Perencanaan dan pengelolaan sumber daya lahan dan air masih menjadi problem utama di negara – negara maju, misalnya dalam pembangunan kawasan perkotaan, jalan raya dan lapangan terbang, pemeliharaan kualitas danau dan estuaria, dan konservasi kawasan lindung. Sebagian besar problem – problem tersebut berhubungan dengan banyaknya kebutuhan energi dan air oleh industri dan masyarakat konsumen. Sedang di negara berkembang yang memacu dengan pengembangan industri dan perluasan sarana niaga serta pemukiman, permasalahan yang dihadapi juga tidak jauh berbeda. Walaupun telah diketahui ada pengaruh – pengaruh negatif terhadap lingkungan sebagai akibat dari intervensi manusia, namun pada kenyataannya pembangunan diperlukan untuk memperbaiki kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.
Upaya pengelolaan sumber daya alam dalam setiap pembangunan perlu adanya pendugaan dampak lingkungan, yang didefinisikan sebagai aktifitas yang dirancang untuk mengidentifikasikan dan meramalkan dampak terhadap kesehatan dan kesejahteraan manusia, yang timbul sebagai akibat dari usulan kegiatan legislatif, kebijakan, program, proyek, dan prosedur – prosedur operasional, serta untuk menginterpretasikan dan mengkomunikasikan informasi mengenai dampak tersebut. Pengenalan UKL dan UPL disampaikan pada pendidikan lingkungan hidup untuk memberi wawasan terhadap tanggung jawab terhadap lingkungan. Pengertian UKL dan UPL Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), bahwa setiap jenis usaha dan / atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan AMDAL, wajib melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
UKL dan UPL diatur sejak diberlakukannya PP 51/1993 tentang AMDAL. UKL dan UPL tidak sama dengan AMDAL yang harus dilakukan melalui proses penilaian dan presentasi, tetapi lebih sebagai arahan teknis untuk memenuhi standar – standar pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan Kepmen LH No 86 Tahun 2002 tentang UKL dan UPL, pemrakarsa diwajibkan mengisi formulir isian dan diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengeloaan lingkungan hidup Kabupaten / Kota atau di propinsi.
Menurut Kepmen LH No. 86 Tahun 2002, UKL dan UPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). UKL dan UPL merupakan dokumen rencana kerja dan / atau pedoman kerja yang dibuat oleh pemrakarsa, berisi program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup berdasarkan hasil identifikasi dampak, sebagai syarat penerbitan izin melakukan usaha dan / atau kegiatan yang tidak berdampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa UKL dan UPL merupakan dokumen yang berisi arahan upaya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL, atau dengan kata lain UKL dan UPL merupakan serangkaian kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh pemrakarsa atau penanggung jawab atau pemilik suatu rencana usaha dan / atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL. Tujuan dan sasaran UKL dan UPL adalah untuk menjamin suatu rencana usaha dan / atau kegiatan dapat berjalan berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.
Hal ini karena dengan mengikuti ketentuan atau standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, usaha dan / atau kegiatan dapat meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif bagi lingkungan hidup. Secara konkrit tujuan pengelolaan adalah untuk : 1. Meningkatkan dampak positif yang diperkirakan akan muncul. 2. Mencegah dampak negatif yang diperkirakan akan timbul. 3. Mengurangi dampak negatif yang dapat timbul dari adanya suatu kegiatan tersebut. Sedangkan tujuan dari pemantauan adalah untuk : 1. Mengevaluasi tingkat keberhasilan dari upaya pengelolaan. 2. Melakukan perubahan – perubahan terhadap metode pengelolaan yang kurang tepat. 3. Sebagai bahan untuk melakukan revisi terhadap UKL dan UPL serta DPL (Dokumen Pengelolaan Lingkungan).
Setiap ketentuan pelaksanaan kegiatan harus disertai dengan peraturan sebagai landasan hukumnya. Landasan hukum UKL dan UPL ada yang termuat dalam satu kesatuan dengan ketentuan kegiatan lain, dan ada yang khusus memuat berbagai ketentuan yang menyangkut UKL dan UPL saja. Dasar hukum yang digunakan sebagai ladasan penerapan UKL dan UPL adalah : 1. Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). 2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, yang berbunyi : Ayat (2) : Jenis usaha dan / atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar dan memperhatikan saran dan pendapat menteri lain dan / atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non – Departemen terkait. Ayat (4) : Bagi rencana usaha dan / atau kegiatan di luar usaha dan / atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang pembinanya berada pada instansi yang membidangi usaha dan / atau kegiatan. Kegiatan Wajib UKL dan UPL Setiap usaha dan / atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan AMDAL, wajib melakukan UKL dan UPL. Bagi usaha dan / atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen UKL dan UPL, maka dokumen tersebut menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan.
Ketentuan mengenai kegiatan yang wajib melakukan UKL dan UPL tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Bunyi Kepmen LH tentang UKL dan UPL adalah sebagai berikut, Pasal 2 ayat (1) Kepmen LH No. 89 Tahun 2002 menjelaskan bahwa : Setiap jenis usaha dan / atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan AMDAL wajib melakukan UKL dan UPL, yang proses dan prosedurnya tidak dilakukan menurut ketentuan PP tentang AMDAL. Berdasarkan ketentuan Kepmen LH tersebut dapat diketahui bahwa kegiatan yang wajib melakukan UKL dan UPL adalah kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL. Jadi kegiatan pembangunan yang tidak dilengkapi dengan AMDAL harus melakukan UKL dan UPL, dimana proses dan prosedur dalam melakukan UKL dan UPL tidak sama dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang AMDAL.
UKL dan UPL bukan merupakan bagian dari dokumen AMDAL, tetapi dalam pelaksanaan penyusunan dokumen UKL dan UPL memerlukan suatu prosedur dan langkah pelaksanaan penyusunan dan penulisan dokumen mirip AMDAL, yaitu melalui tahapan pelingkupan yang mencakup identifikasi dampak potensial, perkiraan besarnya dampak potensial, dan evaluasi besaran dampak potensial. UKL dan UPL memuat hal – hal sebagai berikut : 1. Identitas Pemrakarsa, antara lain : a. Nama Perusahaan b. Nama penanggung jawab rencana usaha dan / atau kegiatan c. Alamat kantor, nomor telephon atau fax. 2. Rencana Usaha dan / atau Kegiatan, yang menjelaskan komponen – komponen kegiatan rencana usaha dan / atau kegiatan yang berpotensial menimbulkan dampak lingkungan pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi (bila ada). Menguraikan proses mulai penanganan bahan baku, proses produksi, sampai penanganan pasca produksi. Hal – hal yang perlu dicantumkan dalam dokumen UKL dan UPL ádalah sebagai berikut : a. Jenis rencana usaha dan / atau kegiatan b. Lokasi rencana usaha dan / atau kegiatan skala besar perlu dilengkapi peta lokasi dengan skala yang memadai (1:50.000) dan lengkap dengan garis lintang bujur. c. Skala usaha dan / atau kegiatan. Dijelaskan skala ukuran luas, panjang, volume, kapasitas, dan besaran lain yang dapat memberikan gambaran tentang skala usaha dan / atau kegiatan tersebut. 3. Rona lingkungan awal sebelum ada kegiatan yang diperkirakan berpotensi terkena dampak dari rencana usaha dan / atau kegiatan. 4. Identifikasi Dampak Potensial Lingkungan yang akan terjadi, dalam identifikasi dampak lingkungan diuraikan secara singkat dan jelas tentang beberapa hal, yaitu : a. Kegiatan yang menjadi sumber dampak lingkungan. b. Jenis dampak lingkungan yang terjadi. c. Ukuran yang menyatakan besaran dampak lingkungan. d. Lain – lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi. 5. Program Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Program ini berupa rencana kerja dan / atau pedoman kerja yang berisi program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang didasarkan pada : a. Usaha minimalisasi dampak negatif dan optimalisasi dampak positif. b. Kesesuaian dengan standar – standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dengan besaran dampak tertentu serta menetapkan alternatif mitigasinya.
Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari pembuatan dokumen UKL dan UPL untuk pemilik usaha. Manfaat pertama yang bisa dirasakan dari dokumen UKL dan UPL adalah manfaat yang bisa dirasakan oleh pemrakarsa atau pemilik dari usaha yang sedang berdiri tersebut. Manfaat pertama yang bisa didapat dari pembuatan dokumen UKL dan UPL adalah dokumen ini bisa memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi lingkungan dimana usaha tersebut didirikan. Manfaat kedua yang juga bisa didapatkan dari pemilik usaha dengan membuat dokumen UKL dan UPL adalah dokumen ini bisa digunakan sebagai dasar rencana pengelolaan yang lebih baik. Selain itu dokumen UKL dan UPL juga bisa menjadi bagian dari pengelolaan proyek secara keseluruhan sehingga usaha pun akan lebih tertata dan semakin baik lagi.
Tak hanya itu saja, manfaat bagi pemilik perusahaan yang membuat dokumen UKL dan UPL adalah dokumen UKL dan UPL ini bisa berguna sebagai dokumen untuk menghindari kemungkinan munculnya konflik dengan masyarakat yang ada didaerah usaha yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Selanjutnya manfaat bagi pemilik usaha dengan membuat dokumen UKL dan UPL adalah dokumen ini bisa digunakan sebagai alat pengikat dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Sehingga dengan adanya dokumen yang satu ini pemilik usaha tak perlu lagi takut jika ada suatu masalah yang berhubungan dengan usaha yang anda dirikan, maka dokumen ini bisa menjadi bukti sekaligus patokan untuk pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan.
Manfaat berikutnya dari dokumen UKL dan UPL yang paling penting bagi pemilik usaha adalah dokumen ini merupakan dokumen yang wajib sebagai syarat untuk mendapatkan surat ijin usaha atau kegiatan. Sehingga, tanpa adanya dokumen UKL dan UPL ini akan mustahil jika perusahaan akan mendapatkan izin dari pemerintah untuk mendirikan suatu usaha. Sehingga, dengan mendapatkan dan membuat dokumen UKL dan UPL ini penting untuk dibuat.
Keberhasilan UKL dan UPL sangat tegantung pada beberapa hal, antara lain: 1. Relevansi rencana kegiatan dengan komponen lingkungan terkena dampak. 2. Metode pengelolaan 3. Metode pemantauan 4. Rencana lokasi pengelolaan dan pemantauan 5. Pelaporan dan pengawasan Rangkuman UKL dan UPL, merupakan dokumen yang berisi arahan upaya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL. Tujuan dan sasaran UKL dan UPL adalah untuk menjamin suatu rencana usaha dan / atau kegiatan dapat berjalan berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.
Dalam pelaksanaan penyusunan dokumen UKL dan UPL memerlukan suatu prosedur dan langkah pelaksanaan penyusunan dan penulisan dokumen mirip AMDAL, yaitu melalui tahapan pelingkupan yang mencakup identifikasi dampak potensial, prakiraan besarnya dampak potensial, dan evaluasi besaran dampak potensial. Manfaat UKL dan UPL adalah agar dampak kegiatan terhadap lingkungan, baik yang bersifat positif maupun negatif dapat dikelola dan dipantau. Contoh kasus di sekitar kita, banyak kegiatan usaha misal industri tahu, tempe, aneka kripik buah atau banyak perumahan di bangun pada lahan basah yang tidak luas tetapi ekslusif dengan istilah: cluster, pondok atau yang lain.
SEMOGA BERMANFAAT