berbahaya lain, maka gas tersebut harus di-purging yaitu; mengeluarkan gas dalam ruang terbatas.
Kandungan oksigen harus selalu diukur selama pekerjaan dalam ruang terbatas. Kandungan oksigen yang diperbolehkan oleh Kepdirjen No.Kep.113/DJPPK/IX/2006 dalam ruang terbatas adalah 19.5% sampai 23.5%. Hal ini beralasan mengingat jumlah oksigen yang kurang akan mengakibatkan gangguan kesehatan bagi pekerja dan jumlah oksigen yang berlebih akan membuat barang-barang di dalam ruang terbatas menjadi lebih mudah untuk terbakar.
Dalam pengamatan kandungan oksigen dalam udara di ruang terbatas, biasanya pekerja dibekali dengan gas detector portable yang tidak hanya dapat mendeteksi kandungan oksigen, namun juga kandungan gas berbahaya lainnya. Untuk menjaga supaya kandungan oksigen tetap stabil, bisa menggunakan blower atau alat ventilasi lainnya untuk memberikan pasokan udara segar dari luar ruangan terbatas ke dalam ruangan terbatas. Apabila pekerja harus masuk ke area yang memang tidak memungkinkan adanya pasokan udara dari luar, maka pekerja dapat dibekali dengan Self Contain Breathing Apparatus (SCBA) berupa tabung oksigen dan selang udara untuk memudahkan pekerja bernafas.
(APD) Alat Pelindung Diri sangat diperlukan dalam pekerjaan ruang terbatas, karena pengendalian teknik dan tata kerja saja tidak cukup untuk melindungi pekerja. APD yang dapat dipakai misalnya helm untuk menjaga kepala pekerja agar tidak terbentur dinding-dinding sempit di ruang terbatas. APD berupa akses tali juga diperlukan untuk memudahkan pekerja dapat evakuasi dalam kondisi darurat. Apabila dibutuhkan, SCBA dapat dipakai untuk memastikan pasokan udara bersih. Selain APD yang disebutkan di atas, APD tambahan juga diperlukan untuk pekerjaan-pekerjaan berbahaya yang dilakukan di dalam ruang terbatas, seperti pekerjaan penggerindaan memerlukan faceshield untuk melindungi wajah dari bunga api dan ear plug untuk melindungi dari kebisingan.
Kecelakaan kecil dari alat kerja yang dibawa masuk ke dalam ruang terbatas dapat menyebabkan malapetaka. Oleh karena itu, kita harus memeriksa alat kerja sebelum masuk ke ruang terbatas dan memastikan semuanya aman. Tidak bisa dipungkiri, terkadang masih saja ada hal yang buruk terjadi meskipun perencanaan sudah matang. Oleh karenanya, harus memiliki rencana evakuasi jika ada hal darurat yang terjadi dalam pekerjaan di ruang terbatas. Dalam Kepdirjen No.Kep.113/DJPPK/IX/2006, terdapat 3 hal dalam perencanaan evakuasi dalam pekerjaan ruang terbatas, yaitu; informasi keadaan darurat, akses masuk dan keluar dan kompetensi tim penyelamat.
Informasi keadaan darurat merupakan langkah pertama untuk mengaktifkan prosedur evakuasi. Informasi keadaan darurat dapat dimulai dari dalam ruangan terbatas atau dari luar ruang terbatas. Dari dalam ruang terbatas, keadaan darurat dapat dimulai jika petugas utama menyadari adanya tanda atau gejala bahaya akibat paparan terhadap situasi yang berbahaya atau mendeteksi adanya kondisi terlarang. Dari luar ruang terbatas, petugas madya atau ahli K3 dapat mendeteksi kondisi berbahaya yang mengancam petugas di dalam ruang terbatas. Komunikasi keadaan darurat dalam ruang terbatas dapat berupa sinyal, peringatan verbal langsung atau peringatan dengan bantuan alat komunikasi.
Idealnya, petugas K3 utama yang masuk ke dalam ruang terbatas harus memiliki sistem tali penyelamat yang terhubung antara tubuh petugas K3 utama dengan alat mekanis yang ada di luar ruang terbatas. Sehingga, apabila terjadi kondisi darurat, petugas K3 madya di luar ruang terbatas bisa menyelamatkan tanpa harus masuk ke ruang terbatas. Apabila tim penyelamat harus masuk ke ruang terbatas, maka pengurus harus mengizinkannya tentu dengan rencana dan praktik operasi penyelamatan yang sesuai serta memastikan tidak akan ada korban tambahan dalam proses penyelamatan ke dalam ruang terbatas.
Tim penyelamat harus dipilih oleh pengurus perusahaan. Dalam tim penyelamat, setidaknya terdapat 1 orang memiliki sertifikasi P3K. Pengurus juga harus memastikan bahwa petugas yang terlibat telah berlatih melakukan penyelamatan dari ruang terbatas dengan ijin khusus minimal setiap 12 bulan sekali, dengan cara simulasi operasi penyelamatan menggunakan boneka, manekin atau manusia dari ruangan yang sesungguhnya atau yang menyerupainya. Ruangan yang menyerupai tersebut wajib mempunyai persamaan dengan ruangan yang sesungguhnya dalam hal ukuran, konfigurasi dan kemudahan aksesnya.
Health and Safety Executive di negara Inggris menyebutkan elemen “limiting working time” (pembatasan waktu kerja) sebagai elemen yang harus ada dalam izin kerja ruang terbatas. Dalam pemakaian SCBA misalnya, pekerja memiliki waktu terbatas untuk bekerja sesuai dengan kapasitas oksigen yang ada dalam SCBA. Pembatasan waktu kerja diperlukan juga dalam kondisi ekstrim dari suhu atau kelembaban atau ketika ruang terbatas sangat kecil sehingga pergerakan sangatlah dibatasi. Risiko tambahan yang mengharuskan adanya pembatasan waktu kerja misalnya adanya masalah terkait dengan integritas dari ruang terbatas seperti struktur yang korosi, temperature dingin, kehilangan kekuatan ketika tangki dikeringkan, bahaya tersandung dan bising. Petugas K3 utama di dalam dapat dibekali dengan penunjuk waktu sehingga dapat keluar sesuai dengan waktu yang disepakati. Petugas K3 madya yang berada di luar ruangan terbatas juga dapat mengingatkan jika memang waktu yang disepakati telah berakhir.
Pekerjaan ruangan terbatas wajib diawasi minimum 1 orang di luar ruangan terbatas. Pengawas ini (attendant) wajib selalu ada di akses masuk ruang terbatas dan mengawasi pekerjaan dari luar. Apabila petugas di dalam ruang terbatas dan petugas di luar ruang terbatas dapat saling melihat satu sama lain maka pengawasan akan lebih mudah untuk dilakukan. Namun, apabila jarak antara petugas di luar dan di dalam tidak memungkinkan untuk saling berkomunikasi baik dengan visual atau suara langsung maka ada baiknya diberikan alat komunikasi seperti handy talky.
Apabila pekerjaan di ruang terbatas sudah selesai, harus dipastikan tidak ada barang yang tertinggal di ruang terbatas. Adanya barang yang tertinggal tentunya dapat merepotkan petugas untuk kembali lagi mengambilnya atau malah mengganggu proses produksi. Maka dari itu harus dipastikan juga tidak ada petugas yang tertinggal di dalam ruang terbatas. Setelah dipastikan tidak ada yang tertinggal, area ruang terbatas dapat dicoba untuk kembali dijalankan. Izin kerja yang telah dibuat sebelumnya kemudian dapat dikembalikan untuk dokumentasi.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pekerjaan dalam ruang terbatas merupakan pekerjaan beresiko tinggi dan sangat berbahaya. Oleh karena itu, diperlukan ketelitian yang sangat tinggi dan pengawasan yang ketat dalam melakukan pekerjaan di dalam ruang terbatas. Pekerjaan di ruang terbatas, seperti pembersihan, inspeksi dan pemeliharan harus dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi dibidangnya yang tetap selalu mempertimbangkan aspek keselamatan dalam bekerja untuk menjamin bahwa pekerjaan berjalan dengan baik dan tidak terdapat korban jiwa.
Semoga bermanfaat.