Penyuapan adalah salah satu masalah kompleks sejak dahulu kala. Penyuapan adalah tindakan memberikan atau meminta uang, barang, atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap dengan maksud agar penerima suap memberikan kemudahan berupa tindakan atau kebijakan dalam wewenang penerima suap sesuai dengan kepentingan pemberi suap. Suap dapat membuat orang yang berhak kehilangan haknya, dan orang yang tidak berhak mendapatkannya. Suap adalah sesuatu yang sangat merusak tatanan masyarakat. Apabila suap telah menjadi kebiasaan atau tradisi, maka bisa menghancurkan sebuah negara. Yang menjadi korbannya ialah rakyat dan juga generasi penerus bangsa dengan kondisi negara yang carut marut.

Suap seperti penyakit yang secara diam – diam menggerus keadilan dan kemanusiaan. Meskipun sudah ada upaya nasional dan internasional untuk memeranginya, penyuapan masih terus terjadi di seluruh dunia. Pemerintah di berbagai negara telah mengambil tindakan untuk menangani penyuapan melalui undang – undang nasional dan juga kesepakatan internasional seperti Konvensi Perserikatan Bangsa – Bangsa dalam melawan Korupsi, namun masih banyak yang dapat dilakukan. Budaya anti – penyuapan dalam organisasi dapat berkontribusi secara signifikan terhadap perang melawan penyuapan dan mendukung langkah – langkah nasional dan internasional untuk menekan terjadinya korupsi. Menurut Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi, disebutkan dalam pasal 5, 6, dan 7 bahwa pemberi suap dapat diberi hukuman penjara mulai dari 1 hingga 15 tahun tergantung pada jabatan oknum penerima suap. Dan menurut pasal 12 bahwa penerima suap dapat dihukum sekurang – kurangnya 4 dan maksimal 20 tahun penjara.

Dari data yang ada, Bank Dunia memperkirakan bahwa lebih dari USD 1 triliun dikeluarkan untuk melakukan penyuapan setiap tahunnya, dengan dampak merusak, seperti pengikisan stabilitas politik, peningkatan biaya bisnis dan kontribusi terhadap peningkatan kemiskinan. Pada perdagangan global, penyuapan merupakan hambatan yang signifikan, sementara bagi organisasi, hal itu memiliki dampak yang sangat negatif terhadap kinerja karyawan dan organisasi.

International Organization for Standardization (ISO) pada bulan Oktober 2016 menerbitkan sebuah standar terbaru terkait anti penyuapan, ISO 37001 : 2016, Anti – bribery management systems Requirements with guidance for use.  Mengingat besarnya kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh kegiatan penyuapan terhadap tatanan masyarakat dan negara, sehingga Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2016 dan 2017. Untuk menindaklanjuti Inpres tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadopsi secara identik standar ISO 37001 : 2016 menjadi SNI ISO 37001 : 2016 , Sistem manajemen anti penyuapan Persyaratan dengan panduan penggunaan, pada bulan Desember 2016.

Inisiatif mengembangkan IS0 37001 ini sudah mengkristal pada 2013 ketika ISO memutuskan membentuk Komite Proyek 278 yang terdiri dari 45 negara dan tujuh kantor perwakilan. Komite proyek ini sudah mendesain draf standar ISO 37001 dalam rangkaian pertemuan, dimulai dari London (Juni 2013), Madrid (Maret 201), Miami (September 201), Paris (Maret 2015), sampai Kuala Lumpur (September 2015). Sekretariat komite untuk standar anti suap ini digawangi oleh British Standard Institution (BSI). Maklum, ISO 37001 ini sebenarnya diturunkan dari UK Bribery Act dan British Standard 10500 tentang anti suap.
SNI ISO 37001 tidak berbeda jauh dengan SNI Sistem Manajemen yang telah ada, seperti SNI ISO 9001, SNI ISO 14001, SNI ISO 27001 atau yang lain. Bagi organisasi yang telah menerapkan SNI Sistem Manajemen, perbedaan yang signifikan adalah menambahkan analisa resiko dengan berorientasi pada anti – penyuapan, termasuk pengendalian keuangan dan non – keuangan. Penerapan SNI ISO 37001 tersebut dapat diterapkan secara luas, baik untuk organisasi kecil, medium dan besar pada semua sektor, termasuk sektor publik, swasta dan nirlaba.

SNI ISO 37001 : 2016 dirancang untuk menanamkan budaya anti – penyuapan dalam sebuah organisasi dan menerapkan pengendalian yang tepat, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesempatan untuk mendeteksi dan mengurangi kejadian penyuapan sejak awal. SNI ISO 37001 : 2016, Sistem manajemen anti penyuapan – Persyaratan dengan panduan penggunaan, memberikan persyaratan dan panduan untuk membangun, menerapkan, memelihara dan memperbaiki sistem manajemen anti – penyuapan. Sistem ini dapat berdiri sendiri, dan dapat juga diintegrasikan dalam keseluruhan sistem manajemen yang sudah ada di perusahaan.

SNI ISO 37001 : 2016 membantu organisasi mengendalikan praktek penyuapan dengan menyediakan sejumlah langkah penting diantaranya penetapan kebijakan anti – penyuapan, penunjukan petugas yang berkewenangan untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti – penyuapan, pembinaan dan pelatihan anggota organisasi, penerapan manajemen resiko pada proyek dan kegiatan organisasi, pengendalian finansial dan komersial, dan pelembagaan laporan prosedur investigasi. Dalam penerapan manajemen anti – suap, kepemimpinan dan masukan dari manajemen puncak adalah kewajiban. Manajemen puncak dianjurkan aktif mencari dan mempertimbangkan rekomendasi berbagai inisiatif anti – penyuapan yang mempromosikan atau mempublikasikan praktik anti – penyuapan.

Cara ini akan membantu mengurangi risiko terjadinya penyuapan dan dapat menunjukkan kepada manajemen, karyawan, pemilik, penyandang dana, pelanggan, dan rekan bisnis lainnya bahwa organisasi atau instansi telah menerapkan praktik yang baik (good practice) dalam pengendalian anti – penyuapan yang diakui secara internasional. Hal ini juga dapat membuktikan bahwa organisasi anda telah mengambil langkah yang memadai untuk mencegah penyuapan apabila terjadi investigasi dalam penegakan hukum.

Untuk memastikan pemenuhan persyaratan pengakuan internasional tersebut, pada tanggal 08 Juni 2017, bertepatan dengan peringatan Hari Akreditasi Dunia, Badan Standardisasi Nasional dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) meluncurkan skema akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan untuk memastikan bahwa lembaga sertifikasi di Indonesia yang memberikan layanan sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan berdasarkan SNI ISO 37001 : 2016 telah memenuhi persyaratan ISO/IEC 17021 – 1 : 2015 dan ISO/IEC TS 17021 – 9. Dengan adanya skema ini, lembaga sertifikasi sistem menajemen anti penyuapan diharapkan akan segera terakreditasi KAN untuk memberikan sertifikasi kepada organsiasi yang akan menerapkan SNI ISO 37001 : 2016.

Persyaratan di dalam SNI ISO 37001 bersifat umum dan dimaksudkan untuk diterapkan pada semua organisasi (atau bagian dari suatu organisasi), terlepas dari jenis, ukuran dan sifat kegiatan, baik dari sektor publik, swasta atau nirlaba. Dalam hal ini termasuk perusahaan milik negara, organisasi besar, UMKM dan organisasi non – pemerintah. Demikian juga suap yang dibayarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga. Penyuapan bisa terjadi di mana saja, dengan nilai berapa saja, dan dapat melibatkan keuntungan finansial atau non finansial.

Penerapan dan sertifikasi SNI ISO 37001 : 2016 bisa dianggap sebagai perlindungan diri untuk mencegah adanya suap didalam organisasi atau perusahaan atau instansi maupun rekanan bisnis lainnya. Pemantauan dengan cara audit internal yang rutin wajib dijalankan sebagai bukti komitmen terhadap anti suap disamping audit rutin dari eksternal dengan metode PDCA ( Plan – Do – Check – Action). Adapun manfaat penerapan SNI ISO 37001 : 2016 bagi perusahaan atau organisasi atau instansi adalah sebagai berikut : 1. Membantu organisasi atau perusahaan atau instansi dalam menerapkan sistem manajemen anti – suap. 2. Meningkatkan kontrol terhadap potensi terjadinya praktek suap dalam sebuah organisasi. 3. Membantu memberikan jaminan kepada manajemen dan pemilik organisasi atau perusahaan, serta penyandang dana, pemegang saham, pelanggan dan rekan bisnis lainnya, bahwa organisasi telah diakui secara internasional dalam melakukan kontrol anti – penyuapan. 4. Dalam hal penyelidikan, membantu memberikan bukti kepada pihak berwenang bahwa perusahaan atau organisasi telah mengambil langkah – langkah yang efektif untuk mencegah penyuapan. 5. ISO 37001 memberikan panduan pencegahan terhadap anti suap dan korupsi dalam sebuah organisasi atau perusahaan. 6. Meningkatkan kredibilitas  perusahaan sebagai sebuah oraganisasi yang telah taat pada peraturan anti suap dan peraturan pemerintah.

Pelaksanaan dari persyaratan SNI ISO 37001 : 2016, baik bagi organisasi pemerintahan dan swasta ini diharapkan akan meningkatan sumber daya, tata kelola serta akuntabilitas organisasi. Sehingga tidak akan memberikan peluang untuk terjadinya penyuapan. Peningkatan sumber daya, kompetensi dan komunikasi mengenai kebijakan, prosedur dan penilaian resiko, sehingga setiap orang akan memahami dan turut peduli dengan sistem manajemen anti penyuapan ini. SNI ISO 37001 : 2016 ini juga mengatur tata kelola organisasi yang dimulai dari perencanaan dan pengendalian organisasi; pelaksanaan uji kelayakan; pengendalian keuangan; pengendalian non keuangan; komitmen anti penyuapan; pengaturan hadiah, keramahtamahan & sumbangan; peningkatan kepedulian; pelaporan, investigasi dan penanganan penyuapan, termasuk evaluasi kinerja dan proses perbaikan yang berkesinambungan.

Dengan telah ditetapkannya SNI ISO 37001 : 2016 tersebut, maka BSN berupaya untuk melakukan edukasi dan promosi terkait penerapan SNI ISO 37001 : 2016 tersebut. Salah satunya melalui kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersama-sama melakukan promosi dan edukasi kepada masyarakat atau pemangku kepentingan untuk secara sadar menerapkan standar ini. Mengawali kerjasama ini, BSN menyelenggarakan pelatihan SNI ISO 37001 : 2016 kepada pegawai KPK selama dua (2) hari yaitu pada tanggal 8 – 9 Maret 2017 di Gedung KPK.

ISO 37001 masuk standar Tipe A yang berarti harus disertifikasi dan diaudit. Terkait dengan hal itu, maka ada beberapa implikasi penting dari penerbitan ISO 37001 ini, yakni munculnya pasar sertifikasi dan audit manajemen anti suap. Memang salah satu pertimbangan penting mengapa anti suap di – ISO – kan karena ada potensi pasar yang besar di dalamnya. Sertifikasi ISO 37001 tidak dilakukan oleh ISO, tetapi oleh pihak ketiga. Artinya ISO 37001 mensyaratkankan lembaga yang kredibel mengeluarkan sertifikat anti suap. Ia bisa memunculkan lembaga sertifikasi baru, atau lembaga sertifikasi yang ada menambah area kompetensinya. Pada saat yang sama order sertifikasi anti suap dari berbagi organisasi terutama korporasi akan menguat.

Mengapa demikian? Sangat mungkin akan banyak organisasi bisnis maupun nonbisnis yang tertarik menerapkan standar ini karena, 1). memiliki manajemen anti suap bisa menjadi benchmark organisasi, yang membedakan dia terhadap organisasi lain, 2). memberikan jaminan pada manajemen, investor, pekerja, pelanggan, dan pemangku kepentingan (stakeholder) yang lain bahwa organisasi sudah mengambil langkah untuk mengendalikan risiko suap, dan 3). merupakan bukti bahwa organisasi sudah mengambil langkah rasional dalam mengendalikan risiko suap.

Ketika sertifikat anti suap ini diberikan kepada sebuah organisasi, maka harus dilakukan penilaian (audit) kepatuhan dari waktu ke waktu apakah standar ini diterapkan secara baik dan menyeluruh atau tidak. Inilah yang akan mendorong munculnya pasar audit kepatuhan. Untuk memastikan sertifikasi anti suap tidak menjadi ladang suap baru, sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan program pengawasan sertifikasi dan audit kepatuhan ISO 37001. Di sini, KPK perlu membuat instrumen baru untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi risiko suap dalam sertifikasi anti suap.
Bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi,pilihannya lebih banyak, bisa memantau risiko korupsi dalam sertifikasi anti suap, atau bermetamorfosis menjadi lembaga sertifikasi anti suap atau aktivis anti korupsinya menjadi penilai dalam proses sertifikasi anti suap. Bagaimanapun ISO 37001 merupakan produk baru yang mungkin akan menjadikan sebagian besar orang dan organisasi, termasuk KPK dan LSM pegiat anti korupsi sekalipun, sebagai pemula. Ini berarti ada kebutuhan mendesak untuk mengembangkan program melek sertifikasi anti suap.

SEMOGA BERMANFAAT.