Detiknews Senin, 28 Okt 2019 menuliskan berita kebakaran yang terjadi di RS Mayapada, Jakarta Selatan. Pasien yang ada dievakuasi ke tempat aman, salah satunya titik kumpul darurat. “Pasien sudah dievakuasi ke titik aman, di titik kumpul,” kata petugas komunikasi Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jaksel, Surahman, saat dihubungi.

Ready Stock Rambu Titik Kumpul Assembly Point Landscape Besar 100cm x50 di  Lapak Blue Sticker | Bukalapak

Rambu-rambu titik kumpul atau sering juga disebut dengan istilah (Assembly Point and Muster Point) merupakan aspek penting dalam pelaksanaan tanggap darurat yang harus diidentifikasi secara jelas, diberi tanda rambu-rambu titik kumpul yang sudah ditentukan dan mudah terlihat oleh semua orang yang berada dilokasi perusahaan.

Dalam setiap tahapan proses produksi di lingkungan perusahaan sangat berpotensi sekali menimbulkan keadaan darurat yang dapat memicu adanya korban apabila tidak dikelola dengan baik. Lokasi tempat kerja yang aman terhindar dari potensi bahaya dan keadaan darurat sepenuhnya hampir bisa dikatankan tidak mungkin tercapai. Hal ini dikarenakan keadaan darurat berupa bencana alam atau segala akibat dari kegiatan yang dilakukan manusia dapat terjadi kapan saja tanpa bisa dipredisi.

Karena itu setiap perusahaan harus memiliki perencanaan tanggap darurat yang mudah dimengerti oleh semua orang yang berada dilokasi perusahaan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya korban cidera dan kerugian asset perusahaan. Perencanaan tanggap darurat itu sendiri harus meliputi prosedur pelaporan keadaan darurat, prosedur tindakan darurat sebelum, saat pelaksanaan, dan pasca terjadinya keadaan darurat, setruktur tim tanggap darurat, prosedur evakuasi dan penentuan lokasi titik kumpul juga perlu diperhatikan.

Titik kumpul merupakan elemen penting dalam perencanaan tanggap darurat. Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2017, Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi akses eksit, eksit, eksit pelepasan, dan sarana pendukung evakuasi lainnya. Dan pada Pasal 28 ayat (1) huruf e, menyebutkan sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d, terdiri atas titik berkumpul. Perancangan dan penyediaan titik berkumpul harus diidentifikasi dengan jelas, diberi tanda, dan mudah terlihat.

Pada saat keadaaan darurat hampir kebanyakan orang mudah sekali panik dan tidak dapat berfikir secara jernih serta logis. Namun, dengan terpasangnya rambu-rambu titik kumpul di lokasi perusahaan yang dapat terlihat dengan jelas akan banyak sekali nyawa yang bisa terselamatkan dalam situasi tidak aman selama keadaan darurat dan pada akhirnya keadaan darurat dapat diminimalkan.

Menurut Permen PUPR RI Nomor 14/PRT/M/2017, titik kumpul merupakan tempat yang digunakan bagi pengguna dan pengunjung bangunan gedung untuk berkumpul setelah proses evakuasi. Pada Pasal 33 ayat (2), pada Permen tersebut menyatakan perancangan dan penyediaan titik kumpul harus memperhatikan beberapa aspek seperti kesesuaian sebagai lokasi akhir yang dituju dalam rute evakuasi, keamanan dan kemudahan akses pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung, jarak aman dari bahaya termasuk runtuhan bangunan gedung, kemungkinan untuk mampu difungsikan secara komunal oleh para pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung, kapasitas titik berkumpul.

Dalam beberapa kejadian keadaan darurat seperti kebakaran atau keadaan darurat lainnya karyawan dan tamu perusahaan yang tidak familiar dengan tempat kerja harus dapat keluar dari gedung dengan aman dan cepat menuju titik kumpul. Pada saat berada di titik kumpul tim tanggap darurat bertugas untuk memastikan seluruh orang sudah berada di lokasi titik kumpul dan mengidentifikasi apabila terdapat orang yang hilang atau tidak berada di titik kumpul setelah proses evakuasi dilakukan.

Pada saat menentukan lokasi titik kumpul di dalam area perusahaan ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan seperti, melakukan penilaian risiko sebagai tahap awal untuk mengetahui berapa banyak jumlah titik kumpul yang dibutuhkan dan di mana lokasi penempatan titik kumpul yang tepat serta perlu diketahui terlebih dahulu juga tentang apa saja jenis keadaan darurat yang berpotensi terjadi di lokasi perusahaan dan risiko bahaya apa yang dihadapi seluruh orang yang berada di lokasi perusahaan.

Salah satu cara untuk mengetahui itu semua adalah dengan penilaian risiko. Penilaian risiko juga akan menunjukkan jenis bahaya apa saja yang mungkin terjadi selama proses evakuasi. Tentukanlah lokasi titik kumpul yang aman dan mudah diakses oleh semua orang. Lokasi titik kumpul di tempat kerja harus berada pada jarak yang aman dari bahaya termasuk memperhitungkan kemungkinan bahaya runtuhan gedung, bahaya kebakaran, dan bahaya yang mungkin terjadi lainnya.

Pastikan juga titik kumpul berada cukup jauh sehingga tidak menghalangi kendaraan yang akan memebantu dalam proses penanggulangan keadaan darurat dan ada satu hal yang penting juga untuk dihindari seperti menjadikan lobi atau area dekat pintu keluar sebagai titik kumpul bukanlah merupakan solusi yang tepat. Hindari menentukan lokasi titik kumpul di area yang terdapat banyak instalasi listrik, lalu lintas yang ramai, atau medan berbahaya lainnya. Perlu untuk diperhatihkan juga dalam menentukan titik kumpul carilah area yang cukup luas untuk bisa menampung seluruh orang yang berada di area perusahaan dan dapat dijangkau dengan waktu seminimal mungkin serta pencapaiannya mudah, lokasi dapat berupa jalan atau ruang terbuka.

Dalam Permen PUPR No.14 Tahun 2017, dijelaskan bahwa titik kumpul harus memenuhi persyaratan teknis seperti, jarak minimum titik berkumpul dari bangunan gedung adalah 20 meter untuk melindungi pengguna dan pengunjung bangunan gedung dari keruntuhan atau bahaya lainnya, titik berkumpul dapat berupa jalan atau ruang terbuka, lokasi titik berkumpul tidak boleh menghalangi akses dan manuver mobil pemadam kebakaran, memiliki akses menuju ke tempat yang lebih aman, tidak menghalangi dan mudah dijangkau oleh kendaraan atau tim medis, persyaratan lain mengenai titik berkumpul mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan.

Sementara itu sesuai National Fire Protection Association (NFPA) nomer 101 tahun 2000, kriteria titik kumpul harus dapat menyediakan ruang 30 m²/orang dengan tinggi minimal 200 cm atau lebih dan dapat menampung seluruh penghuni, jarak minimal titik kumpul agar aman dari jatuhan dan bahaya lainnya adalah 6,1 meter, lokasi titik kumpul memiliki akses menuju tempat yang lebih aman dan tidak menghalangi kendaraan penanggulangan bahaya.

Selalu tentukan jalur titik kumpul dengan jelas karena jalur evakuasi merupakan suatu jalan lintasan yang tidak boleh terhambat dari titik mana pun dalam bangunan gedung menuju ke titik kumpul. Jalur evakuasi harus dirancang dengan jelas agar proses evakuasi menjadi lebih mudah, cepat, dan aman.

Dalam situasi di mana bangunan disuatu perusahaan atau tempat kerja sangat luas dan kompleks, peta evakuasi yang menggambarkan jalur evakuasi dan titik kumpul harus tersedia dan di pasang di lokasi yang mudah dilihat atau ditemukan.

Dalam pembuatan peta jalur evakuasi harus mencakup lokasi pintu keluar terdekat, titik kumpul, dan peralatan darurat seperti, APAR, Hydran, kotak P3K dan spill kit (seperangkat alat untuk menangani jika terjadi tumpahan bahan kimia cair. Tidak boleh dilupakan juga jalur alternatif harus direncanakan apabila ada yang menghalangi rute jalur keluar utama masih ada jalur alternatif yang lainnya. Meski upaya untuk sampai di lokasi titik kumpul pada peta evakuasi terlihat sederhana namun, ketika keadaan darurat terjadi hal ini tidak selalu berjalan lancar karena kepanikan dan kekacauan selama proses evakuasi. Adanya peta evakuasi menuju lokasi titik kumpul yang dirancang dengan baik dan jelas setidaknya akan memudahkan karyawan, tamu, atau orang lain yang kurang familier dengan tempat kerja untuk bisa menyelamatkan diri dengan cepat saat keadaan darurat menuju titik kumpul.

Pasang rambu-rambu titik kumpul harus sesuai standar, titik kumpul harus ditandai dengan jelas menggunakan rambu-rambu titik kumpul. Rambu-rambu titik kumpul harus dipasang cukup tinggi sehingga tidak tertutup oleh pejalan kaki atau kendaraan yang melintas dan dengan ukuran yang cukup besar agar dapat dilihat dengan jelas dalam kondisi pencahayaan yang kurang. Selalu pastikan rambu-rambu titik kumpul yang dipasang sudah sesuai standar ISO 7010, yang merekomendasikan menggunakan bahan luminous atau glow in the dark yang dapat menyala dalam pencahaya yang kurang atau gelap.

Pemberian petunjuk arah titik kumpul juga harus diletakkan dekat area titik kumpul yang langsung terlihat dari pintu keluar. Pemasangan rambu-rambu petunjuk arah menuju titik kumpul dan rambu-rambu titik kumpul itu sendiri juga harus tepat agar lokasi titik kumpul dapat ditempuh dengan mudah dan dalam waktu yang singkat.

Apabila masih bingung dalam menentukan titik kumpul di suatu tempat kerja di dalam perusahaan, mulailah dari penentuan lokasi, jumlah area titik kumpul, hingga penentuan rambu-rambu petunjuk arah menuju titik kumpul dan rambu-rambu titik kumpul itu sendiri sesuai standar pemasangannya dapat menggunakan pihak ketiga atau penyedia jasa safety sign assessment yang tepercaya.

Banyak sekali orang termasuk karyawan baru hanya diberi pelatihan mengenai profil dan proses produksi perusahaan saja. Karena itu banyak dari mereka yang tidak mengetahui tujuan atau pentingnya titik kumpul dalam perencanaan tanggap darurat. Maka dari itu perusahaan harus memberikan informasi tentang titik kumpul kepada karyawan baru pada orientasi pertama mereka atau safety induction.

Selain Safety Induction perusahaan juga harus memberikan pelatihan mengenai prosedur tanggap darurat dan informasi titik kumpul secara berkala kepada karyawan lama sebagai bentuk penyegaran. Pastikan juga para karyawan tidak hanya mengetahui lokasi dan fungsi titik kumpul di tempat kerja mereka akan tetapi juga memahami tindakan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama berada di titik kumpul. Salah satunya contohnya seperti, karyawan harus tetap berada di titik kumpul sampai mereka menerima instruksi lebih lanjut dari petugas tim tanggap darurat karena sangat berbahaya sekali apabila ada orang yang kembali memasuki lokasi dimanan terdapat kedaan darurat tanpa sepengetahuan dari petugas tim tanggap darurat, bisa berakibat timbulnya korban jiwa. Selain pelatihan juga diperlukan pengujian titik kumpul di tempat kerja secara berkala untuk mengukur efektivitas dan kapasitas titik kumpul pada saat terjadi keadaan darurat apakah sudah sesuai belum dengan jumlah karyawan yang ada di perusahaan.

Jadi, perlu diketahui bahwa lokasi titik kumpul dan rambu-rambu titik kumpul itu sendiri bukanlah hanya sebuah formalitas saja pada saat terjadi keadaan darurat. Namun, merupakan salah satu eleman yang penting pada proses evakuasi keadaan darurat. Dan penting juga untuk diperhatihkan bahwa memberikan informasi mengenai lokasi titik kumpul dan bagaimana rute menuju lokasi titik kumpul di tempat kerja kepada tamu perusahaan atau pekerja sementara adalah merupakan suatu hal yang wajib. Pastikan juga rute jalur evakuasi menuju titik kumpul harus aman, memiliki pencahayaan yang memadai, bebas dari hambatan dan dapat diidentifikasi dengan jelas serta pastikan semua orang yang sudah berada di lokasi titik kumpul dalam keadaan yang aman merupakan prioritas utama.

Semoga bermanfaat.